TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah provinsi Jawa Barat mengatakan calon gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil gagal paham mengenai pengelolaan Sungai Citarum. Pernyataan ini disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat Anang Sudiana untuk membantah tudingan Ridwan Kamil bahwa Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan gagal menangani masalah sampai di Sungai Citarum.
“Citarum itu urusan pemerintah pusat, bukan provinsi. Namun demikian Pemprov Jabar sangat peduli dengan membuat aneka program tentang Citarum seperti Gotong Royong Beberesih Citarum, Citarum BESTARI, pemulihan ekosistem di Situ Cisanti, dan pengembangan desa berbudaya lingkungan eco-villagedi DAS Citarum,” kata dia lewat keterangan tertulis kepada Tempo, Senin 14 Mei 2018.
Anang menjelaskan, berdasarkan keputusan presiden RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penetapan Wilayah Sungai, bahwa sungai Citarum ditetapkan sebagai Sungai Strategis Nasional. Selanjutnya, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai bahwa pengelolaan sumber daya air untuk sungai strategis nasional menjadi wewenang dan tanggung jawab Menteri.
Baca juga: Pencemaran Sungai Citarum, Menteri Luhut Temui Pengusaha
Kendati demikian, Ahmad Heryawan, kata Anang, justru sangat peduli terhadap pengendalian pencemaran dan kerusakan DAS Citarum dengan menggulirkan beberapa program dan dana yang cukup besar. “Berbagai program dan kegiatan yang telah digulirkan pemerintah provinsi yang dipimpin Ahmad Heryawan telah berhasil membuka mata pemerintah pusat, sehingga Presiden Jokowi membuat Perpres Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum. Gubernur Jabar ditunjuk sebagai Komandan Satuan Tugasnya,” kata Anang.
Sebelumnya saat berkunjung ke Sekretariat Dewan Pimpinan Daerah Partai NasDem Kabupaten Cianjur, Ridwan Kamil mengatakan Gubernur Ahmad Heryawan gagal menangani masalah Sungai Citarum. "Selama 10 tahun pemerintahan Kang Aher (Ahmad Heryawan), itu yang jadi masalah, kan. Sampai akhirnya harus diambil alih oleh Presiden Jokowi," ujar Ridwan Kamil pada Rabu 9 Mei 2018.
Anang mengatakan pernyataan Ridwan Kamil itu salah. Ia mengatakan Ridwan Kamil tak memahami masalah Sungai Citarum. Seharusnya, kata Anang, Ridwan Kamil saat menjadi Wali Kota Bandung sudah membenahi anak-anak Sungai Citarum yang melintasi Kota Bandung.
Menurut Anang, terdapat 14 sungai dan anak-anak sungai yang bergabung ke Sungai Citarum, antara lain Sungai Cikapundung, Sungai Citepus, Sungai Cipamokolan, Sungai Cidurian, dan Sungai Cicadas. Sungai-sungai tersebut, ironisnya menjadi penyumbang signifikan pencemaran dan kerusakan Sungai Citarum. Sampah yang menumpuk sangat tebal di muara Sungai Cikapundung, Sungai Citepus, dan sungai lainnya berasal dari kota Bandung.
Beberapa perusahaan di kota Bandung, juga diproses di pengadilan bukan dilakukan oleh Walikota Bandung, melainkan oleh BPLHD/DLH Jawa Barat bersama Polda Jawa Barat. Selanjutnya, perusahaan yang dikenakan sanksi Paksaan Pemerintah berupa penghentian operasi produksi, bukan oleh Ridwan Kamil sebagai Walikota, melainkan dilakukan oleh Kementerian LHK.
“Kalaupun mau kampanye silahkan kampanye yang benar, sportif dan tapi jangan menuduh orang lain tanpa fakta dan bahkan menyebutkan orang lain gagal melakukan tugas, padahal tugas itu bukan tanggung jawabnya. Ibarat pepatah, dia itu memukul air di dulang terpercik muka sendiri,” kata Anang.
Baca juga: Gubernur Aher Curhat Soal Penegakan Hukum di Sungai Citarum
Anang lantas menyodorkan fakta yang dilakukan oleh Ahmad Heryawan dalam upaya pengendalian pencemaran Sungai Citarum yang telah dilakukan pemerintah provinsi Jabar dengan leading sector BPLHD/Dinas Lingkungan Hidup bersama OPD lain yang terkait. Sejak 22 Juni 2014, Pemprov Jabar turun ke Citarum berupaya mengatasi pencemaran dan kerusakan sungai terpanjang di Jabar ini.
Mulai 2 Juni 2016, upaya tersebut didukung oleh TNI Kodam III/Siliwangi. Hasil program dan kegiatan tersebut antara lain berkurangnya sampah, lahirnya lebih dari 6.000 kader lingkungan yang sangat militan dan aktif di 277 desa/kelurahan di Kabupaten/Kota di DAS Citarum, terbentuknya ratusan bank sampah yang melakukan pemilihan, pemilahan dan pengolahan sampah, sehingga sampah yang menggunung di sungai muara Cikapundung dan Citepus serta TPS liar berkurang secara signifikan.
“Semua unsur kita libatkan turun ke Citarum. Dana cukup besar pun dikucurkan. Tidak kurang dari 10.000 orang terlibat. Semua itu kegiatan massal untuk membangun kembali budaya gotong royong memperbaiki Citarum. Mulai muncul kesadaran dan perilaku budaya cinta lingkungan. Dampaknya, mulai ada perbaikan kualitas sungai. Buktinya, timbunan sampah di berbagai titik di atas badan sungai Citarum yang menjadi viral pada awal tahun 2016, menjadi tidak ada lagi,” kata dia.
Dalam upaya penegakan hukum lingkungan, Gubernur Jawa Barat juga membentuk Satuan Tugas Penegakan Hukum Lingkungan Terpadu, yang dideklarasikan bersama Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Kejaksaaan Tinggi Jawa Barat. Sepanjang 2017, Polda Jabar menangani 17 kasus pencemaran. Sedangkan DLH Jawa Barat telah melakukan penindakan terhadap 61 industri. “Upaya dan sanksi tersebut belum cukup keras dan tidak menimbulkan efek jera. Nampaknya, sebagian besar pengusaha belum melakukan kewajibannya untuk mengelola limbah industrinya, para pengusaha tidak takut lagi dijerat hukum, karena beberapa kasus ternyata divonis sangat ringan bahkan bebas,” kata Anang.