TEMPO.CO, Pasuruan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur akan menggelar pleno terkait pemecata Ketua KPU Pasuruan Winaryo Sujoko. Langkah ini dilakukan setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Winaryo.
"Kami akan melakukan pleno membahas putusan DKPP tersebut," kata komisioner KPU Jawa Timur Gogot Cahyo Baskoro saat dihubungi, Jum’at, 20 April 2018.
Baca: DKPP Pecat Ketua KPU Kabupaten Pasuruan
Dalam putusan perkara Nomor 28/DKPP-PKE-VII/2018, DKPP menilai Winaryo sebagai pihak teradu melanggar beberapa aturan teknis dan kode etik. Pengadu dalam perkara ini adalah Anjar Suprianto yang pernah berkonsultasi dengan KPU terkait dengan syarat pencalonan perseorangan.
DKPP menilai Winaryo terlalu menuruti kemauan bakal pasangan calon untuk menunda status pendaftaran bakal calon karena ada salah satu partai politik pendukung yang belum memenuhi syarat. Padahal bakal pasangan calon tunggal tersebut sudah memenuhi syarat dukungan delapan dari sembilan parpol yang mendukung. Dia dianggap menuruti kemauan bakal pasangan calon agar dukungan sembilan parpol yang punya kursi di DPRD terpenuhi 100 persen.
Baca: KPU Bakal Coret Pemilih Tanpa Suket di Pilkada 2018
Menurut DKPP, Winaryo tidak memahami peraturan dan ketentuan yang berlaku sehingga dianggap tidak profesional. Sikap Winaryo juga dikhawatirkan akan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemahaman hukum KPU Kabupaten Pasuruan yang berdampak pada kinerja.
Pilkada Kabupaten Pasuruan 2018 hanya diikuti satu pasangan calon bupati dan wakil bupati, Irsyad Yusuf dan Mujib Imron. Irsyad calon bupati inkumben dan Mujib seorang kiai berpengaruh di Pasuruan. Pasangan ini diusung 100 persen atau 50 kursi parpol di DPRD dengan dukungan sembilan parpol antara lain PKB, PDIP, PKS, PPP, Golkar, NasDem, Gerindra, Demokrat, dan Hanura.