TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengancam akan memberikan rekomendasi sanksi pemecatan terhadap pejabat di Dinas Pendidikan Sumatera Utara lantaran diduga mengajak aparatur sipil negara (ASN) mendukung salah satu pasangan calon kepala daerah. Ancaman itu muncul setelah beredar rekaman yang diduga merupakan suara salah satu pejabat di Dinas Pendidikan Sumut mengajak ASN mendukung pasangan Djarot Saiful Hidayat dan Sihar Sitorus dalam pemilihan kepala daerah serentak 2018.
Komisioner KASN, Nuraida Mokhsen, mengatakan lembaganya sedang mengkaji kasus tersebut. “Kalau memang terbukti, sanksinya cukup berat karena ada video dan spesifik mengajak mendukung salah satu pasangan calon,” kata dia kepada Tempo di Jakarta, Jumat, 18 Mei 2018.
Baca: Bawaslu Telusuri Sumber Rekaman Keterlibatan ASN di Pilgub Sumut
Menurut Nuraida, lembaganya secara resmi belum menerima pengaduan dari Badan Pengawas Pemilu atau masyarakat berkaitan dengan kasus netralitas ASN di Sumatera Utara tersebut. Meski begitu, ia memastikan segera memproses penjatuhan sanksi ketika pengaduan diterima. “Kalau sudah ada bukti kuat, kami klarifikasi sebentar untuk dijatuhi hukuman,” ujar Nuraida.
Sekitar awal pekan lalu, beredar sebuah rekaman yang diduga merupakan suara salah seorang pejabat di Dinas Pendidikan Sumatera Utara. Dalam rekaman itu, seseorang yang diduga pejabat di Dinas mengajak ASN mendukung pasangan Djarot Saiful Hidayat dan Sihar Sitorus dalam pemilihan kepala daerah serentak 2018.
Badan Pengawas Pemilu Sumatera Utara memastikan terus menyelidiki dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan pejabat di Dinas Pendidikan Sumatera Utara tersebut. Anggota Bawaslu Sumatera Utara, Herdi Munte, menuturkan, penyelidikan sudah dibahas bersama di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu). Adapun pelapor rekaman tersebut, kata dia, masih diminta melengkapi laporannya.
Baca: Bawaslu Sumatera Utara Selidiki Laporan ASN Terlibat Kampanye
Herdi mengatakan lembaganya bersama kepolisian dan kejaksaan di tim Sentra Gakkumdu masih menelusuri lokasi dan waktu rekaman tersebut dibuat. Adapun penyelidikan sudah dilakukan selama sepekan. “Kami masih memeriksa pelapor untuk menyelidiki dugaan pelanggaran ini,” ujar dia. Bawaslu juga akan memanggil orang yang diduga ada dalam rekaman tersebut setelah cukup bukti permulaan.
Dia melanjutkan, sejauh ini belum ada bukti yang mendukung bahwa rekaman tersebut adalah suara pejabat di Dinas Pendidikan Sumatera Utara. Untuk itu, tim Sentra Gakkumdu berhati-hati sebelum memanggil orang yang diduga terlibat dalam rekaman tersebut. “Kami masih tetap telusuri termasuk sumber awal rekaman tersebut,” kata dia.
Ketua Bawaslu Sumatera Utara, Syafridah Rasahan, mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, aparatur sipil negara tidak boleh terlibat untuk kampanye atau mengarahkan dukungan. Bagi yang terbukti melakukan tindakan tersebut akan diancam hukuman pidana paling lama 6 bulan dan denda paling banyak Rp 6 juta. “Kami akan proses sesuai dengan undang-undang,” ujar dia.
Syafridah menambahkan, lembaganya juga menyerahkan kasus tersebut kepada KASN. Sebab, kata dia, mekanisme penjatuhan rekomendasi sanksi bagi ASN yang tidak netral menjadi kewenangan Komisi. “Untuk sanksi dari KASN, mereka yang akan proses,” tutur dia.
IMAM HAMDI