TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu Sumatera Utara atau Bawaslu Sumut telah memperbaiki surat edaran pengawasan pemilu kepala daerah selama ramadan 2018. Sebelumnya, beredar surat Bawaslu Sumut yang dianggap merugikan pasangan calon dan tim kampanye maupun relawan yang dianggap beragama Islam.
"Surat yang beredar bukan surat yang sebenarnya. Sebab, belum dikoreksi dan direvisi," kata Ketua Bawaslu Sumut Syafridah Rachmawati Rasahan saat dihubungi, Senin, 21 Mei 2018.
Dalam surat Bawaslu yang beredar pada 16 Mei 2018 itu dalam poin nomor 4 huruf a, b dan c, ada larangan terhadap pasangan calon, tim kampanye, partai politik dan relawan untuk melakukan kegiatan keagamaannya seperti ucapan selamat berpuasa hingga berinfak dan bersedekah selama bulan suci ramadhan.
Baca juga: Bawaslu Telusuri Sumber Rekaman Keterlibatan ASN di Pilgub Sumut
Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Ali Lubis mengatakan penerbitan surat oleh Bawaslu Sumut pada 16 Mei itu diduga bertentangan dengan Pasal 29 Ayat 1 dan 2 UUD 1945 dan berpotensi melanggar HAM.
"Apalagi beribadah adalah Hak Asasi Manusia yang dilindungi oleh negara, terlebih tidak ada satu pun aturan atau Undang-Undang yang mengatur tentang larangan bagi paslon, tim kampanye dan relawan dalam melakukan infak dan sedekah di bulan ramadhan," kata Ali Lubis.
Dalam surat itu di poin nomor 4 huruf A, B, dan C tertuang larangan terhadap pasangan calon, tim kampanye, partai politik dan relawan untuk melakukan kegiatan keagamaannya seperti ucapan selamat berpuasa hingga berinfak dan bersedekah selama bulan suci Ramadan.
Syafrida mengatakan redaksional surat yang resmi telah dikeluarkan pada 18 Mei 2018 kemarin, dan telah diperbaiki. Pada poin nomor 4 huruf a, pasangan calon maupun tim kampanye dilarang manyampaikan ucapan selamat menyambut ramadan, menjalankan ibadah puasa, selamat sahur, berbuka puasa, selamat nuzulul quran, selamat hari raya Idul Fitri dalam bentuk iklan, di televisi, radio, media cetak, dan elektronik.
Pada poin di huruf b, mereka juga diIarang membagi-bagikan jadwal Imsakiyah, buku saku tuntunan ibadah ramadan yang bergambarkan pasangan calon, nomor urut dan atau visi misi di tempat ibadah.
Sedangkan, di huruf c, mereka pun dilarang menyampaikan kuliah atau ceramah yang berisikan ajakan memilih atau kempanye bagi pasangan calon di tempat ibadah. Di huruf d, pasangan calon maupun tim kampanye dilarang membagi-bagikan Infak, sodaqoh, tunjangan hari raya, bingkisan lebaran yang bertujuan kampanye.
Baca juga: Dua Poin Teguran Bawaslu Sumut untuk Edy Rahmayadi
"Di poin huruf e, dijelaskan untuk menghindari terjadinya potensi politik uang atau kampanye, penunaian zakat, infak dan sadaqoh dapat disalurkan melalui lembaga resmi atau badan amil zakat," ujarnya.
Bawaslu, kata dia, sedang menginvestigasi bocornya surat edaran yang belum direvisi tersebut ke peserta pemilu 2018. Sebab, surat tersebut belum pernah diedarkan oleh Bawaslu, karena masih dalam tahap perbaikan.
"Banyak redaksi yang belum sempurna di surat yang telah beredar pada 16 Mei lalu. Kami sedang cari penyebarnya."