TEMPO.CO, Palembang - Tim relawan kotak kosong pada pemilihan Wali Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, melaporkan dugaan netralitas Komisi Pemilihan Uumum Daerah (KPUD) Prabumulih dan Panwaslu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Humas relawan tim kotak kosong, Novas Riady, menjelaskan KPUD dan Panwaslu setempat tidak bersikap profesional dan cenderung berpihak pada calon tunggal sekaligus inkumben. "Kami Melapor karena KPUD dan Panwaslu berpihak pada inkumben," kata Novas di Palembang, Kamis, 17 Mei 2018.
Baca: Relawan Kotak Kosong Optimistis Memenangi Pilkada Kota Prabumulih
Dugaan pelanggaran kode etik dua penyelenggara pemilu itu dilaporkan Rabu kemarin oleh tim hukum Relawan Kotak Kosong alias Koko dengan bukti laporan yang diterima bernomor 132/IV-P/L-DKPP/2018.
Selain persoalan netralitas, Koko juga menyayangkan tidak ada sosialisasi sama sekali dari penyelenggara terkait lawan inkumben, yaitu kotak kosong. "KPUD tidak ada sosialisasikan kotak kosong," ujarnya.
Penasehat hukum Koko, Maiwan Kailani, menambahkan laporan mereka terkait persoalan etika penyelenggara pemilu. Ada sekitar delapan poin dugaan pelanggaran kode etik. Salah satunya, dugaan adanya pertemuan antara pihak KPUD dengan pasangan calon tunggal beberapa waktu lalu.
Baca: Relawan Kotak Kosong Lawan Calon Tunggal pada Pilkada Prabumulih
Selain itu juga soal ribuan data ganda yang lolos dalam verifikasi DPT KPU. "Pihak DKPP tentu akan mempelajari laporan kami," katanya. Laporan pelanggaran etika tersebut, lanjut dia, sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Menanggapi laporan itu, baik KPUD maupun Panwaslu belum memberikan klarifikasi. Takhayul, Ketua KPU Prabumulih, belum menjawab pertanyaan yang diajukan Tempo.