TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, belum rapat pleno penetapan pengganti Enthus Susmono inkumben sekaligus calon bupati yang meninggal dunia pada Senin 14 Mei 2018 malam.
Anggota KPU Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Tegal Ahmad Fanani di Tegal, Jawa Tengah, Selasa, mengatakan bahwa KPU belum rapat pleno untuk menetapkan pengganti calon bupati petahana yang diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa itu.
"Saat ini, kami masih dalam kondisi berduka atas meninggalnya calon bupati Enthus Susmono sehingga belum sempat dibahas," kata dia. "Akan tetapi yang jelas, hal itu akan kami rapat plenokan."
Ahmad Fanani mengatakan sesuai peraturan, KPU akan merapatkan pengganti calon bupati karena batas waktu pengajuan pengganti calon secara adminsitrasi hanya selama tujuh hari sejak calon berhalangan tetap. Sementara Partai Kebangkitan Bangsa sangat dimungkinkan mengajukan calon lain setelah Enthus Susmono berhalangan tetap.
"Kami juga masih menunggu usulan partai politik pengusung untuk mengajukan pengganti calon Bupati Enthus Susmono," katanya.
Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Tegal, semula diikuti oleh tiga pasangan calon bupati yaitu Ki Enthus Susmono-Umi Azizah yang diusung oleh PKB, Rusbandi-Fatchudin (Partai Golkar dan PPP), serta Haron Bagas Prakoso-Drajat Adi Prayitno (PDIP, NasDem, dan Partai Demokrat).
Persoalan lain dari meninggalnya inkumben, kata Ahmad Fanani, adalah gambar pasangan calon bupati yang sudah terlanjur dicetak dan dipasang. KPU, kata dia, segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tegal.
"Ini menyangkut anggaran karena kami kemungkinan mencetak gambar pasangan calon bupati lagi," kata dia.
Ki Enthus Susmono, dalang nyentrik asal Tegal meninggal dunia di usianya ke-52 sekitar pukul 19.15 WIB. Penjabat (Pjs) Bupati Tegal Sinoeng N. Rachmadi mengungkapkan Bupati Tegal non-aktif itu meninggal karena serangan jantung dan sempat dirujuk dari Puskesmas ke Rumah Sakit Dr. Soesilo Slawi.
“Beliau mengaku merasakan nyeri dada dan mual hingga tidak sadarkan diri,” kata Sinoeng dalam keterangannya kepada wartawan Senin malam, 14 Mei 2018.
Enthus sempat mendapat penanganan dari dokter selama 45 menit. Saat itu sekitar pukul 18.20 WIB, Enthus yang dalam keadaan koma dan mendapat pernafasan bantu oksigen, masuk di IGD. Enthus kemudian dinyatakan meninggal akibat serangan jantung.
MUHAMMAD IRSYAM FAIZ | ANTARA