Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Buntut Rekaman Kampanye di Pilgub Sumut, KASN Ancam Beri Saksi

image-gnews
Ilustrasi pilkada
Ilustrasi pilkada
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengancam akan memberikan rekomendasi sanksi pemecatan terhadap pejabat di Dinas Pendidikan Sumatera Utara lantaran diduga mengajak aparatur sipil negara (ASN) mendukung salah satu pasangan calon kepala daerah. Ancaman itu muncul setelah beredar rekaman yang diduga merupakan suara salah satu pejabat di Dinas Pendidikan Sumut mengajak ASN mendukung pasangan Djarot Saiful Hidayat dan Sihar Sitorus dalam pemilihan kepala daerah serentak 2018.

Komisioner KASN, Nuraida Mokhsen, mengatakan lembaganya sedang mengkaji kasus tersebut. “Kalau memang terbukti, sanksinya cukup berat karena ada video dan spesifik mengajak mendukung salah satu pasangan calon,” kata dia kepada Tempo di Jakarta, Jumat, 18 Mei 2018.

Baca: Bawaslu Telusuri Sumber Rekaman Keterlibatan ASN di Pilgub Sumut

Menurut Nuraida, lembaganya secara resmi belum menerima pengaduan dari Badan Pengawas Pemilu atau masyarakat berkaitan dengan kasus netralitas ASN di Sumatera Utara tersebut. Meski begitu, ia memastikan segera memproses penjatuhan sanksi ketika pengaduan diterima. “Kalau sudah ada bukti kuat, kami klarifikasi sebentar untuk dijatuhi hukuman,” ujar Nuraida.

Sekitar awal pekan lalu, beredar sebuah rekaman yang diduga merupakan suara salah seorang pejabat di Dinas Pendidikan Sumatera Utara. Dalam rekaman itu, seseorang yang diduga pejabat di Dinas mengajak ASN mendukung pasangan Djarot Saiful Hidayat dan Sihar Sitorus dalam pemilihan kepala daerah serentak 2018.

Badan Pengawas Pemilu Sumatera Utara memastikan terus menyelidiki dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan pejabat di Dinas Pendidikan Sumatera Utara tersebut. Anggota Bawaslu Sumatera Utara, Herdi Munte, menuturkan, penyelidikan sudah dibahas bersama di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu). Adapun pelapor rekaman tersebut, kata dia, masih diminta melengkapi laporannya.

Baca: Bawaslu Sumatera Utara Selidiki Laporan ASN Terlibat Kampanye

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Herdi mengatakan lembaganya bersama kepolisian dan kejaksaan di tim Sentra Gakkumdu masih menelusuri lokasi dan waktu rekaman tersebut dibuat. Adapun penyelidikan sudah dilakukan selama sepekan. “Kami masih memeriksa pelapor untuk menyelidiki dugaan pelanggaran ini,” ujar dia. Bawaslu juga akan memanggil orang yang diduga ada dalam rekaman tersebut setelah cukup bukti permulaan.

Dia melanjutkan, sejauh ini belum ada bukti yang mendukung bahwa rekaman tersebut adalah suara pejabat di Dinas Pendidikan Sumatera Utara. Untuk itu, tim Sentra Gakkumdu berhati-hati sebelum memanggil orang yang diduga terlibat dalam rekaman tersebut. “Kami masih tetap telusuri termasuk sumber awal rekaman tersebut,” kata dia.

Ketua Bawaslu Sumatera Utara, Syafridah Rasahan, mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, aparatur sipil negara tidak boleh terlibat untuk kampanye atau mengarahkan dukungan. Bagi yang terbukti melakukan tindakan tersebut akan diancam hukuman pidana paling lama 6 bulan dan denda paling banyak Rp 6 juta. “Kami akan proses sesuai dengan undang-undang,” ujar dia.

Syafridah menambahkan, lembaganya juga menyerahkan kasus tersebut kepada KASN. Sebab, kata dia, mekanisme penjatuhan rekomendasi sanksi bagi ASN yang tidak netral menjadi kewenangan Komisi. “Untuk sanksi dari KASN, mereka yang akan proses,” tutur dia.

IMAM HAMDI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bawaslu Peringatkan Ada Hukuman Pidana Jika Libatkan ASN dan Kepala Desa dalam Pilkada

21 jam lalu

Ilustrasi Bawaslu. dok.TEMPO
Bawaslu Peringatkan Ada Hukuman Pidana Jika Libatkan ASN dan Kepala Desa dalam Pilkada

Bawaslu menilai saat ini posisi ASN berada dalam sistem yang terkoneksi dengan kepentingan politik.


Sejumlah Kalangan Ingatkan KPU soal Aturan Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

1 hari lalu

Ilustrasi Kampus Universitas Indonesia 2022. (DOK. HUMAS UI)
Sejumlah Kalangan Ingatkan KPU soal Aturan Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

MK telah mengabulkan permohonan mengenai kampanye calon kepala daerah di kampus. Sejumlah kalangan mengingatkan KPU soal aturannya.


Mahasiswa UI Ingin Undang Calon Kepala Daerah Kampanye Adu Gagasan di Kampusnya

2 hari lalu

Ilustrasi pidato kampanye atau Pilpres. Pixabay
Mahasiswa UI Ingin Undang Calon Kepala Daerah Kampanye Adu Gagasan di Kampusnya

Mahasiswa UI menjadi salah satu pemohon dalam gugatan mengenai kampanye di kampus.


Eks Komisioner KPU Wanti-wanti Kampanye di Kampus Tak Bahas soal Akademik Saja

2 hari lalu

Ilustrasi spanduk/poster Caleg atau alat Peraga Kampanye. ANTARA FOTO/Ampelsa/foc.
Eks Komisioner KPU Wanti-wanti Kampanye di Kampus Tak Bahas soal Akademik Saja

Ilham berharap kampanye di kampus itu bisa diikuti oleh semua kalangan masyarakat secara luas.


Pemohon Anggap Kampanye Calon Kepala Daerah Tidak Ganggu Independensi Kampus

2 hari lalu

Ilustrasi spanduk/poster Caleg atau alat Peraga Kampanye. ANTARA FOTO/Ampelsa/foc.
Pemohon Anggap Kampanye Calon Kepala Daerah Tidak Ganggu Independensi Kampus

Sandy mengatakan, maksud kampanye di dalam kampus yaitu memberikan ruang calon kepala daerah untuk adu gagasan.


Putusan MK soal Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus, KPU Diminta Sosialisasi hingga Bimtek ke Daerah

2 hari lalu

Ilustrasi pidato kampanye atau Pilpres. Pixabay
Putusan MK soal Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus, KPU Diminta Sosialisasi hingga Bimtek ke Daerah

MK telah mengabulkan permohonan mengenai kampanye Kepala Daerah di dalam Perguruan Tinggi.


IKN: Jokowi akan Berkantor di Sana hingga Prabowo Membentuk Komcad

6 hari lalu

Pengunjung berada di Sumbu Kebangsaan di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu 31 Agustus 2024. Komisi V DPR menyetujui usulan tambahan anggaran yang diusulkan Menteri PUPR Basuki Hadi Muljono senilai Rp20,32 triliun untuk pembangunan IKN pada 2025 untuk bidang bina marga, cipta karya, hingga pembangunan rumah. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
IKN: Jokowi akan Berkantor di Sana hingga Prabowo Membentuk Komcad

Jokowi berencana akan terus berkantor di IKN hingga akhir jabatannya sebagai presiden


Pemantauan Pilkada Masuk Prioritas Nasional, KY Lakukan Ini

6 hari lalu

Gedung Komisi Yudisial di Jakarta Pusat. ANTARA/Muhammad Zulfikar
Pemantauan Pilkada Masuk Prioritas Nasional, KY Lakukan Ini

Dengan pemantauan KY, majelis hakim akan berhati-hati dalam menerapkan hukum acara ataupun perilakunya.


Aturan Pencalonan Penjabat Gubernur Jakarta, Heru Budi Masih Berpeluang?

6 hari lalu

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI sementara Achmad Yani di Kantor DPRD DKI Jakarta,Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Senin, 26 Agustus 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Aturan Pencalonan Penjabat Gubernur Jakarta, Heru Budi Masih Berpeluang?

DPRD DKI Jakarta membuka peluang bagi seluruh ASN dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau Eselon I untuk diusulkan menjadi Penjabat Gubernur Jakarta


Telkomsel Perkuat Transformasi Digital melalui Kampanye #PastiAdaSolusi Berani Jadi Lebih

7 hari lalu

Kampanye terbaru Telkomsel bertajuk #PastiAdaSolusi Berani Jadi Lebih mengangkat keberhasilan para pelanggan bisnis yang telah sukses melakukan langkah berani transformasi digital untuk menghadapi berbagai misi bisnis dengan solusi teknologi dari Telkomsel.
Telkomsel Perkuat Transformasi Digital melalui Kampanye #PastiAdaSolusi Berani Jadi Lebih

Telkomsel meluncurkan kampanye baru #PastiAdaSolusi Berani Jadi Lebih yang menekankan komitmen mendukung transformasi digital dengan solusi inovatif berbasis teknologi terkini, membantu pelaku bisnis menghadapi tantangan dan mencapai pertumbuhan berkelanjutan.