TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Utara merevisi edaran yang membatasi gerak calon kepala daerah selama Ramadan. Edaran ini sebelumnya melarang pasangan calon dan tim pemenangan memberi sedekah dan mengucapkan selamat berpuasa di ruang publik.
Ketua Bawaslu Sumatera Utara, Syafridah Rachmawati Rasahan, mengatakan edaran itu direvisi karena tersebar ke publik sebelum sempat diperbaiki Bawaslu. Karena itu, lembaganya akan mencari penyebarnya karena telah menimbulkan keresahan publik. “Banyak redaksi yang belum sempurna di surat yang beredar itu. Kami sedang cari penyebarnya,” kata Syafridah kepada Tempo, Senin, 21 Mei 2018.
Baca: Pengawas Pilkada Awasi Politik Uang Berkedok Santunan
Edaran pertama Bawaslu bernomor B-1601/K.Bawaslu-Prov.SU/PM-00.01/05/2018 tanggal 16 Mei lalu berjudul Kesepakatan Bersama dalam Melakukan Kampanye Selama Ramadan. Edaran ini dianggap kontroversial. Poin 4 huruf (a), (b), dan (c) menyebutkan pasangan calon, tim kampanye, partai politik, dan relawan dilarang melakukan kegiatan keagamaan seperti mengucapkan selamat berpuasa hingga berinfak dan bersedekah selama Ramadan.
Peserta pemilihan kepala daerah di Sumatera Utara bereaksi keras atas edaran pertama Bawaslu itu. Sepanjang akhir pekan lalu, kantor Bawaslu di Medan didemo berbagai kelompok massa yang menganggap edaran itu terlalu berlebihan. Kelompok itu bahkan menuding Bawaslu menista Islam karena melarang sesama muslim mengucapkan selamat beribadah puasa.
Adapun edaran yang direvisi bertanggal 18 Mei menyebutkan larangan yang jauh lebih spesifik. Poin 4 menyebutkan pasangan calon maupun tim kampanye dilarang menyampaikan ucapan selamat menyambut Ramadan dalam bentuk iklan di televisi, radio, media cetak, dan elektronik.
Baca: Ramadan, Bawaslu Ingatkan Larangan Kampanye di Tempat Ibadah
Pasangan calon kepala daerah dan tim pemenangan juga dilarang membagikan selebaran jadwal imsakiah yang bergambarkan pasangan calon. Mereka juga dilarang menyampaikan kuliah atau ceramah yang berisikan ajakan memilih atau kampanye bagi pasangan calon di tempat ibadah.
Selanjutnya, calon kepala daerah maupun tim kampanye dilarang membagikan infak, sedekah Ramadan, dan bingkisan Lebaran yang bertujuan untuk kampanye. “Untuk menghindari terjadinya potensi politik uang, penyaluran zakat, infak, dan sedekah dapat melalui lembaga resmi atau badan amil zakat," ujar Syafridah.
IMAM HAMDI