Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hakim Vonis Bebas Peserta Pilkada yang Dituntut 40 Bulan Penjara

image-gnews
Ilustrasi pemilu. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Ilustrasi pemilu. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Iklan

TEMPO.CO, Pangkalpinang - Majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang memutuskan memvonis bebas Ismiryadi alias Dodot, peserta pilkada Kota Pangkalpinang. Ismiryadi, calon Wakil Wali Kota Pangkalpinang, sebelumnya menjadi terdakwa politik uang dengan modus membagi-bagikan pulsa listrik.

"Setelah mendengar keterangan saksi dan fakta persidangan, dakwaan terhadap terdakwa tidak dapat diterima," ujar ketua majelis hakim, Sri Endang, di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Jumat malam, 20 April 2018.

Baca: Tebar Pulsa Listrik, Peserta Pilkada Dituntut 40 Bulan Penjara

Majelis hakim dengan hakim anggota Wahyudinsyah Pandjaitan dan Iwan Gunawan bersepakat menolak dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Ismiryadi dengan hukuman 40 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan

Hakim Sri Endang menuturkan dakwaan JPU tidak memenuhi unsur pidana. Sri Endang mengatakan pihaknya memberikan waktu tiga hari kepada JPU dan penasihat hukum terdakwa Ismiryadi untuk mengambil sikap, apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan sidang.

"Putusan juga menetapkan semua barang bukti dikembalikan ke penuntut umum dan membebankan biaya persidangan ke negara," ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ismiryadi mengatakan pihaknya bersyukur dengan vonis bebas yang ditetapkan majelis hakim dan menyatakan pidana pemilu yang didakwakan kepadanya tidak dapat diterima. JPU, ujar dia, terlalu bernafsu untuk mempidanakannya tanpa melihat fakta sebenarnya.

Baca: KPU Jatim Bakal Gelar Pleno Pemecatan Ketua KPU Pasuruan

"Alhamdulillah, Tuhan tidak tidur. Betapa bernafsu dan menggebu-gebunya tuntutan itu untuk menuntut saya 40 bulan," tutur Ismiryadi. "Bayangkan, hanya karena mengisi pulsa listrik Rp 20 ribu yang manfaatnya Rp 18 ribu, saya dituntut 40 bulan penjara. Apa yang kami lakukan bukanlah hal yang tidak baik. Pengisian pulsa listrik tersebut sudah lama sejak 2017," katanya.

Menurut Ismiryadi, apa yang dialaminya merupakan proses perjalanan hidupnya yang dizalimi. Ismiryadi, yang berpasangan dengan Endang Kusumawati sebagai calon Wali Kota Pangkalpinang dengan nomor urut 4, mengaku akan berfokus memenangi pilkada.

"Ini semua sudah diatur Allah. Tidak satu pun yang bisa menghalangi. Tinggal saya bersama tim akan berjuang bersama-sama," ujarnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Respons KPU dan Bawaslu soal Gerakan Coblos Semua Paslon di Pilkada Jakarta

6 jam lalu

Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menandatangani surat suara pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 di TPS 002, Desa Mesjid, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, Kamis 2 Februari 2024. Lembaga penyelenggara Pemilu Provinsi Aceh telah menetapkan 18 TPS di sembilan kabupaten/kota untuk melaksanakan PSU karena ditemukan pelanggaran pada pemungutan suara 14 Februari lalu. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
Respons KPU dan Bawaslu soal Gerakan Coblos Semua Paslon di Pilkada Jakarta

Gerakan coblos semua paslon di Pilkada Jakarta mendapatkan respons dari KPU dan Bawaslu. Apa respons mereka?


Hanya Diikuti Satu Paslon, Debat Publik Pilkada Bintan Ditiadakan

7 jam lalu

Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan saat menyambut kunjungan Port of Rotterdam Belanda dalam rencana terkait investasi pelabuhan dan perindustrian.
Hanya Diikuti Satu Paslon, Debat Publik Pilkada Bintan Ditiadakan

Debat publik Pilkada Bintan akan diganti dengan pendalaman visi-misi paslon.


Kominfo Klaim Take Down Ribuan Akun dan Konten Deepfake

22 jam lalu

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemenkominfo, Prabu Revolusi, dalam diskusi upaya pemerintah dalam 'menyehatkan' sosial media, di Kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat pada Jumat, 13 September 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Kominfo Klaim Take Down Ribuan Akun dan Konten Deepfake

Penghapusan konten dan akun deepfake dilakukan baik dari inisiatif Kemenkominfo maupun platform-platform yang kedapatan mengandung konten deepfake.


Perludem Ungkap Empat Alasan Sah Caleg Terpilih Tak Dilantik, Apa Saja?

1 hari lalu

KPU: Caleg Terpilih yang Ingin Maju Pilkada Harus Mengundurkan Diri
Perludem Ungkap Empat Alasan Sah Caleg Terpilih Tak Dilantik, Apa Saja?

Partai politik tidak bisa sembarangan meminta agar caleg terpilih tidak dilantik hanya berdasarkan keputusan internal partai.


Pemantauan Pilkada Masuk Prioritas Nasional, KY Lakukan Ini

1 hari lalu

Gedung Komisi Yudisial di Jakarta Pusat. ANTARA/Muhammad Zulfikar
Pemantauan Pilkada Masuk Prioritas Nasional, KY Lakukan Ini

Dengan pemantauan KY, majelis hakim akan berhati-hati dalam menerapkan hukum acara ataupun perilakunya.


Perludem Sebut Perlu Aturan Soal Larangan Calon Tunggal yang Kalah Ikut Pilkada Ulang, Ini Alasannya

1 hari lalu

Ilustrasi kotak kosong. Antaranews.com
Perludem Sebut Perlu Aturan Soal Larangan Calon Tunggal yang Kalah Ikut Pilkada Ulang, Ini Alasannya

Perludem menyatakan calon yang sudah terbukti kalah dalam pilkada tidak perlu ikut lagi dalam pilkada ulang.


Politikus PDIP Pernah Bilang Begini soal Mensos Baru Pengganti Risma

2 hari lalu

Sekjen PBNU Saifullah Yusuf (Gus Ipul) saat dilantik menjadi Menteri Sosial (Mensos) untuk Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 bersama Irjen Pol. Eddy Hartono saat dilantik menjadi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 11 September 2024. Gus Ipul akan mengisi sisa masa jabatan Mensos yang ditinggalkan Tri Rismaharini yang mengundurkan diri menyusul keikutsertaannya dalam Pilgub Jawa Timur. Sementara Irjen Eddy Hartono pernah mengemban tugas sebagai Kepala Detasemen Khusus 88 Anti Teror (2015-2017). Eddy menggantikan Komjen Pol. Mohammed Rycko Amelza Dahniel, yang dilantik menjadi Kepala BNPT pada 3 April 2023. TEMPO/Subekti
Politikus PDIP Pernah Bilang Begini soal Mensos Baru Pengganti Risma

Kader PDIP Risma mengundurkan diri sebagai Mensos. Presiden Jokowi menunjuk Gus Ipul sebagai penggantinya.


Antisipasi Kotak Kosong Menang, KPU Susun Rancangan Jadwal Pilkada Ulang 2025

2 hari lalu

Anggota KPU Idham Kholik memberikan keterangan pers mengenai tindak lanjut pascaputusan Mahkamah Konstitusi soal Pencalonan Kepala Daerah pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. KPU menegaskan akan tetap memegang pedoman pada hasil putusan MK, serta akan berkonsultasi sekaligus rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR pada 26 Agustus 2024. TEMPO/Ilham Balindra
Antisipasi Kotak Kosong Menang, KPU Susun Rancangan Jadwal Pilkada Ulang 2025

KPU sedang menyelesaikan proses legal drafting rancangan PKPU tentang Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pilkada.


KPU Masih Rumuskan Teknis Pilkada Ulang jika Kotak Kosong Menang

2 hari lalu

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyiapkan skema pilkada ulang jika kotak kosong menang melawan calon tunggal di tahun 2025.
KPU Masih Rumuskan Teknis Pilkada Ulang jika Kotak Kosong Menang

KPU akan secepatnya menerbitkan peraturan KPU untuk mengatur soal pilkada ulang jika kotak kosong menang.


KPU Menanggapi Peluang Kemenangan Kotak Kosong di Pilkada

2 hari lalu

KPU siapkan aturan teknis antisipasi kemenangan kotak kosong di Pilkada 2024.
KPU Menanggapi Peluang Kemenangan Kotak Kosong di Pilkada

Pilkada ulang akan digelar tahun depan jika kotak kosong mengalahkan calon tunggal.