Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bawaslu dan KIP NTB Pantau Pelanggaran Iklan Pilkada

Reporter

Editor

Purwanto

image-gnews
Ilustrasi Pilkada
Ilustrasi Pilkada
Iklan

TEMPO.CO, Mataram -Bawaslu Nusa Tenggara Barat bersama KPID memantau potensi pelanggaran iklan pasangan calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota yang ditampilkan melalui media massa, baik cetak, elektronik dan daring dalam Pilkada serentak 2018.

Penggunaan media massa sebagai sarana atau alat kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota dalam Pilkada, memang tidak bisa dihindarkan.

"Meski demikian, semua media baik cetak, elektronik hingga daring, diharapkan tetap dapat memberikan porsi pemberitaan yang sama dan seimbang pada seluruh pasangan calon tanpa harus mendikotomi pasangan tertentu," kata Komisioner Bawaslu Nusa Tenggara Barat Divisi SDM dan Kelembagaan, Itratip di Mataram, Rabu.

Ia menjelaskan, pelaksanaan waktu 14 hari masa kampanye melalui media cetak dan elektronik harus dimanfaatkan secara optimal dalam menyosialisasikan para pasangan calon di semua tingkatan, baik Pilkada NTB, Pilkada Lombok Barat, Lombok Timur dan Pilkada Kota Bima.

Karena, menurutnya, iklan kampanye Pilkada serentak di media massa sudah bisa dimulai pada hari Ahad 10 Juni 2018 lalu, sampai masa tenang 23 Juni atau sepekan sebelum hari pencoblosan. Bawaslu NTB yang merupakan pengawas dari jalannya Pilkada di NTB, memastikan akan mengawasi potensi pelanggaran-pelanggaran terkait iklan pasangan calon.

"Kami bersama lembaga lainnya, yakni Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), Komisi Informasi Publik (KIP), dan KPU akan proaktif secara bersama-sama mengawasinya. Kalau ada pelanggaran-pelanggaran pada masa itu kami tangani secara keseluruhan," dia menjelaskan.

Itratip mencontohkan potensi pelanggaran iklan kampaye, yakni adanya iklan yang diproduksi dan belum disetujui oleh KPU atau memasang iklan sendiri. Karena sesuai, aturan di Pilkada ini seluruh iklan di media massa diatur oleh KPU di masing-masing daerah.

"Kalau itu terjadi maka pasangan calon bisa saja terkena hukum pidana karena sudah melanggar UU Pilkada," ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Meski demikian, lanjutnya, Bawaslu NTB maupun Panwaslu Kabupaten/Kota tidak mengharapkan adanya pelanggaran.

"Kami tidak mengharapkan pelanggarannya. Kalau terkait keras lembeknya pelanggaran kalau ada pelanggaran pasti ditindak," tegas Itratif.

Sementara itu, terkait adanya Paslon yang telah melakukan "blocking" kolom di beberapa media pada halaman utama. Itratip mengakui, jika pihaknya tidak tinggal diam terkait hal itu.

Sebab, pada beberapa waktu lalu, pimpinan media yang menayangkan iklan blocking kolom telah disurati terkait penayangan iklan pasangan calon.

Selain itu, Bawaslu NTB mengklaim, surat teguran pada media itu telah pula dilayangkan ke Dewan Pers.

"Tinggal sekarang masyarakat melapor kalau ada ditemukan iklan yang disiarkan diluar yang disetujui KPU," kata dia.


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Donald Trump Sebut Tak Akan Ada Pemilu Lagi Jika Ia Kalah

12 hari lalu

Presiden AS Donald Trump meniup lilin ulang tahunnya saat makan siang bersama Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong, di Singapura, Senin, 11 Juni 2018. Kejutan kue ulang tahun tersebut diberikan oleh Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan. Ministry of Communications and Information Singapore via AP
Donald Trump Sebut Tak Akan Ada Pemilu Lagi Jika Ia Kalah

Donald Trump memprediksi akhir dari pemilu di AS jika ia kalah dari Joe Biden pada November mendatang.


Terbaru Sindir Speaker Masjid, Ini Deretan Kontroversi Gus Miftah

16 hari lalu

Momen Gus Miftah membagikan uang. Foto: Istimewa
Terbaru Sindir Speaker Masjid, Ini Deretan Kontroversi Gus Miftah

Gus Miftah mengkritisi larangan pemerintah terkait penggunaan speaker masjid di bulan Ramadan.


Bawaslu Temukan Pembagian Bahan Kampanye saat Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur

16 hari lalu

Sejumlah WNI mengantre untuk verifikasi data pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 di World Trad Center, Kuala Lumpur, Minggu, 10 Maret 2024. KPU menetapkan 62.217 orang dalam Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN) untuk PSU Pemilu 2024 di Kuala Lumpur. ANTARA/Virna Puspa Setyorini
Bawaslu Temukan Pembagian Bahan Kampanye saat Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur

Bawaslu menemukan adanya kegiatan kampanye di TPS saat PSU di Kuala Lumpur.


Anggota Bawaslu RI Beberkan Sejumlah Kejanggalan PSU di Kuala Lumpur

16 hari lalu

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Lolly Suhenty, menanggapi kenaikan tunjangan kinerja pegawai. Tunjangan kinerja itu dinaikan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi kemarin, Senin, 12 Februari 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Anggota Bawaslu RI Beberkan Sejumlah Kejanggalan PSU di Kuala Lumpur

Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur, Malaysia, menorehkan sejumlah catatan dari Bawaslu RI. Anggota Bawaslu ini membeberkannya.


Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

17 hari lalu

Ratna Sarumpaet saat memberikan keterangan pers di kediamannya di Jalan Kampung Melayu Kecil V, Jakarta, Kamis, 26 Desember 2019. Ia divonis dua tahun penjara yang diterimanya untuk dakwaan menyebarkan berita bohong alias hoax.  TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

Ratna Sarumpaet kembali menjadi perbincangan publik lantaran aksinya keluar rumah dengan mobil saat perayaan Nyepi di Bali.


Heboh Dikira Mau Nikah Lagi, Marshanda Ternyata Kampanye Ini

23 hari lalu

Ilustrasi Marshanda kerja sama dengan brand kecantikan Cleora Beauty/Cleora Beauty
Heboh Dikira Mau Nikah Lagi, Marshanda Ternyata Kampanye Ini

Aktris Marshanda membagikan unggahan ia mengenakan gaun biru, lengkap dengan buket cantik. Apa ia sedang menyebarkan undangan pernikahan?


Mendag dan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Terbukti Langgar Administrasi Pemilu 2024, Ini Kronologi dan Sanksi Bawaslu

27 hari lalu

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan meresmikan Pasar Rakyat Bunta di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Selasa (13 Feb).
Mendag dan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Terbukti Langgar Administrasi Pemilu 2024, Ini Kronologi dan Sanksi Bawaslu

Mendag dan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan terbukti melanggar administrasi pemilu terkait cuti kampanye. Lantas, bagaimana kronologi dan sanksi Bawaslu?


Zulhas Langgar Administrasi Pemilu, Salah Gunakan Cuti Kampanye untuk Keperluan Pribadi

28 hari lalu

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menyapa warga saat kampanye terbuka di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (24/1/2024). Zulkifli Hasan mengajak seluruh simpatisan dan masyarakat untuk memberikan suaranya untuk memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Hasrul Said
Zulhas Langgar Administrasi Pemilu, Salah Gunakan Cuti Kampanye untuk Keperluan Pribadi

Zulkifli Hasan atau akrab disapa Zulhas, terbukti secara sah melakukan pelanggaran administrasi pemilu perihal cuti kampanye.


Uji Materi UU Pemilu, Ahli Hukum UI Sebut Presiden Nepotisme jika Kampanyekan Keluarga

35 hari lalu

Ahli dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Heru Susetyo, dalam sidang lanjutan uji materiil UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi, Kamis, 22 Februari 2024. Foto: Humas MK/Bayu
Uji Materi UU Pemilu, Ahli Hukum UI Sebut Presiden Nepotisme jika Kampanyekan Keluarga

Ahli dari Fakultas Hukum UI, Heru Susetyo, menilai presiden melakukan nepotisme jika mengkampanyekan keluarganya saat Pemilu


Diduga Kampanye Prabowo-Gibran, Kades di Sidoarjo Jalani Sidang Perdana

39 hari lalu

Diduga Kampanye Prabowo-Gibran, Kades di Sidoarjo Jalani Sidang Perdana

Mereka juga mengacungkan dua jari, merupakan tanda dukungan untuk pasangan capres-cawapres nomor 02, Prabowo-Gibran.