TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat setidaknya ada 143 laporan transaksi keuangan yang mencurigakan dalam Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Jawa Barat 2018. Berdasarkan laporan itu, tercatat sebanyak 23 laporan transaksi mecurigakan terjadi di Pilkada Jawa Barat.
"Di Jawa Barat itu LTKT (Laporan Transaksi Keuangan Tunai) sebanyak 66 transaksi kemudian ada 23 laporan transaksi keuangan yang mencurigakan," ujar Wakil Kepala PPATK, Dian Endiana Rae saat ditemui di Kantor Wilayah Bank Indonesia Jawa Barat, Jalan Braga, Kota Bandung, Kamis, 7 Juni 2018.
Baca: Pengawas Pilkada Awasi Politik Uang Berkedok Santunan
Menurut Dian, beberapa laporan transaksi mencurigakan itu tidak lantas dikategorikan sebagai sesuatu yang ilegal. Musababnya, kata dia, PPATK harus lebih jauh melakukan pemeriksaan juga analisis mendalam untuk mengkategorikan sebuah bukti transaksi sebagai bentuk pelanggaran atau tidak.
"Kami disclaimer dulu, karena ini belum tentu ada yang salah, karena transaksi mencurigakan ini di luar profil. Makanya kita butuh pemeriksaan dan analisis lebih jauh apakah nantinya terbukti ilegal atau legal," kata Dian.
Jika ternyata transaksi itu terbukti ilegal, kata Dian, PPATK akan melaporkan hasil pemeriksaan dan analisis itu ke instansi yang berwenang mengusut dugaan pelanggaran itu. "Nantinya tergantung kalau masuk kategori korupsi, ke KPK, kalau pidana umum ke kepolisian, atau kalau terkait pelanggaran pilkada, ke Bawaslu," ucapnya.
Baca: KPU Tetapkan DPT Pilkada 2018 Sebanyak 152 Juta Pemilih
Dian pun mengatakan masalah transaksi keuangan yang mencurigakan itu tidak terpaku kepada salah satu calon saja. Ia tak menampik keberadaan transaksi mencurigakan selama pilkada. "Seperti sumbangan yang melewati jumlah yang ditentukan oleh KPU, sumbangan keluarga yang diperkirakan ilegal, penggunaan rekening pribadi dalam urusan yang terkait kampanye dan yang lainnya," katanya.
Di luar urusan Pilkada Jawa Barat 2018, dalam kurun waktu 2017-2018, Data Laporan Transaksi Keuangan yang dikeluarkan oleh PPATK mencapai 71 ribu laporan. PPATK sudah menyampaikan sebanyak 516 laporan ke pihak berwajib. "Ke polisi sebanyak 231 laporan, kemudian ke KPK sebanyak 143 laporan, dan Kejaksaan Agung ada sekitar 58. Mayoritas laporannya tetap masalah korupsi yang terbanyak," kata dia.