TEMPO.CO, Pangkalpinang - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang menuntut calon wakil wali kota di pilkada Pangkalpinang, Ismiryadi, dengan hukuman penjara 40 bulan. Ismiryadi menjadi terdakwa politik uang dengan modus membagikan pulsa listrik ke masyarakat.
Sidang tuntutan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Jumat, 20 April 2018, dipimpin hakim ketua Sri Endang A. Ningsih, dengan hakim anggota Wahyudinsyah Pandjaitan dan Iwan Gunawan.
Baca: KPU Jatim Bakal Gelar Pleno Pemecatan Ketua KPU Pasuruan
JPU Raden Isjunianto mengatakan tuntutan 40 bulan penjara diberikan setelah pihaknya melakukan pertimbangan terkait dengan fakta-fakta yang ada di persidangan. Selain itu, kata dia, ada hal yang memberatkan terdakwa Ismiryadi, yakni berbelit-belit selama persidangan.
"Batas minimal tuntutannya 36 bulan penjara. Dari pertimbangan yang kami lakukan, kami menilai terdakwa terbukti bersalah dan menuntut terdakwa dengan hukuman 40 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara," kata Raden.
Adapun yang memberatkan adalah tindakan terdakwa dianggap tidak mendukung apa yang menjadi tujuan program kampanye serta berbelit-belit selama persidangan.
Kuasa hukum Ismiryadi, Saleh, mengatakan tuntutan yang disampaikan JPU tidak masuk akal. Alasannya, selama persidangan, tidak ada satu pun saksi yang mengatakan token listrik diisi langsung oleh terdakwa Ismiryadi.
Baca: Pedagang Pasar Tambun Mengeluh Banyak Rentenir ke Ridwan Kamil
"Kita ini orang terdidik dan punya logika. Itu tidak masuk logika sama sekali. Di akhir pembacaan surat dakwaan, JPU juga menyebutkan walaupun tidak secara langsung bahasanya tetap dilakukan Ismiryadi. Kalau memang disebutkan tidak secara langsung, masak, kemudian saudara Ismiryadi yang harus bertanggung jawab?" ujar Saleh.
JPU tidak mempermasalahkan opini penasihat hukum terdakwa yang menyebutkan ada berbagai kejanggalan, mulai proses pemeriksaan hingga penuntutan. Raden mengatakan pihaknya yakin hakim sudah bisa menilai dari semua fakta yang terungkap selama persidangan.
"Kalau opini pihak terdakwa, boleh saja. Hakim sudah bisa menilai. Nanti sore sidang kami lanjutkan dengan agenda tanggapan pihak terdakwa terhadap tuntutan ini. Untuk vonis juga akan dilakukan hari ini," ujar Raden.