TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Arief Budiman mengimbau Ketua KPU di daerah bekerja sesuai dengan prosedur. Kerja yang melanggar prosedur akan mengakibatkan sanksi, seperti yang diberikan kepada Ketua KPU Pasuruan Winaryo Sujoko yang diberhentikan dari jabatannya.
Winaryo, kata Arief, diberhentikan dari jabatannya karena dinilai melanggar prosedur dan bekerja tidak tepat waktu. “Ya, akhirnya diberi sanksi," kata Arief seusai acara pergelaran seni budaya di kawasan Monumen Nasional, Jakarta, Sabtu, 21 April 2018.
Baca: DKPP Pecat Ketua KPU Kabupaten Pasuruan
Winaryo dianggap tidak bisa memimpin teman-temannya. “Sebaiknya dia tidak jadi ketua.” Namun, hingga saat ini, Winaryo masih menjabat anggota.
Pencopotan Winaryo diputuskan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dewan Kehormatan menilai Winaryo sebagai pihak teradu melanggar beberapa aturan teknis dan kode etik. Pengadu dalam perkara ini adalah Anjar Suprianto, yang pernah berkonsultasi dengan KPU mengenai syarat pencalonan perseorangan.
Baca: KPU Jatim Bakal Gelar Pleno Pemecatan Ketua ...
DKPP menilai Winaryo terlalu menuruti kemauan bakal pasangan calon untuk menunda status pendaftaran bakal calon karena ada salah satu partai politik pendukung yang belum memenuhi syarat. Padahal bakal pasangan calon tunggal itu sudah memenuhi syarat dukungan delapan dari sembilan parpol yang mendukung. Dia dianggap menuruti kemauan bakal pasangan calon agar dukungan sembilan parpol yang punya kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terpenuhi 100 persen.
Menurut DKPP, Winaryo tidak memahami peraturan sehingga dianggap tidak profesional. Sikap Winaryo juga dikhawatirkan akan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemahaman hukum KPU Kabupaten Pasuruan yang berdampak pada kinerja.