TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto menampik adanya kejanggalan dalam penerbitan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Djarot Saiful Hidayat. Hasto mengatakan penerbitan e-KTP calon Gubernur Sumatera Utara dari PDIP itu berdasarkan izin Wali Kota Medan.
"Itu yang memberikan saja Pak Wali Kota," kata Hasto di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Selasa, 12 Juni 2018.
Baca: Djarot Saiful Hidayat Mengenang Hari Lahir Soekarno di Sumut
Djarot diterpa isu dugaan e-KTP Medan yang dia miliki palsu. Sejumlah pihak mempertanyakan proses penerbitan e-KTP yang dinilai terlalu cepat.
Camat Medan Polonia Agha Novrian mengungkapkan pembuatan e-KTP itu belum melalui pengantar dirinya. Agha mengatakan pembuatan e-KTP warga yang pindah penduduk harus membawa surat pindah dari domisili asal ke lurah domisili tujuan. Surat itu kemudian diteruskan ke camat untuk diberi rekomendasi, baru ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat.
Perihal ini, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo justru menyebut Agha tak memahami alur pembuatan e-KTP. Tjahjo mengatakan penerbitan e-KTP warga yang pindah tak mensyaratkan pengantar dari RT/RW, lurah, dan camat. Pengantar lengkap ini hanya dibutuhkan saat akan membuat e-KTP pertama kali.
Baca: Djarot Saiful Hidayat Dorong Milenial Gunakan Hak Pilih di Pilgub
Hasto berpendapat isu e-KTP Djarot ini justru akan menaikkan popularitas Djarot sebagai cagub Sumatera Utara.
"Bahwa ada yang menggoreng, itu akan membuat Pak Djarot semakin terkenal, semakin di hati rakyat, dan beliau menunjukkan totalitasnya di Sumatera Utara," ujarnya.