TEMPO.CO, Surabaya - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Surabaya bakal memanggil Ketua DPRD Surabaya Armuji atas dugaan pelanggaran kampanye berupa sosialisasi salah satu pasangan peserta Pilkada Jatim di rumah dinasnya, Ahad, 27 Mei 2018.
"Kami akan panggil yang bersangkutan untuk klarifikasi," kata Ketua Panwaslu Surabaya Hadi Margo di Surabaya, Jumat, 1 Juni 2018.
Baca: Panwaslu Periksa Calon Bupati Lumajang yang Mutasi Pejabat
Menurut dia, pihaknya mendapat laporan dari salah seorang bernama Ali Azhar, warga Pagesangan IV Utara Lapangan Blok A 21 Surabaya pada Kamis, 31 Mei 2018.
Dalam laporan yang diterima Panwaslu Surabaya, Ali Azhar menyebut Armuji telah mengumpulkan sejumlah orang untuk sosialisasi Pilkada Jatim dengan mengundang calon wakil gubernur Jatim Puti Guntur di rumah dinasnya.
Selain itu, surat undangan juga berupa surat undangan resmi Ketua DPRD Surabaya, lengkap dengan logonya. Padahal pejabat publik tidak boleh berkampanye, seperti diatur Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Disamping itu, Armuji juga diduga menggunakan fasilitas negara, yaitu rumah dinas. Menurut UU 23/ 2014 tentang pemerintahan daerah, DPRD adalah termasuk pejabat negara.
Baca: Panwaslu Periksa Plt Bupati Lumajang, Klarifikasi Mutasi Pejabat
Meski berencana memanggil, Hadi Margo enggan mengatakan kapan Armuji akan dipanggil untuk klarifikasi atas dugaan pelanggaran pemilu dengan menggunakan rumah dinas Ketua DPRD Surabaya untuk kepentingan sosialisasi salah satu pasangan calon.
Armuji mengatakan pihaknya tidak terlalu merespons adanya laporan dari salah seorang guru ke Panwaslu tersebut. Armuji juga mengatakan hingga saat ini belum ada panggilan dari Panwaslu terkait hal itu.
"Tidak ada surat dari panwaslu, yang ada surat sumbangan anak yatim," Armuji.