Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pilkada 2018, Bawaslu Periksa Temuan Dana Kampanye di Luar Batas

image-gnews
Tim Asistensi Muhammad Zaid, anggota Bawaslu Kordinator Divisi Pengawasan Sosialisasi Mochammad Afifuddin dan anggota Bawaslu Kordinator Divisi Hukum Fritz Edward Siregar memberikan keterangan pers mengenai pendaftaran partai politik Pemilu 2019 di Gedung Bawaslu, Jakarta, 17 Oktober 2017. Menurut Bawaslu, terdapat 3 temuan dalam proses input data Sipol oleh partai politik yaitu, sistem informasi partai politik (sipol) ,Traffic Uploading data sipol dan sipol tidak bisa mengidentifikasi dokumen ganda. Tempo/Fakhri Hermansyah
Tim Asistensi Muhammad Zaid, anggota Bawaslu Kordinator Divisi Pengawasan Sosialisasi Mochammad Afifuddin dan anggota Bawaslu Kordinator Divisi Hukum Fritz Edward Siregar memberikan keterangan pers mengenai pendaftaran partai politik Pemilu 2019 di Gedung Bawaslu, Jakarta, 17 Oktober 2017. Menurut Bawaslu, terdapat 3 temuan dalam proses input data Sipol oleh partai politik yaitu, sistem informasi partai politik (sipol) ,Traffic Uploading data sipol dan sipol tidak bisa mengidentifikasi dokumen ganda. Tempo/Fakhri Hermansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bakal memeriksa temuan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mengenai sumbangan dana kampanye calon kepala daerah yang melebihi ambang batas dalam pemilihan kepala daerah atau pilkada 2018. "Akan kami tindaklanjuti," ujar anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin, kepada Tempo di Jakarta, Kamis, 10 Mei 2018.

Afifuddin mengatakan, hari ini, lembaganya bakal mengumpulkan semua panitia pengawas pilkada serentak 2018. "Kami kumpulkan khusus untuk membahas laporan dana kampanye paslon (pasangan calon)," ucapnya.

Baca: Sepuluh Tahun Bawaslu, Ini Harapannya

Sebelumnya, JPPR menemukan adanya sumbangan dana kampanye pilkada yang melebihi ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum. Di pilkada Kota Sabulussalam, misalnya, seseorang diduga menyumbangkan dana kampanye ke pasangan Sertin-Deddy Anwar Bencin Rp 100 juta.

Hal tersebut juga terjadi di pilkada Kabupaten Bogor. Seorang penyumbang individu diduga menyumbangkan Rp 100 juta untuk pasangan calon Ade Yasin-Iwan Setiawan. Dugaan pelanggaran serupa terjadi juga di Kabupaten Batu Bara. Di sana, ada seseorang yang mendonorkan Rp 172 juta untuk kampanye pasangan Khairil Anwar dan Sofyan Alwi. Di Kabupaten Konawe, JPPR mencatat ada penyumbang perseorangan yang mendonasikan Rp 100 juta untuk pasangan Litanto-Murni Tombili.

Manajer Pemantauan JPPR Alwan Ola menilai sumbangan tersebut melebihi batas sumbangan dana kampanye. Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye mengatur nilai maksimal penyumbang perseorangan Rp 75 juta, sementara kelompok berbadan hukum mencapai batas maksimal Rp 750 juta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Kinerja KPU Dinilai Menurun Ketimbang Periode Sebelumnya

Selain mengatur ambang batas sumbangan, kata Alwan, beleid tersebut juga mewajibkan pasangan calon menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK), laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK). "Perolehan dana kampanye oleh pasangan calon wajib dikelola dan dipertanggungjawabkan berdasarkan prinsip legal, akuntabel, dan transparan," katanya.

JPPR, Alwan melanjutkan, menduga ada beberapa penyebab dugaan pelanggaran itu terjadi dalam pilkada 2018. "Yaitu lemahnya sosialisasi KPU terhadap peraturan yang ada dan lemahnya penindakan Bawaslu terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut," tuturnya.

CAESAR AKBAR

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bawaslu Yogyakarta Larang ASN Unggah Foto Bareng Caleg Jelang Pemilu 2024

1 hari lalu

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
Bawaslu Yogyakarta Larang ASN Unggah Foto Bareng Caleg Jelang Pemilu 2024

ASN DIY dilarang mengunggah foto bareng caleg peserta Pemilu 2024 oleh Bawaslu. Apa alasannya?


Komisi II DPR Tolak Usulan KPU tentang Penghitungan Suara Dua Panel

6 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Komisi II DPR Tolak Usulan KPU tentang Penghitungan Suara Dua Panel

Usulan KPU tentang metode penghitungan suara dengan sistem dua panel ditolak Komisi II DPR. Akan timbulkan masalah jika tidak siap.


Bawaslu dan TikTok Jalin Kerja Sama Terkait Konten Menyesatkan pada Pemilu 2024

6 hari lalu

Ilustrasi TikTok. shutterstock.com
Bawaslu dan TikTok Jalin Kerja Sama Terkait Konten Menyesatkan pada Pemilu 2024

Salah satu wujud kerjasama Bawaslu dan TikTok adalah menyediakan kanal khusus untuk menyediakan informasi akurat.


KPU Gandeng PPATK untuk Tangani Transaksi Keuangan dan Pelaporan Dana Kampanye

10 hari lalu

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana memberikan penjelasan dan pemaparan saat menghadiri rapat kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPU Gandeng PPATK untuk Tangani Transaksi Keuangan dan Pelaporan Dana Kampanye

PPATK siap mendukung dan membantu KPU dalam menyukseskan Pemilu Serentak 2024, khususnya menghindari peredaran dana kampanye ilegal.


Marak Janji Kampanye di Medsos Curi Start? Bawaslu Perlu Bersikap Tegas

11 hari lalu

Ilustrasi pidato kampanye atau Pilpres. Pixabay
Marak Janji Kampanye di Medsos Curi Start? Bawaslu Perlu Bersikap Tegas

Bawaslu mesti bisa menciptakan kreativitas pencegahan di tengah gempuran kandidat yang marak menebar janji kampanye mempengaruhi publik.


KPI Sebut Siaran Azan Ganjar Pranowo Bukan Pelanggaran, Pengamat Politik Berikan Tanggapan

11 hari lalu

Bakal Calon Presiden dari PDIP Ganjar Pranowo berpose saat menyambut jajaran PPP di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu, 30 April 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KPI Sebut Siaran Azan Ganjar Pranowo Bukan Pelanggaran, Pengamat Politik Berikan Tanggapan

KPI telah mengkaji bakal Capres Ganjar Pranowo yang tampil di tayangan azan tak masuk pelanggaran kampanye. Berikut pernyataan para pengamat politik.


Deklarasi Capres Kian Dekat, Begini Aturan Kampanye dan Tahapan Pilpres 2024

13 hari lalu

Ilustrasi pidato kampanye atau Pilpres. Pixabay
Deklarasi Capres Kian Dekat, Begini Aturan Kampanye dan Tahapan Pilpres 2024

Beberapa pasal menjelaskan larangan yang berkaitan tempat pemasangan bahan, tindakan dan perilaku, serta larangan fasilitas negara buat Pilpres 2024.


Bawaslu Sebut Ganjar di Siaran Azan TV Bukan Kampanye, Apa Tugas dan Fungsi Badan Pengawas Pemilu?

13 hari lalu

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. Foto Bawaslu.go.id
Bawaslu Sebut Ganjar di Siaran Azan TV Bukan Kampanye, Apa Tugas dan Fungsi Badan Pengawas Pemilu?

Ganjar Pranowo yang tampil di siaran azan salah satu stasiun swasta dinyatakan Bawaslu bukan pelanggaran Pemilu. Berikut tugas dan fungsi Bawaslu.


Ade Armando Sebut Ganjar Muncul di Azan TV Langgar Aturan, KPI dan Bawaslu Bilang Begini

13 hari lalu

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (kanan) menyapa warga seusai memberikan pidato pada perpisahan bertajuk Pesta Rakyat Terima Kasih Jawa Tengah di halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Selasa, 5 September 2023. Pesta rakyat yang dihadiri ribuan masyarakat dari berbagai daerah di Jawa Tengah itu menjadi puncak perpisahan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo periode tahun 2013-2018 dan 2019-2023 yang selanjutnya dijabat sementara oleh Komjen Pol (Purn) Nana Sudjana. ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Ade Armando Sebut Ganjar Muncul di Azan TV Langgar Aturan, KPI dan Bawaslu Bilang Begini

Kemunculan Ganjar Pranowo di azan magrib TV dinilai Ade Armando melanggar aturan . Apa kata KPI dan Bawaslu?


Mengenal Apa Itu Operasi Mantap Brata Polri saat Pemilu 2024: Tugas, Personel, dan Pendekatannya

13 hari lalu

Ribuan prajurit TNI/Polri mengikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat Mantap Brata-2018 Pengamanan Penyelenggaraan Pemilu 2019 di Silang Monas, Jakarta, Selasa, 18 September 2018. Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjadi inspektur upacara. TEMPO/Subekti.
Mengenal Apa Itu Operasi Mantap Brata Polri saat Pemilu 2024: Tugas, Personel, dan Pendekatannya

Polri akan menggelar Operasi Mantap Brata untuk mengamankan Pemilu 2024 dan digelar secara serentak dari tingkat Polres hingga Mabes Polri