TEMPO.CO, Tangerang - Pilkada Kota Tangerang 2018 hanya diikuti calon tunggal, yakni calon inkumben Arief R. Wismansyah dan Sachrudin. Meski begitu, Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang tetap optimistis pilkada bisa berjalan dengan sesuai dengan tahapan.
"Sejauh ini tidak ada kendala. Apa pun kondisinya, KPU Kota Tangerang siap menunaikan tahapan yang sudah ditetapkan," kata Ketua KPU Kota Tangerang Sanusi, Jumat, 8 Juni 2018.
Baca: 12 Negara Bakal Pantau Pelaksanaan Pilkada Serentak di Banten
Selain faktor calon tunggal, pilkada serentak 2018 akan berlangsung pada Rabu, 27 Juni 2018. Pada hari-H pencoblosan itu, suasana libur Lebaran masih kental, sehingga ada kemungkinan masyarakat masih menikmati mudik di kampung halaman.
Menghadapi kemungkinan minimnya pemilih tak membuat KPU Kota Tangerang patah arang. Bahkan tidak ada niatan atau usulan lembaga ini menunda pencoblosan itu. "Kami tetap jalan. Kalau soal penundaan, itu kewenangan KPU RI," ujar Sanusi.
Sanusi mengatakan cara penghitungan suara sah adalah 50 persen plus 1 dihitung dari suara sah, bukan dari jumlah pemilih keseluruhan. Artinya, hanya dihitung dari jumlah pemilih sah yang menggunakan hak suaranya di tempat pemungutan suara (TPS).
Di Kota Tangerang ada 3.091 TPS yang tersebar di 13 kecamatan. "Saat ini kami masih dalam penyiapan logistik dan bimbingan teknis," kata Sanusi.
Baca: PPATK Temukan 23 Transaksi Mencurigakan di Pilkada Jawa Barat
Di Kabupaten Tangerang, pilkada Bupati dan Wakil Bupati Tangerang juga diikuti satu pasangan calon, yakni calon inkumben Bupati Zaki Iskandar dan Mad Romli, yang sebelumnya menjabat Ketua DPRD Kabupaten Tangerang.
Menurut Komisioner KPU Kabupaten Tangerang M. Ali Zaenal Abidin, pihaknya terus giat mensosialisasi ke segenap masyarakat dengan menggandeng berbagai organisasi dan lembaga kajian. "Memilih satu pasangan calon bupati boleh, dan memilih kolom kosong boleh, karena itu konstitusional," ucapnya.