TEMPO.CO, Lumajang - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lumajang melakukan pemeriksaan terhadap Pelaksana tugas Bupati, Buntaran Suprianto, Jumat malam ini, 25 Mei 2018. Pemeriksaan terhadap Plt Bupati ini terkait mutasi ratusan pejabat Lumajang yang diduga melanggar aturan.
Informasi yang dihimpun Tempo di kantor Panwaslu, Jumat malam, Buntaran memenuhi undangan Panwaslu untuk mengklarifikasi terkait mutasi ratusan pejabat pada 9 Februari 2018. Datang sekitar pukul 20.00 WIB, Buntaran disambut Ketua Panwaslu Lumajang, Akhmad Mujaddid. Sekitar sejam kemudian, Buntaran mulai menjalani pemeriksaan dan klarifikasi. Buntaran didampingi staf ahli pembangunan, Agus Triono.
Baca juga: Mutasi 563 PNS oleh Calon Bupati Inkumben Dilaporkan Panwaslu Lumajang
Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaslu Lumajang, Amin Sobari mengatakan Panwaslu menjadwalkan pemeriksaan untuk klarifikasi kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Nurwakid Ali Yusron dan Plt Bupati Buntaran Suprianto pada Jumat siang. "Kepala BKD berkirim surat tidak bisa datang dan Plt Bupati baru bisa Jumat malam ini," kata Amin Jumat malam, 25 Mei 2018. Kepala BKD Lumajang, diharpakan bisa memenuhi undangan klarifikasi pada Sabtu pagi, 26 Mei 2018.
Panwaslu juga akan mengundang komisioner KPU Lumajang pada Sabtu. "Terlapor yakni calon bupati Lumajang, As'at juga sudah kami undang untuk klarifikasi Sabtu besok," ujar Amin.
Panwaslu menerima laporan dari masyarakat ihwal dugaan pelanggaran pilkada yang dilakukan calon inkumben. Setelah meregistrasi laporan tersebut, Panwaslu melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) melakukan serangkaian klarifikasi sejak Kamis kemarin terhadap empat orang saksi diantaranya tiga saksi yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) serta seorang pelapor yang merupakan warga biasa. Pemeriksaan untuk klarifikasi itu dilalukan hingga Kamis malam menjelang dinihari.
Baca juga: Komentari Video Calon Gubernur, ASN Ditetapkan Langgar Netralitas
Mahmud, kuasa hukum calon inkumben, As'at belum bisa dikonfirmasi ihwal dimulainya proses klarifikasi oleh Panwaslu Lumajang terkait dugaan pelanggaran pilkada ihwal mutasi ratusan pejabat Lumajang menjelang cuti kampanye calon inkumben ini. Tapi, jauh hari sebelumnya, As'at mengklaim mutasi yang dilakukan itu sudah sesuai peraturan dan tidak ada pelanggaran. "Sudah ada surat ijin dari kementerian dalam negeri," kata As'at saat mengukuhkan dan melantik ratusan pejabat itu, Jumat, 9 Februari 2018.