TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU mencatat penurunan jumlah pemilih yang belum mempunyai kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP untuk pemilihan kepala daerah 2018.
Jumlah pemilih yang belum mempunyai e-KTP, kata anggota KPU, Viryan Aziz, turun dari 6,7 juta menjadi 844 ribuan. "Penurunannya cukup signifikan," katanya di kantor KPU, Senin, 30 April 2018.
Baca: KPU Jabar Undur Jadwal Debat Pilgub Putaran Kedua di Kampus UI
Menurunnya jumlah tersebut, kata dia, karena kinerja Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) kabupaten/kota cukup baik. Pertama, data pemilih yang belum mempunyai e-KTP berkurang karena setelah dicek ternyata data itu ada dalam dokumen kependudukan.
Kedua, Dispendukcapil juga telah mengeluarkan surat keterangan (suket) sebagai pengganti e-KTP yang belum jadi. "Kalau sampai akhir pemilihan mereka belum mempunyai suket, maka mereka kehilangan hak pilihnya," ujarnya.
KPU telah mengumumkan daftar pemilih tetap (DPT) pilkada 2018, Ahad, 29 April 2018. Total warga yang tercatat dalam DPT mencapai 150.664.946 pemilih. Menurut Viryan, hampir semua wilayah telah menetapkan jumlah DPT, kecuali Kabupaten Mimika, Papua. "Dari 381 kabupaten/kota penyelenggara pilkada 2018, hanya Mimika saja yang belum menetapkan," ucapnya.
Simak: KPU: Dana Belum Cair, DPT Mimika Belum Ditetapkan
Viryan menuturkan Kabupaten Mimika belum menyelesaikan penetapan DPT karena ada rekomendasi panitia pengawas pemilu dan badan pengawas pemilu provinsi agar melakukan perbaikan data. Menurut Viryan, masalah itu muncul karena dana pilkada Kabupaten Mimika belum cair.
"Terhambat perbaikan data karena dana," tuturnya. "Info yang kami terima, dana untuk KPU, Bawaslu, dan keamanan belum dicairkan sama pemda (Pemerintah Daerah Mimika)."