TEMPO.CO, Mataram -Bawaslu Nusa Tenggara Barat bersama KPID memantau potensi pelanggaran iklan pasangan calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota yang ditampilkan melalui media massa, baik cetak, elektronik dan daring dalam Pilkada serentak 2018.
Penggunaan media massa sebagai sarana atau alat kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota dalam Pilkada, memang tidak bisa dihindarkan.
"Meski demikian, semua media baik cetak, elektronik hingga daring, diharapkan tetap dapat memberikan porsi pemberitaan yang sama dan seimbang pada seluruh pasangan calon tanpa harus mendikotomi pasangan tertentu," kata Komisioner Bawaslu Nusa Tenggara Barat Divisi SDM dan Kelembagaan, Itratip di Mataram, Rabu.
Ia menjelaskan, pelaksanaan waktu 14 hari masa kampanye melalui media cetak dan elektronik harus dimanfaatkan secara optimal dalam menyosialisasikan para pasangan calon di semua tingkatan, baik Pilkada NTB, Pilkada Lombok Barat, Lombok Timur dan Pilkada Kota Bima.
Karena, menurutnya, iklan kampanye Pilkada serentak di media massa sudah bisa dimulai pada hari Ahad 10 Juni 2018 lalu, sampai masa tenang 23 Juni atau sepekan sebelum hari pencoblosan. Bawaslu NTB yang merupakan pengawas dari jalannya Pilkada di NTB, memastikan akan mengawasi potensi pelanggaran-pelanggaran terkait iklan pasangan calon.
"Kami bersama lembaga lainnya, yakni Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), Komisi Informasi Publik (KIP), dan KPU akan proaktif secara bersama-sama mengawasinya. Kalau ada pelanggaran-pelanggaran pada masa itu kami tangani secara keseluruhan," dia menjelaskan.
Itratip mencontohkan potensi pelanggaran iklan kampaye, yakni adanya iklan yang diproduksi dan belum disetujui oleh KPU atau memasang iklan sendiri. Karena sesuai, aturan di Pilkada ini seluruh iklan di media massa diatur oleh KPU di masing-masing daerah.
"Kalau itu terjadi maka pasangan calon bisa saja terkena hukum pidana karena sudah melanggar UU Pilkada," ucapnya.
Meski demikian, lanjutnya, Bawaslu NTB maupun Panwaslu Kabupaten/Kota tidak mengharapkan adanya pelanggaran.
"Kami tidak mengharapkan pelanggarannya. Kalau terkait keras lembeknya pelanggaran kalau ada pelanggaran pasti ditindak," tegas Itratif.
Sementara itu, terkait adanya Paslon yang telah melakukan "blocking" kolom di beberapa media pada halaman utama. Itratip mengakui, jika pihaknya tidak tinggal diam terkait hal itu.
Sebab, pada beberapa waktu lalu, pimpinan media yang menayangkan iklan blocking kolom telah disurati terkait penayangan iklan pasangan calon.
Selain itu, Bawaslu NTB mengklaim, surat teguran pada media itu telah pula dilayangkan ke Dewan Pers.
"Tinggal sekarang masyarakat melapor kalau ada ditemukan iklan yang disiarkan diluar yang disetujui KPU," kata dia.