Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gakumdu Jawa Timur Cari Alat Bukti Pelanggaran Iklan PAN

Reporter

image-gnews
Ilustrasi Kongres IV Partai Amanat Nasional (PAN). ANTARA/Rosa Panggabean
Ilustrasi Kongres IV Partai Amanat Nasional (PAN). ANTARA/Rosa Panggabean
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Provinsi Jawa Timur mulai mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi dugaan pelanggaran pidana pemilu iklan Partai Amanat Nasional atau PAN. "Senin kemarin sudah pembahasan pertama di Sentra Gakumdu Jati. Keputusannya kami sepakat ditangani di Sentra Gakumdu Provinsi Jatim," kata anggota Badan Pengawas Pemilu Jawa Timur Totok Hariono saat dihubungi, Selasa, 29 Mei 2018.

Tim yang terdiri dari personel kepolisian, kejaksaan, dan Bawaslu di Sentra Gakumdu mempunyai waktu 14 hari untuk menyelidiki kasus ini. Jika menemukan dua alat bukti yang cukup dalam proses penyelidikan di Gakumdu, maka dugaan pelanggaran ini bakal diteruskan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Baca: Bawaslu DKI Telusuri Motif PAN Soal Pemasangan Iklan di Jawa Pos ...

Iklan PAN diduga melanggar aturan pidana pemilu lantaran dipasang di luar jadwal kampanye Pemilu 2019. PAN memasang iklan di media cetak Jawa Pos pada 24 April 2018. Adapun kampanye 2019 baru dimulai pada 23 September 2018.

Pemasangan iklan di media massa diberikan waktu selama 21 hari. Iklan terakhir dipasang tiga hari sebelum pemungutan suara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Bawaslu Telisik Dugaan Pelanggaran ...

Totok mengatakan iklan PAN yang diduga melanggar aturan kampanye ini ditemukan oleh Divisi Pengawas Bawaslu RI. Bawaslu Jatim, kata dia, hanya meneruskan proses temuan itu karena iklan diterbitkan di rubrik daerah koran Jawa Pos. "Kami awalnya juga tidak tahu ada iklan itu. Bawaslu pusat yang memberitahu kami."

Bawaslu Jatim telah memanggil pimpinan Jawa Pos untuk mengetahui pihak yang memesan iklan. Dari pemeriksaan itu diketahui pemesan iklannya adalah DPP PAN. "DPP PAN bakal kami panggil juga dalam proses ini. Terutama yang memesan iklan ini."

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


5 Dugaan Bentuk Kecurangan Pemilu 2024, TPN Ganjar-Mahfud Serahkan 15 Kontainer Bukti Tambahan ke-MK

17 jam lalu

Anggota Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional atau TPN Ganjar-Mahfud menyerahkan bukti tambahan ke Mahkamah Konstitusi pada Selasa sore, 26 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
5 Dugaan Bentuk Kecurangan Pemilu 2024, TPN Ganjar-Mahfud Serahkan 15 Kontainer Bukti Tambahan ke-MK

TPN Ganjar-Mahfud serahkan 15 kontainer berisi dugaan kecurangan pemilu 2024. Ini 5 dugaan kecurangan pemilu


Bawaslu Putuskan KPU Langgar Kasus Dugaan Penggelembungan Suara di Jatim, Ini Sanksinya

1 hari lalu

Ketua Bawaslu Rahmad Bagja (tengah) menghadiri pembacaan pemenang Pemilu 2024 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU mengumumkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran menang dengan jumlah 96.214.691 suara. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bawaslu Putuskan KPU Langgar Kasus Dugaan Penggelembungan Suara di Jatim, Ini Sanksinya

Bawaslu RI memutuskan KPU terbukti melakukan pelanggaran terkait kasus dugaan pengelembungan suara Partai Golkar di Jatim. Apa sanksinya?


Jaga Pemilu Ungkap Ratusan Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

2 hari lalu

Ketua Perhimpunan Jaga Pemilu Natalia Soebagjo (kiri) bersama Sekretaris Perhimpunan Jaga Pemilu Luky Djani saat memberikan keterangan di kawasan Setiabudi, Jakarta, Selasa 26 Maret 2024. ANTARA/Rio Feisal
Jaga Pemilu Ungkap Ratusan Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Jaga Pemilu mengungkapkan ada ratusan kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024.


Ketua MK Suhartoyo Batasi Kuasa Hukum dan Saksi dalam Sidang PHPU, Begini Aturannya

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Ketua MK Suhartoyo Batasi Kuasa Hukum dan Saksi dalam Sidang PHPU, Begini Aturannya

Katu MK Suhartoyo mengumumkan pembatasan jumlah kuasa hukum dan saksi dalam sidang pemeriksaan PHPU. Bagaimana aturan sebenarnya?


Tanggapan Tim Pembela Prabowo-Gibran atas Gugatan PHPU Pilpres 2024 di MK

2 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra didampingi jajaran Tim Pembela Prabowo-Gibran mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Tanggapan Tim Pembela Prabowo-Gibran atas Gugatan PHPU Pilpres 2024 di MK

Otto Hasibuan mengatakan gugatan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ke MK cacat formil.


Tanggapan PAN dan Analis Soal Tuntutan Diskualifikasi Prabowo-Gibran dalam Sengketa Pilpres di MK

3 hari lalu

Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis (kedua kiri) didampingi Henry Yosodiningrat (tengah) mengajukan pendaftaran gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum(PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta,Sabtu 23 Maret 2024. Kedatangan Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa pemilu. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Tanggapan PAN dan Analis Soal Tuntutan Diskualifikasi Prabowo-Gibran dalam Sengketa Pilpres di MK

PAN menyatakan permintaan mendiskualifikasi Prabowo-Gibran dalam gugatan sengketa pilpres di MK mengada-ada.


PAN Sebut Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Sudah Jalan Tanpa Bentuk Tim

4 hari lalu

Ketua DPW PAN DKI Jakarta Eko Patrio (kanan), Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga (kiri), Ketua DPP PAN Zita Anjani (ketiga kiri), bersama kader baru PAN Anggara Wicitra Sastroamidjojo (Ketiga Kanan), Idris Ahmad (tengah), dan Jovin Kurniawan (kedua kanan) serta politisi muda Tsamara Amany (kedua kiri)  saat pengenalan kader baru PAN di Kantor DPP PAN, Jakarta, Selasa, 12 September 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
PAN Sebut Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Sudah Jalan Tanpa Bentuk Tim

Ini alasan PAN sebut tak butuh tim transisi dari pemerintah Jokowi ke Prabowo.


Melongok Kembali Terbentuknya PPP yang Kini Tersandung Ambang Batas Parlemen

6 hari lalu

Logo PPP
Melongok Kembali Terbentuknya PPP yang Kini Tersandung Ambang Batas Parlemen

PPP tak lolos ke Senayan pada Pemilu 2024 karena hanya memperoleh suara di tepian ambang batas parlemen sebesar 4 persen.


PPP Tak Lolos ke DPR: Upaya ke Bawaslu dan MK Serta Bantuan PDIP

6 hari lalu

(Ki-ka) Konferensi pers TPN Ganjar-Mahfud soal berakhirnya masa kampanye dan potensi kecurangan di Pemilu yang dihadiri oleh Mahkamah Partai PPP mewakili Sekjen PPP, Abdullah Mansyur, Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, Sekjen Hanura Benny Rhamdani, dan Sekjen Perindo Ahmad Rofiq di Jakarta Pusat pada Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
PPP Tak Lolos ke DPR: Upaya ke Bawaslu dan MK Serta Bantuan PDIP

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hanya meraih 3,87 persen suara sah nasional. Hasil tersebut membuat PPP tidak lolos ke Dewan Perwakilan Rakyat atau


Caleg PAN Jadi Pemohon Pertama Sengketa Pileg ke Mahkamah Konstitusi

6 hari lalu

Para kader Partai Amanat Nasional (PAN) menyanyikan yel-yel usai mengajukan berkas bakal calon anggota DPR di Gedung KPU, Jakarta, Jumat 12 Mei 2023. PAN mendaftarkan 580 bakal calon legislatif (caleg) anggota DPR ke KPU.  ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Caleg PAN Jadi Pemohon Pertama Sengketa Pileg ke Mahkamah Konstitusi

Calon legislatif DPRD Kabupaten Maluku Tengah dari PAN menjadi pemohon pertama dalam sengketa Pileg di Mahkamah Konstitusi.