TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta masyarakat yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam pilkada 2018 tidak menyalahkan pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum atau KPU. Sebab, mereka belum melakukan perekaman kartu tanda pemduduk elektronik (e-KTP).
"Sisa yang belum merekam tadi jangan salahkan pemerintah, jangan salahkan KPU, kalau namanya tidak terdaftar di tempat pemungutan suara, ya," kata Tjahjo saat ditemui di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta Selatan, Kamis, 3 Mei 2018.
Baca: KPU: Data Pemilih Pilkada Belum Punya E-KTP Tinggal 844 Ribu Jiwa
Tjahjo meminta masyarakat yang belum merekam data e-KTP proaktif melakukan perekaman. “Saya berharap masyarakat proaktif melakukan perekaman itu,” ujarnya.
Selain itu, Tjahjo meminta masyarakat yang pernah melakukan perekaman lebih dari satu kali dan memiliki data ganda segera melapor serta melakukan perekaman ulang. Sebab, masyarakat yang memiliki data ganda dan memiliki e-KTP lebih dari satu dipastikan tidak bisa ikut memilih dalam pilkada 2018 nanti.
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, hingga hari ini, ada 844 ribu warga yang belum melakukan perekaman e-KTP. Mereka didorong untuk segera merekam agar bisa terdaftar sebagai pemilih dalam pilkada 2018.
Baca: KPU Minta Peserta Pilkada Tak Kampanyekan Caleg atau Capres
“Pemerintah kabupaten dan kota terus mempercepat perekaman di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Jadi warga yang belum punya e-KTP kami dorong untuk melakukan perekaman sebelum pemilihan kepala daerah 2018,” ucap Pramono.
Ia menjelaskan, pada tahun sebelumnya, ada 11 juta masyarakat yang belum merekam data e-KTP. Jumlah itu menyusut menjadi 844 ribu berkat adanya kerja sama Dinas Dukcapil kabupaten/kota dan panitia pengawas pemilu di semua provinsi.
Instansi tersebut, kata Pramono, melakukan pengecekan ulang nama-nama tersebut dalam daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) dan pemeriksaan silang dengan sistem informasi akreditasi kependudukan (SIAK).