TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengkaji solusi agar calon kepala daerah serta calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak perlu mengeluarkan biaya kampanye.
"KPK sedang memikirkan cara agar para kandidat tidak perlu mengeluarkan biaya untuk pencalonannya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangan pers, Rabu, 25 April 2018.
Baca: KPU: Donatur Sumbangan Dana Kampanye Tidak Boleh Anonim
Dari kajian yang dilakukan KPK, Alex mengatakan pihaknya mengusulkan pemerintah mau membayar ongkos para calon untuk berkampanye. "Sehingga akan terjaring calon yang benar-benar berkualitas dan berintegritas," ujarnya.
KPK menduga mahalnya ongkos pencalonan kepala daerah menjadi penyebab para calon melakukan korupsi. Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan pernah menyampaikan ada 18 gubernur dan 75 bupati atau wali kota yang terjerat kasus di KPK serta mayoritas terjerat persoalan biaya politik saat maju dalam pemilihan.
Baca: Beri Pembekalan Pilkada, KPK: Masih Calon Sudah Ada yang Korupsi
Sementara itu, merujuk data Kementerian Dalam Negeri, biaya yang dibutuhkan untuk maju sebagai bupati atau wali kota kurang lebih Rp 20-30 miliar. Jumlah itu akan meningkat bila maju dalam tahap yang lebih tinggi, misalnya, gubernur. Sedangkan kekayaan para calon rata-rata hanya Rp 7-9 miliar.
Akibatnya, biaya kampanye yang dikeluarkan tidak akan cukup ditutup dengan gaji dan insentif selama menjabat kepala daerah. "Mereka mengeluarkan semua duitnya juga tidak cukup," ucap Basaria.