Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPU Jawa Barat Belum Terima Rekomendasi Soal Sanksi Debat Ricuh

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 3 Sudrajat dan Ahmad Syaikhu membawa kaus bertuliskan 2018 Asyik Menang, 2019 Ganti Presiden. Aksi ini membuat situasi debat publik kedua Pilgub Jabar di Balairung Universitas Indonesia Depok, semakin panas, Senin (14/5). YouTube
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 3 Sudrajat dan Ahmad Syaikhu membawa kaus bertuliskan 2018 Asyik Menang, 2019 Ganti Presiden. Aksi ini membuat situasi debat publik kedua Pilgub Jabar di Balairung Universitas Indonesia Depok, semakin panas, Senin (14/5). YouTube
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat masih menunggu surat rekomendasi penetapan sanksi dari Bawaslu kepada pasangan Sudrajat-Ahmad Syaikhu (Asyik) dan Hasanudin-Anton Charliyan (Hasanah).

"Belum yah, belum dapat surat (rekomendasi sanksi dari Bawaslu)," ujar Ketua KPU Jabar, Yayat Hidayat saat dihubungi, Jumat, 25 Mei 2018.

Sebelumnya, Bawaslu Jabar menyatakan surat rekomendasi sanksi akan diserahkan ke KPU pada Rabu, 23 Mei 2018. Pasangan Hasanah dan Asyik, dinilai telah melanggar tata tertib dan prosedur debat publik kedua beberapa waktu lalu.

Baca: Debat Ricuh, Sudrajat-Ahmad Syaikhu Diperiksa Bawaslu Jabar

Namun hingga saat ini, KPU mengonfirmasi bahwa rekomendasi tersebut belum mereka terima. Sehingga keputusan apakah layak keduanya mendapatkan sanksi atau tidak, belum bisa diputuskan KPU.

Meski begitu, apabila surat rekomendasi dari Bawaslu sudah diterima, maka KPU akan segera melakukan rapat pleno. "Begitu ada surat sampai, langsung kami rapat pleno," katanya.

Menurut Yayat, dalam rapat pleno akan meninjau apakah keduanya layak diberikan sanksi atau tidak, serta memutuskan mengenai jenis pelanggaran yang akan mereka terima jika memang terbukti melanggar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun sanksi yang bisa mereka terima seperti peringatan secara lisan, tertulis, bahkan yang lebih berat yakni dilarang ikut dalam debat publik ketiga.

Baca: Bawaslu Siapkan Rekomendasi Sanksi Ricuh Debat Pilkada Jawa Barat

"Kalau ada pelanggaran administrasi kami kan akan memilih sanksinya apa. Untuk memilih itu kan harus rapat pleno," katanya.

Beberapa hari lalu, Bawaslu Jabar telah memanggil KPU, pasangan Hasanah dan Asyik guna dimintai keterangan atas terjadinya kericuhan yang terjadi pada debat publik kedua Pilgub Jabar di Universitas Indonesia.

Ketua Bawaslu Jabar, Harminus Koto, mengatakan pemeriksaan terhadap KPU, Hasanah dan Asyik, sangat penting untuk mengetahui duduk perkara secara mendetail. Setelah mendengar seluruh keterangan pihak yang terlibat, barulah Bawaslu bisa memberikan rekomendasi sanksi. "Sanksinya KPU yang menentukan, Bawaslu yang merekomendasikan," kata dia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Erga Omnes: Mengenal Asas Ini dalam Putusan MK

19 jam lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Erga Omnes: Mengenal Asas Ini dalam Putusan MK

Putusan MK bersifat erga omnes. Apa artinya?


Kilas Balik Pelaksanaan Pemilu 2019, Pertama Kalinya Pilpres dan Pileg Serentak

20 jam lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Kilas Balik Pelaksanaan Pemilu 2019, Pertama Kalinya Pilpres dan Pileg Serentak

Hari ini, 17 April 2019 atau Pemilu 2019 pertama kali Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) dilakukan secara serentak.


KPUD Mulai Terima Konsultasi Calon Independen untuk Pilkada DKI Jakarta 2024

1 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
KPUD Mulai Terima Konsultasi Calon Independen untuk Pilkada DKI Jakarta 2024

KPU DKI Jakarta mulai menerima konsultasi dari tim pendukung Cagub dan Cawagub independen untuk Pilkada 2024.


IALA Serahkan Amicus Curiae ke MK, Soroti Dugaan Kecurangan Pemilu Indonesia di AS

1 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
IALA Serahkan Amicus Curiae ke MK, Soroti Dugaan Kecurangan Pemilu Indonesia di AS

Asosiasi Pengacara Indonesia di Amerika Serikat (IALA) menyerahkan amicus curiae soal sengketa hasil Pilpres yang tengah bergulir di MK.


KPU Minta MK Tolak Permohonan Anies dan Ganjar dalam Kesimpulan Sengketa Pilpres

1 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari bersamaKomisioner KPU Mochammad Afifuddin saat menghadiri sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 2 April 2024. Adapun agenda sidang hari ketiga perkara PHPU Pilpres 2024 itu masih berupa pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon. Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon. TIM Hukum TPN Ganjar-Mahfud menghadirkan 9 ahli dan 10 saksi. TEMPO/Subekti.
KPU Minta MK Tolak Permohonan Anies dan Ganjar dalam Kesimpulan Sengketa Pilpres

Kesimpulan KPU berisikan klaim bahwa dalil-dalil pemohon tidak terbukti dalam persidangan.


KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan ke MK untuk Sengketa Pilpres 2024

2 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari bersama Komisioner KPU Mochammad Afifuddin saat menghadiri sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. Adapun agenda sidang hari ketiga perkara PHPU Pilpres 2024 itu masih berupa pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon. Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan ke MK untuk Sengketa Pilpres 2024

Kesimpulan KPU berisikan klaim bahwa dalil-dalil pemohon tidak terbukti dalam persidangan.


KPU Sebut Asas Erga Omnes akan Diberlakukan Dalam Putusan MK Terhadap Sengketa Pilpres 2024, Apa Artinya?

2 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
KPU Sebut Asas Erga Omnes akan Diberlakukan Dalam Putusan MK Terhadap Sengketa Pilpres 2024, Apa Artinya?

Anggota KPU sebut MK akan berlaku asas erga omnes dalam putusan MK terhadap hasil sengketa pilpres atau PHPU pada Senin 22 April. Ini maksudnya.


Bawaslu Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres ke MK Sore Ini

2 hari lalu

Ketua Bawaslu Rahmad Bagja (tengah) menghadiri pembacaan pemenang Pemilu 2024 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU mengumumkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran menang dengan jumlah 96.214.691 suara. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bawaslu Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres ke MK Sore Ini

Bawaslu akan menyerahkan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres ke MK pada pukul 16.00 WIB hari ini.


Tim Pembela Prabowo-Gibran Serahkan Kesimpulan ke MK Siang Ini

2 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, saat ditemui Tempo di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat, 5 April 2024. Dia memberikan komentar soal keterangan empat menteri dalam sidang lanjutan sengketa pilpres. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Tim Pembela Prabowo-Gibran Serahkan Kesimpulan ke MK Siang Ini

Tim Pembela Prabowo-Gibran akan menyerahkan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres ke MK pada hari ini sekitar pukul 13.00.


Kata Tim Hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Soal Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres

2 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Kata Tim Hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Soal Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres

Salah satu bagian dari kesimpulan kubu Anies-Muhaimin adalah bantahan atas pernyataan 4 menteri dalam sidang sengketa Pilpres.