TEMPO.CO, Jakarta - Tim pemenangan untuk pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak (Khofifah-Emil) menyiapkan laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sekretaris tim pemenangan Khofifah-Emil untuk wilayah Kabupaten Lamongan, Khoirul Huda, menyatakan laporan ke DKPP segera dilayangkan. Upaya ini dilakukan menyusul hasil rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lamongan terkait dugaan politik uang yang dilakukan oleh pihak pasangan calon lain sebagai terlapor yang dirasa tidak adil.
Baca: Pilgub Jatim, Khofifah-Emil Unggul di Daerah Basis Nasionalis
Sebelumnya, tim Khofifah-Emil melaporkan dugaan politik uang saat kegiatan kampanye pasangan calon lain yang berlangsung di Rumah Makan Aqila, Deket, Lamongan, pada 1 Juni lalu yang juga diduga dihadiri oleh aparat desa setempat.
Panwaslu Kabupaten Lamongan menindaklanjuti laporan dari tim Khofifah-Emil itu dengan menerbitkan hasil rekomendasi pada 7 Juni 2018. Panwasu menyatakan telah memberi sanksi administratif terhadap segenap aparat desa yang terlibat dalam kegiatan kampanye tersebut. Sedangkan terkait dugaan politik uang dinyatakan tidak terbukti, sehingga tidak dapat ditingkatkan ke penyidikan.
Huda menyatakan kecewa dengan hasil rekomendasi Panwaslu Lamongan, khususnya pada poin terakhir yang menyatakan dugaan politik uang tidak terbukti.
Baca: Survei, Elektabilitas Khofifah-Emil Salip Gus Ipul-Puti Guntur
Padahal, Muslih menandaskan, laporannya kepada Panwaslu Lamongan telah dilengkapi bukti-bukti kuat, salah satunya berupa rekaman video.
"Dalam rekaman video itu ada kampanye yang dihadiri perangkat desa dan bagi-bagi uang di lokasi itu," katanya lagi.
Huda memastikan, menyikapi hasil rekomendasi Panwaslu Kabupaten Lamongan yang dirasa tidak adil, tim Khofifah-Emil saat ini sedang menyiapkan laporan kasus tersebut ke DKPP.