Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bawaslu Sumut Revisi Edaran Calon Kepala Daerah Dilarang Sedekah

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Badan Pengawas Pemilu Sumatera Utara telah memperbaiki surat edaran pengawasan pemilu kepala daerah selama Ramadan 2018. Istimewa
Badan Pengawas Pemilu Sumatera Utara telah memperbaiki surat edaran pengawasan pemilu kepala daerah selama Ramadan 2018. Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu Sumatera Utara atau Bawaslu Sumut telah memperbaiki surat edaran pengawasan pemilu kepala daerah selama ramadan 2018. Sebelumnya, beredar surat Bawaslu Sumut yang dianggap merugikan pasangan calon dan tim kampanye maupun relawan yang dianggap beragama Islam.

"Surat yang beredar bukan surat yang sebenarnya. Sebab, belum dikoreksi dan direvisi," kata Ketua Bawaslu Sumut Syafridah Rachmawati Rasahan saat dihubungi, Senin, 21 Mei 2018.

Dalam surat Bawaslu yang beredar pada 16 Mei 2018 itu dalam poin nomor 4 huruf a, b dan c, ada larangan terhadap pasangan calon, tim kampanye, partai politik dan relawan untuk melakukan kegiatan keagamaannya seperti ucapan selamat berpuasa hingga berinfak dan bersedekah selama bulan suci ramadhan.

Baca juga: Bawaslu Telusuri Sumber Rekaman Keterlibatan ASN di Pilgub Sumut

Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Ali Lubis mengatakan penerbitan surat oleh Bawaslu Sumut pada 16 Mei itu diduga bertentangan dengan Pasal 29 Ayat 1 dan 2 UUD 1945 dan berpotensi melanggar HAM.

"Apalagi beribadah adalah Hak Asasi Manusia yang dilindungi oleh negara, terlebih tidak ada satu pun aturan atau Undang-Undang yang mengatur tentang larangan bagi paslon, tim kampanye dan relawan dalam melakukan infak dan sedekah di bulan ramadhan," kata Ali Lubis.

Dalam surat itu di poin nomor 4 huruf A, B, dan C tertuang larangan terhadap pasangan calon, tim kampanye, partai politik dan relawan untuk melakukan kegiatan keagamaannya seperti ucapan selamat berpuasa hingga berinfak dan bersedekah selama bulan suci Ramadan.

Syafrida mengatakan redaksional surat yang resmi telah dikeluarkan pada 18 Mei 2018 kemarin, dan telah diperbaiki. Pada poin nomor 4 huruf a, pasangan calon maupun tim kampanye dilarang manyampaikan ucapan selamat menyambut ramadan, menjalankan ibadah puasa, selamat sahur, berbuka puasa, selamat nuzulul quran, selamat hari raya Idul Fitri dalam bentuk iklan, di televisi, radio, media cetak, dan elektronik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada poin di huruf b, mereka juga diIarang membagi-bagikan jadwal Imsakiyah, buku saku tuntunan ibadah ramadan yang bergambarkan pasangan calon, nomor urut dan atau visi misi di tempat ibadah.

Sedangkan, di huruf c, mereka pun dilarang menyampaikan kuliah atau ceramah yang berisikan ajakan memilih atau kempanye bagi pasangan calon di tempat ibadah. Di huruf d, pasangan calon maupun tim kampanye dilarang membagi-bagikan Infak, sodaqoh, tunjangan hari raya, bingkisan lebaran yang bertujuan kampanye.

Baca juga: Dua Poin Teguran Bawaslu Sumut untuk Edy Rahmayadi

"Di poin huruf e, dijelaskan untuk menghindari terjadinya potensi politik uang atau kampanye, penunaian zakat, infak dan sadaqoh dapat disalurkan melalui lembaga resmi atau badan amil zakat," ujarnya.

Bawaslu, kata dia, sedang menginvestigasi bocornya surat edaran yang belum direvisi tersebut ke peserta pemilu 2018. Sebab, surat tersebut belum pernah diedarkan oleh Bawaslu, karena masih dalam tahap perbaikan.

"Banyak redaksi yang belum sempurna di surat yang telah beredar pada 16 Mei lalu. Kami sedang cari penyebarnya."

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bawaslu Sebut Laporan Pelanggaran Pemilu oleh Menteri Tak Penuhi Syarat Materiil

2 jam lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI Rahmat Bagja ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, pada Rabu, 13 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo.
Bawaslu Sebut Laporan Pelanggaran Pemilu oleh Menteri Tak Penuhi Syarat Materiil

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menko Perekonomian Airlangga Hartato, dan Menteri BUMN Erick Thohir dilaporkan melakukan pelanggaran pemilu.


Di sidang MK Bawaslu Akui Terima Laporan Jokowi Bagi Bansos di Dekat Spanduk Prabowo-Gibran, tapi...

6 jam lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Di sidang MK Bawaslu Akui Terima Laporan Jokowi Bagi Bansos di Dekat Spanduk Prabowo-Gibran, tapi...

Bawaslu mengakui menerima laporan terkait Jokowi membagikan bansos di dekat spanduk Prabowo dan Gibran di sidang sengketa Pilpres 2024 di MK.


Bawaslu Tak Singgung Nepotisme dalam Sidang MK, Tim Amin: Kalau Tidak Bantah, Artinya Sudah Terjadi

8 jam lalu

Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir (tengah) bersama anggotanya saat jeda sidang kedua sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Bawaslu Tak Singgung Nepotisme dalam Sidang MK, Tim Amin: Kalau Tidak Bantah, Artinya Sudah Terjadi

Tim Hukum Nasional Paslon 01 menyoroti bahwa secara tak langsung Bawaslu mengakui adanya nepotisme.


Jokowi Bagi-bagi Bansos di Dekat Spanduk Prabowo-Gibran, Bawaslu Sebut Tak Langgar Netralitas

10 jam lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Jokowi Bagi-bagi Bansos di Dekat Spanduk Prabowo-Gibran, Bawaslu Sebut Tak Langgar Netralitas

Bawaslu RI menyatakan tindakan Presiden Jokowi yang membagikan bansos di dekat spanduk Prabowo dan Gibran tidak melanggar netralitas.


5 Dugaan Bentuk Kecurangan Pemilu 2024, TPN Ganjar-Mahfud Serahkan 15 Kontainer Bukti Tambahan ke-MK

1 hari lalu

Anggota Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional atau TPN Ganjar-Mahfud menyerahkan bukti tambahan ke Mahkamah Konstitusi pada Selasa sore, 26 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
5 Dugaan Bentuk Kecurangan Pemilu 2024, TPN Ganjar-Mahfud Serahkan 15 Kontainer Bukti Tambahan ke-MK

TPN Ganjar-Mahfud serahkan 15 kontainer berisi dugaan kecurangan pemilu 2024. Ini 5 dugaan kecurangan pemilu


Bawaslu Putuskan KPU Langgar Kasus Dugaan Penggelembungan Suara di Jatim, Ini Sanksinya

2 hari lalu

Ketua Bawaslu Rahmad Bagja (tengah) menghadiri pembacaan pemenang Pemilu 2024 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU mengumumkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran menang dengan jumlah 96.214.691 suara. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bawaslu Putuskan KPU Langgar Kasus Dugaan Penggelembungan Suara di Jatim, Ini Sanksinya

Bawaslu RI memutuskan KPU terbukti melakukan pelanggaran terkait kasus dugaan pengelembungan suara Partai Golkar di Jatim. Apa sanksinya?


Jaga Pemilu Ungkap Ratusan Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

2 hari lalu

Ketua Perhimpunan Jaga Pemilu Natalia Soebagjo (kiri) bersama Sekretaris Perhimpunan Jaga Pemilu Luky Djani saat memberikan keterangan di kawasan Setiabudi, Jakarta, Selasa 26 Maret 2024. ANTARA/Rio Feisal
Jaga Pemilu Ungkap Ratusan Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Jaga Pemilu mengungkapkan ada ratusan kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024.


Ketua MK Suhartoyo Batasi Kuasa Hukum dan Saksi dalam Sidang PHPU, Begini Aturannya

3 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Ketua MK Suhartoyo Batasi Kuasa Hukum dan Saksi dalam Sidang PHPU, Begini Aturannya

Katu MK Suhartoyo mengumumkan pembatasan jumlah kuasa hukum dan saksi dalam sidang pemeriksaan PHPU. Bagaimana aturan sebenarnya?


Tanggapan Tim Pembela Prabowo-Gibran atas Gugatan PHPU Pilpres 2024 di MK

3 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra didampingi jajaran Tim Pembela Prabowo-Gibran mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Tanggapan Tim Pembela Prabowo-Gibran atas Gugatan PHPU Pilpres 2024 di MK

Otto Hasibuan mengatakan gugatan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ke MK cacat formil.


Melongok Kembali Terbentuknya PPP yang Kini Tersandung Ambang Batas Parlemen

7 hari lalu

Logo PPP
Melongok Kembali Terbentuknya PPP yang Kini Tersandung Ambang Batas Parlemen

PPP tak lolos ke Senayan pada Pemilu 2024 karena hanya memperoleh suara di tepian ambang batas parlemen sebesar 4 persen.