TEMPO.CO, Surabaya - Dewan Pers menerima 18 pengaduan soal pers atau media cetak dan online yang ditengarai tidak netral dalam pemilihan kepala daerah.
Menurut Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo, media itu dilaporkan terindikasi menjadi alat kampanye calon kepala daerah di wilayah Indonesia timur.
“Di Papua (dilaporkan) ada tiga media, Maluku empat media. Yang lain menyebar, ada yang di Nusa Tenggara Timur dan beberapa daerah lain," katanya kepada Tempo di sela Workshop Etik dan Profesionalisme Jurnalis Mengadapi Hoax di Hotel Ayola La Lisa, Surabaya, kemarin, Jumat, 11 Mei 2018.
Baca: Alasan Dewan Pers Perketat Pengawasan Berita Menjelang Pemilu
Dia menuturkan, pengaduan itu berhubungan dengan kampanye dini salah satu pasangan calon melalui iklan ajakan mencoblos. Ada pula pasangan calon yang menjadikan media tertentu alat promosi.
“Untuk yang begini-begini ini Dewan Pers hanya mengingatkan agar media tidak memancing timbulnya suasana panas.”
Menangani masalah ini, Dewan Pers menegur media yang dilaporkan dan meminta mereka juga mematuhi undang-undang lain di luar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dewan Pers pun meminta klarifikasi pemimpin redaksi, apakah mereka telah memiliki kompetensi utama hasil uji kompetensi wartawan.
Jika terbukti media yang diadukan sengaja melanggar, Yosep melanjutkan, Dewan Pers tak segan menurunkan tingkat kompetensi pemimpin redaksi. Menurut dia, wartawan yang menyandang kompetensi utama salah satu tugasnya adalah menjaga independensi kamar berita.
Yosep mengungkapkan, ada pengaduan di luar ranah tugas Dewan Pers, misalnya mengenai pemuatan iklan salah seorang kandidat sebelum masa kampanye. Maka dia meminta pelapor juga mempelajari Undang-Undang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang kampanye. “Dewan Pers tidak menangani soal iklan,” ucapnya.