TEMPO.CO, Bandung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat tidak mempermasalahkan rencana somasi oleh tim pemenangan Sudrajat-Ahmad Syaikhu (Asyik). Hal ini terkait dengan akan dijatuhkannya sanksi kepada pasangan nomor urut tiga tersebut.
"Kalau mau melakukan somasi, silakan saja, itu hak. Saya tidak bisa melarang-larang," ujar Ketua KPU Jabar, Yayat Hidayat, Jumat, 18 Mei 2018.
Yayat mengatakan, KPU menunggu prosedur kesalahan mana yang dilakukan lembaganya saat menyelenggarakan debat publik kedua, sehingga akan dilakukan somasi. "Intinya KPU tidak masalah, itu hak mereka. Tapi kami belum terima bentuk somasinya," katanya.
Baca: Buntut Debat Ricuh, KPU Bahas Sanksi untuk Sudrajat-Syaikhu
Sebelumnya, tim pemenangan Sudrajat-Ahmad Syaikhu berencana akan melakukan somasi terhadap KPU. Melalui Wakil Ketua Umum DPP Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mereka menilai KPU dan Bawaslu sudah bertindak tidak adil karena akan menjatuhkan sanksi kepada Sudrajat-Syaikhu.
Ia merasa tim Sudrajat-Syaikhu tidak pernah dilibatkan atau diminta klarifikasi terkait kaos serta pernyataan pergantian presiden.
"Kami baru tahu dari media jika KPU Provinsi Jawa Barat telah menjatuhkan sanksi teguran tertulis dan Bawaslu Jawa Barat telah menyatakan kami melanggar aturan," kata Dasco dalam siaran tertulis yang diterima wartawan.
Tak hanya itu, ia juga meminta agar pasangan nomor urut dua, TB Hasanuddin-Anton Charliyan diperlakukan sama. Pasalnya, dalam debat yang digelar di Universitas Indonesia kemarin, Anton menyebutkan nama presiden saat penampilan hiburan masing-masing calon.
Baca: Sudrajat-Syaikhu Pamer Kaus di Debat, PKS Sebut Strategi Kampanye
"Tindakan paslon nomor urut dua yang menyanyikan lagu berisi kalimat 'Hidup Pak Jokowi' tidak diproses dan tidak memproses perbuatan pendukung paslon dua yang memaki paslon Sudrajat-Syaikhu dengan sebutan kata-kata kotor," katanya.
Menanggapi hal tersebut, Yayat mengaku tidak begitu mengetahui secara persis yang dilakukan pasangan calon nomor urut dua. Namun bila hal itu benar, tim pasangan Sudrajat-Syaikhu dapat mengajukan laporan ke Bawaslu Jabar.
"Kalau soal nomor dua tidak perhatikan persis, apa ada atau tidak kejadiannya (karena ramai). Tapi misalkan pasangan calon nomor tiga punya bukti itu saya kira arahkan saja ke Bawaslu," kata dia.