TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Yuliandre Darwis meminta para calon kepala daerah tidak tampil di layar kaca, kecuali debat yang diselenggarakan penyelenggara pemilu. Larangan tampil di televisi itu juga berlaku bagi peserta pemilihan kepala daerah atau pilkada untuk acara bermain seni peran, mengucapkan selamat Ramadan atau Lebaran, dan menyampaikan ceramah.
“Tidak boleh," kata Yuliandre di kantor Badan Pengawas Pemilu, Senin, 7 Mei 2018. Larangan itu dimaksudkan untuk menciptakan azas keberimbangan.
Baca: KPU: Beberapa Daerah Sebaiknya Tak Gelar Pilkada...
KPI bersama Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum, dan Dewan Pers telah membentuk gugus tugas untuk mengatur regulasi masalah ini. "Kalau dia calon, tidak boleh sama sekali tampil di layar kaca. Ini akan menjadi kewenangan kami untuk mengawasi."
Menurut dia, saat ini, kampanye peserta politik di media penyiaran juga sudah tidak ada setelah kejadian ditemukannya dugaan pelanggaran kampanye Partai Perindo di televisi. Media juga sudah lebih berhati-hati dalam menerima iklan dari peserta pemilu.
Baca: Khofifah-Emil Siap Hadapi Debat Kedua Pilgub...
Jika ada media penyiaran yang nekat menampilkan calon kepala daerah sebelum pemungutan suara, media yang bersangkutan akan dikenai sanksi. Sanksi, ujar dia, bisa berupa teguran, pengurangan jam tayang, atau pencabutan program. "Calon kepala daerah memberi ceramah di televisi tidak boleh. Kalau bukan calon, boleh," ucapnya.
Bahkan, berdasarkan laporan yang diterima KPI, media sudah bisa menolak iklan dari peserta pilkada karena memang dilarang. "Ada waktunya untuk iklan. Sekarang saya lihat sudah on the track."