Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DKPP Pecat Ketua KPU Kabupaten Pasuruan

image-gnews
Ilustrasi pilkada. TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo
Ilustrasi pilkada. TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo
Iklan

TEMPO.CO, Pasuruan - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian tetap kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Pasuruan Winaryo Sujoko. DKPP juga memerintahkan KPU Provinsi Jawa Timur melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari setelah dibacakan.

Salah satu anggota KPU Kabupaten Pasuruan, Titin Wahyuningsih, membenarkan putusan DKPP tersebut. "Putusan itu sudah dipublikasikan di situs DKPP. Namun kami secara resmi belum menerima salinan putusannya," katanya saat dihubungi, Kamis, 19 April 2018.

Baca: KPU Bakal Coret Pemilih Tanpa Suket di Pilkada 2018

Putusan DKPP itu dibacakan dalam sidang kode etik terbuka, Rabu, 18 April 2018, yang dihadiri Ketua DKPP Harjono dan anggota DKPP antara lain Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, serta dihadiri pengadu dan teradu. 

Dikutip dari situs www.dkpp.go.id, pengadu dalam perkara ini adalah Anjar Suprianto dan teradu tunggal Ketua KPU Kabupaten Pasuruan Winaryo Sujoko. Anjar adalah warga Kabupaten Pasuruan yang pernah berkonsultasi dengan KPU terkait dengan syarat pencalonan perseorangan.

Dalam putusannya, DKPP menilai Winaryo melanggar kode etik penyelenggara pemilu dan prosedur administrasi dalam tahapan pilkada 2018. Saat dikonfirmasi, nomor telepon Winaryo tak aktif.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Titin, meski ada putusan tersebut, aktivitas KPU dan penyelenggaraan tahapan pilkada Kabupaten Pasuruan tetap berjalan. "Karena kami kolektif kolegial," katanya. Saat ditanyai tentang keberadaan Winaryo, menurut Titin, yang bersangkutan sedang ada kegiatan di luar kota. "Ketua sedang ada kegiatan di KPU RI," ujarnya.

Baca: Ketua KPU Prediksi Politik Uang Bakal Makin Ditinggalkan

Dalam putusan perkara nomor 28/DKPP-PKE-VII/2018, DKPP mengabulkan sebagian pengaduan pengadu. Pada intinya disebutkan bahwa Winaryo dianggap tidak menjalankan prosedur yang sesuai dengan aturan dalam memberikan status pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Winaryo juga dianggap melanggar kode etik karena tidak mengundang semua anggota KPU setempat dalam pleno kedua, yang membahas keabsahan dukungan salah satu partai politik terhadap bakal pasangan calon. Winaryo juga dianggap kurang memahami aturan dalam perpanjangan masa pendaftaran jika terjadi bakal calon tunggal.

Pilkada Kabupaten Pasuruan 2018 hanya diikuti satu pasangan calon bupati dan wakil bupati, yakni Irsyad Yusuf dan Mujib Imron. Isryad adalah calon bupati inkumben, sementara Mujib seorang kiai berpengaruh di Pasuruan. Pasangan ini diusung 100 persen kursi parpol di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat dengan dukungan sembilan partai politik.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ragam Tanggapan atas Maraknya Kotak Kosong di Pilkada 2024

53 menit lalu

Ilustrasi kotak kosong. Antaranews.com
Ragam Tanggapan atas Maraknya Kotak Kosong di Pilkada 2024

TII menyebut Fenomena kotak kosong di Pilkada 2024 mencerminkan kegagalan partai mempersiapkan kader yang kompeten.


Abdulmadjid Tebboune Terpilih Lagi Jadi Presiden Aljazair

3 jam lalu

Presiden Algeria Abdulmadjid Tebboune. REUTERS
Abdulmadjid Tebboune Terpilih Lagi Jadi Presiden Aljazair

Abdulmadjid Tebboune terpilih menjadi presiden Aljazair dengan 95 persen suara.


Besok, KPU dan DPR Bahas Kotak Kosong di Pilkada 2024

4 jam lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia seusai rapat dengar pendapat tentang revisi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Ahad, 25 Agustus 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Besok, KPU dan DPR Bahas Kotak Kosong di Pilkada 2024

Ketua KPU menilai, semangat Pilkada 2024 tidak terwakili apabila suatu daerah dimenangkan oleh kotak kosong.


Muncul Gerakan Coblos Semua Paslon di Pilkada 2024, Pengamat Ungkap Penyebabnya

8 jam lalu

Ilustrasi kotak kosong. Antaranews.com
Muncul Gerakan Coblos Semua Paslon di Pilkada 2024, Pengamat Ungkap Penyebabnya

Pengajar hukum pemilu dari Universitas Indonesia menilai, Pilkada 2024 telah terjadi praktik memborong tiket parpol.


Komisi II DPR Bahas Tiga Opsi Soal Kotak Kosong dalam Rapat dengan KPU, Apa Saja?

9 jam lalu

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Mardani Ali Sera di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (14/3/2024). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.
Komisi II DPR Bahas Tiga Opsi Soal Kotak Kosong dalam Rapat dengan KPU, Apa Saja?

Komisi II DPR menyebutkan opsi yang bisa dilakukan jika kotak kosong menang dalam Pilkada 2024.


Alasan Akademisi UI Sebut Calon Tunggal di Pilkada 2024 Ekses dari Agenda Elite Nasional

10 jam lalu

Ilustrasi kotak kosong. Shutterstock
Alasan Akademisi UI Sebut Calon Tunggal di Pilkada 2024 Ekses dari Agenda Elite Nasional

Akademisi UI mengatakan calon tunggal di pilkada diciptakan oleh propaganda politik nasional.


Anggota DPR Sebut Pemilihan Ulang Opsi Terbaik Jika Kotak Kosong Menang Pilkada 2024

22 jam lalu

Ilustrasi kotak kosong. kpu.go.id
Anggota DPR Sebut Pemilihan Ulang Opsi Terbaik Jika Kotak Kosong Menang Pilkada 2024

Dia mengatakan mustahil menunggu Pilkada untuk lima tahun ke depan apabila kotak kosong menang Pilkada 2024.


Saat KPU Jabar Gelar Kontes Stand-Up Comedy untuk Tarik Minat Pemilih Pemula di Pilkada

1 hari lalu

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar Hedi Ardia. dok.KPU Jabar
Saat KPU Jabar Gelar Kontes Stand-Up Comedy untuk Tarik Minat Pemilih Pemula di Pilkada

KPU Jabar menyatakan media sosial harus dimanfaatkan sebaik mungkin untuk mengedukasi publik tentang Pilkada 2024.


KPU Bilang 41 Daerah Memiliki Calon Tunggal, Berikut Usulan Jika Kotak Kosong Menang

1 hari lalu

Ilustrasi kotak kosong. kpu.go.id
KPU Bilang 41 Daerah Memiliki Calon Tunggal, Berikut Usulan Jika Kotak Kosong Menang

KPU menyebut 41 daerah yang berpotensi melawan kotak kosong dalam Pilkada 2024. Lantas, apa yang terjadi, jika kotak kosong menang?


Pilkada 2024: Daftar 41 Daerah yang Disebut KPU Calon Tunggal Lawan Kotak Kosong

1 hari lalu

Koalisi partai memaksakan calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah.
Pilkada 2024: Daftar 41 Daerah yang Disebut KPU Calon Tunggal Lawan Kotak Kosong

KPU mengumumkan 41 daerah yang memiliki calon tunggal sehingga akan melawan kotak kosong. Di mana saja daerah dengan kotak kosong dalam Pilkada 2024?