Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bawaslu Sumut Revisi Edaran Calon Kepala Daerah Dilarang Sedekah

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Badan Pengawas Pemilu Sumatera Utara telah memperbaiki surat edaran pengawasan pemilu kepala daerah selama Ramadan 2018. Istimewa
Badan Pengawas Pemilu Sumatera Utara telah memperbaiki surat edaran pengawasan pemilu kepala daerah selama Ramadan 2018. Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu Sumatera Utara atau Bawaslu Sumut telah memperbaiki surat edaran pengawasan pemilu kepala daerah selama ramadan 2018. Sebelumnya, beredar surat Bawaslu Sumut yang dianggap merugikan pasangan calon dan tim kampanye maupun relawan yang dianggap beragama Islam.

"Surat yang beredar bukan surat yang sebenarnya. Sebab, belum dikoreksi dan direvisi," kata Ketua Bawaslu Sumut Syafridah Rachmawati Rasahan saat dihubungi, Senin, 21 Mei 2018.

Dalam surat Bawaslu yang beredar pada 16 Mei 2018 itu dalam poin nomor 4 huruf a, b dan c, ada larangan terhadap pasangan calon, tim kampanye, partai politik dan relawan untuk melakukan kegiatan keagamaannya seperti ucapan selamat berpuasa hingga berinfak dan bersedekah selama bulan suci ramadhan.

Baca juga: Bawaslu Telusuri Sumber Rekaman Keterlibatan ASN di Pilgub Sumut

Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Ali Lubis mengatakan penerbitan surat oleh Bawaslu Sumut pada 16 Mei itu diduga bertentangan dengan Pasal 29 Ayat 1 dan 2 UUD 1945 dan berpotensi melanggar HAM.

"Apalagi beribadah adalah Hak Asasi Manusia yang dilindungi oleh negara, terlebih tidak ada satu pun aturan atau Undang-Undang yang mengatur tentang larangan bagi paslon, tim kampanye dan relawan dalam melakukan infak dan sedekah di bulan ramadhan," kata Ali Lubis.

Dalam surat itu di poin nomor 4 huruf A, B, dan C tertuang larangan terhadap pasangan calon, tim kampanye, partai politik dan relawan untuk melakukan kegiatan keagamaannya seperti ucapan selamat berpuasa hingga berinfak dan bersedekah selama bulan suci Ramadan.

Syafrida mengatakan redaksional surat yang resmi telah dikeluarkan pada 18 Mei 2018 kemarin, dan telah diperbaiki. Pada poin nomor 4 huruf a, pasangan calon maupun tim kampanye dilarang manyampaikan ucapan selamat menyambut ramadan, menjalankan ibadah puasa, selamat sahur, berbuka puasa, selamat nuzulul quran, selamat hari raya Idul Fitri dalam bentuk iklan, di televisi, radio, media cetak, dan elektronik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada poin di huruf b, mereka juga diIarang membagi-bagikan jadwal Imsakiyah, buku saku tuntunan ibadah ramadan yang bergambarkan pasangan calon, nomor urut dan atau visi misi di tempat ibadah.

Sedangkan, di huruf c, mereka pun dilarang menyampaikan kuliah atau ceramah yang berisikan ajakan memilih atau kempanye bagi pasangan calon di tempat ibadah. Di huruf d, pasangan calon maupun tim kampanye dilarang membagi-bagikan Infak, sodaqoh, tunjangan hari raya, bingkisan lebaran yang bertujuan kampanye.

Baca juga: Dua Poin Teguran Bawaslu Sumut untuk Edy Rahmayadi

"Di poin huruf e, dijelaskan untuk menghindari terjadinya potensi politik uang atau kampanye, penunaian zakat, infak dan sadaqoh dapat disalurkan melalui lembaga resmi atau badan amil zakat," ujarnya.

Bawaslu, kata dia, sedang menginvestigasi bocornya surat edaran yang belum direvisi tersebut ke peserta pemilu 2018. Sebab, surat tersebut belum pernah diedarkan oleh Bawaslu, karena masih dalam tahap perbaikan.

"Banyak redaksi yang belum sempurna di surat yang telah beredar pada 16 Mei lalu. Kami sedang cari penyebarnya."

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ketua KPU, Ketua KPK, hingga Influencer Thariq Halilintar akan Hadir di Hari Kedua Rakernas PDIP

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo (ketiga kiri), Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (ketiga kanan), Bakal Calon Presiden Ganjar Pranowo (kedua kanan), Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono (kedua kiri), Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Oedang (kiri) dan Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibdjo (kanan) berfoto bersama dalam Rakernas ke-4 PDI Perjuangan di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Jumat, 29 September 2023. Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-4 tersebut mengangkat tema
Ketua KPU, Ketua KPK, hingga Influencer Thariq Halilintar akan Hadir di Hari Kedua Rakernas PDIP

Para petinggi PDIP, Ketua KPU, Ketua KPK, hingga para pemengaruh atau influencer dipastikan akan menghadiri hari kedua Rakernas PDIP.


Bawaslu Yogyakarta Larang ASN Unggah Foto Bareng Caleg Jelang Pemilu 2024

6 hari lalu

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
Bawaslu Yogyakarta Larang ASN Unggah Foto Bareng Caleg Jelang Pemilu 2024

ASN DIY dilarang mengunggah foto bareng caleg peserta Pemilu 2024 oleh Bawaslu. Apa alasannya?


Komisi II DPR Tolak Usulan KPU tentang Penghitungan Suara Dua Panel

11 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Komisi II DPR Tolak Usulan KPU tentang Penghitungan Suara Dua Panel

Usulan KPU tentang metode penghitungan suara dengan sistem dua panel ditolak Komisi II DPR. Akan timbulkan masalah jika tidak siap.


Bawaslu dan TikTok Jalin Kerja Sama Terkait Konten Menyesatkan pada Pemilu 2024

11 hari lalu

Ilustrasi TikTok. shutterstock.com
Bawaslu dan TikTok Jalin Kerja Sama Terkait Konten Menyesatkan pada Pemilu 2024

Salah satu wujud kerjasama Bawaslu dan TikTok adalah menyediakan kanal khusus untuk menyediakan informasi akurat.


Marak Janji Kampanye di Medsos Curi Start? Bawaslu Perlu Bersikap Tegas

16 hari lalu

Ilustrasi pidato kampanye atau Pilpres. Pixabay
Marak Janji Kampanye di Medsos Curi Start? Bawaslu Perlu Bersikap Tegas

Bawaslu mesti bisa menciptakan kreativitas pencegahan di tengah gempuran kandidat yang marak menebar janji kampanye mempengaruhi publik.


KPI Sebut Siaran Azan Ganjar Pranowo Bukan Pelanggaran, Pengamat Politik Berikan Tanggapan

16 hari lalu

Bakal Calon Presiden dari PDIP Ganjar Pranowo berpose saat menyambut jajaran PPP di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu, 30 April 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KPI Sebut Siaran Azan Ganjar Pranowo Bukan Pelanggaran, Pengamat Politik Berikan Tanggapan

KPI telah mengkaji bakal Capres Ganjar Pranowo yang tampil di tayangan azan tak masuk pelanggaran kampanye. Berikut pernyataan para pengamat politik.


Deklarasi Capres Kian Dekat, Begini Aturan Kampanye dan Tahapan Pilpres 2024

18 hari lalu

Ilustrasi pidato kampanye atau Pilpres. Pixabay
Deklarasi Capres Kian Dekat, Begini Aturan Kampanye dan Tahapan Pilpres 2024

Beberapa pasal menjelaskan larangan yang berkaitan tempat pemasangan bahan, tindakan dan perilaku, serta larangan fasilitas negara buat Pilpres 2024.


Bawaslu Sebut Ganjar di Siaran Azan TV Bukan Kampanye, Apa Tugas dan Fungsi Badan Pengawas Pemilu?

18 hari lalu

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. Foto Bawaslu.go.id
Bawaslu Sebut Ganjar di Siaran Azan TV Bukan Kampanye, Apa Tugas dan Fungsi Badan Pengawas Pemilu?

Ganjar Pranowo yang tampil di siaran azan salah satu stasiun swasta dinyatakan Bawaslu bukan pelanggaran Pemilu. Berikut tugas dan fungsi Bawaslu.


Ade Armando Sebut Ganjar Muncul di Azan TV Langgar Aturan, KPI dan Bawaslu Bilang Begini

18 hari lalu

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (kanan) menyapa warga seusai memberikan pidato pada perpisahan bertajuk Pesta Rakyat Terima Kasih Jawa Tengah di halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Selasa, 5 September 2023. Pesta rakyat yang dihadiri ribuan masyarakat dari berbagai daerah di Jawa Tengah itu menjadi puncak perpisahan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo periode tahun 2013-2018 dan 2019-2023 yang selanjutnya dijabat sementara oleh Komjen Pol (Purn) Nana Sudjana. ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Ade Armando Sebut Ganjar Muncul di Azan TV Langgar Aturan, KPI dan Bawaslu Bilang Begini

Kemunculan Ganjar Pranowo di azan magrib TV dinilai Ade Armando melanggar aturan . Apa kata KPI dan Bawaslu?


Mengenal Apa Itu Operasi Mantap Brata Polri saat Pemilu 2024: Tugas, Personel, dan Pendekatannya

18 hari lalu

Ribuan prajurit TNI/Polri mengikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat Mantap Brata-2018 Pengamanan Penyelenggaraan Pemilu 2019 di Silang Monas, Jakarta, Selasa, 18 September 2018. Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjadi inspektur upacara. TEMPO/Subekti.
Mengenal Apa Itu Operasi Mantap Brata Polri saat Pemilu 2024: Tugas, Personel, dan Pendekatannya

Polri akan menggelar Operasi Mantap Brata untuk mengamankan Pemilu 2024 dan digelar secara serentak dari tingkat Polres hingga Mabes Polri