TEMPO.CO, Makassar - Kepolisian Resor Kota Besar Makassar menangkap pelaku perusakan kaca ruang pamer (showroom) Kalla Toyota milik Wakil Presiden Jusuf Kalla, Sabtu malam, 28 April 2018. Kasus ini diambil alih Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.
Pelaku berinisial F melakukan pelemparan lantaran kecewa terhadap keputusan Mahkamah Agung (MA), yang menggugurkan calon inkumben Mohammad Ramdhan Pomanto dalam pilkada Makassar.
Baca: Presiden PKS Minta Satu Kader Ajak 500 Orang Memilih Sudrajat
"Kami sangat menyayangkan adanya kejadian tersebut," kata juru bicara Polda Sulawesi Selatan, Komisaris Besar Dicky Sondani, Ahad, 29 April 2018.
Pelemparan kaca showroom tersebut berada di wilayah hukum Kepolisian Resor Pelabuhan. Namun kasus tersebut diambil alih Polda Sulawesi Selatan. Dicky mengatakan pengambilalihan kasus tak ada hubungannya dengan status JK sebagai wapres.
"Alasan Polda ambil alih kasus itu semata-mata tak ada hubungannya dengan wapres. Kapan pun, kami bisa mengambil kasus, itu tak ada masalah," ujarnya.
Ia menginginkan proses pilkada Makassar tetap kondusif meski keputusan MA membuat sebagian masyarakat kecewa. "Jangan lampiaskan dengan perusakan atau membakar," tuturnya. "Kalau merusak itu bisa sehari, tapi membangun Makassar ini butuh waktu yang lama. Kami komitmen menjaga pilkada aman."
Saat ini, dia melanjutkan, pihaknya sudah melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengamankan satu tersangka.
Baca: 3 Alasan Edy-Musa Ungguli Djarot-Sihar di Survei LSI Denny JA
Kepala Subdirektorat IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan Komisaris Polisi Supriyanto menambahkan, terduga pelemparan itu tinggal di dekat rumah calon inkumben Wali Kota Makassar, Ramdhan Pomanto, di Jalan Amirullah. "Kemungkinan pelaku lebih dari satu orang," ucapnya.
Dia mengungkapkan pelaku melakukan pelemparan setelah menggelar aksi demonstrasi di Monumen Mandala, Sabtu sore, 28 April 2018. Pelaku dikenakan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan.