TEMPO.CO, Tulungagung - Komisi Pemilihan Umum memastikan Syahri Mulyo yang baru-baru ini menyandang status tersangka kasus dugaan suap, tetap sebagai calon pada pemilihan kepala daerah Kabupaten Tulungagung, 27 Juni mendatang. Status hukum sebagai tersangka belum bisa dijadikan acuan oleh penyelenggara pemilu untuk mencoret calon maupun pasangan calon. “Syahri Mulyo tetap bisa mengikuti pilkada meski beliau ditahan,” kata Ketua KPU Tulungagung Suprihno kepada Tempo, Jumat 8 Juni 2018.
Menurut dia, calon baru bisa dicoret oleh penyelenggara pemilu setelah ada putusan hukum yang bersifat tetap dan mengikat. Jadi, menurut Suprihno, “Pilkada (Tulungagung) tetap berjalan sesuai tahapan yang ditentukan."
Proses hukum yang tengah berlangsung di KPK terhadap Syahri diharapkan tak mempengaruhi partisipasi pemilih di Kabupaten Tulungagung. Pemilih masih bisa memilih satu dari dua pasangan calon peserta Pilkada Tulungagung yakni pasangan petahana Syahri Mulyo–Maryoto Bhirowo atau pasangan Margiono–Eko Prisdianto.
Syahri-Maryoto didukung oleh PDI Perjuangan, Nasdem, dan Perindo. Sedangkan Margiono-Eko didukung oleh Partai Golkar, Demokrat, Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Keadilan Sejahtera, Hanura, Partai Amanat Nasional, dan Partai Bintang Bulan.
KPK pekan ini menetapkan Syahri Mulyo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kabupaten.
HARI TRI WASONO