Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DKPP Pecat Ketua KPU Kabupaten Pasuruan

image-gnews
Ilustrasi pilkada. TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo
Ilustrasi pilkada. TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo
Iklan

TEMPO.CO, Pasuruan - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian tetap kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Pasuruan Winaryo Sujoko. DKPP juga memerintahkan KPU Provinsi Jawa Timur melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari setelah dibacakan.

Salah satu anggota KPU Kabupaten Pasuruan, Titin Wahyuningsih, membenarkan putusan DKPP tersebut. "Putusan itu sudah dipublikasikan di situs DKPP. Namun kami secara resmi belum menerima salinan putusannya," katanya saat dihubungi, Kamis, 19 April 2018.

Baca: KPU Bakal Coret Pemilih Tanpa Suket di Pilkada 2018

Putusan DKPP itu dibacakan dalam sidang kode etik terbuka, Rabu, 18 April 2018, yang dihadiri Ketua DKPP Harjono dan anggota DKPP antara lain Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, serta dihadiri pengadu dan teradu. 

Dikutip dari situs www.dkpp.go.id, pengadu dalam perkara ini adalah Anjar Suprianto dan teradu tunggal Ketua KPU Kabupaten Pasuruan Winaryo Sujoko. Anjar adalah warga Kabupaten Pasuruan yang pernah berkonsultasi dengan KPU terkait dengan syarat pencalonan perseorangan.

Dalam putusannya, DKPP menilai Winaryo melanggar kode etik penyelenggara pemilu dan prosedur administrasi dalam tahapan pilkada 2018. Saat dikonfirmasi, nomor telepon Winaryo tak aktif.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Titin, meski ada putusan tersebut, aktivitas KPU dan penyelenggaraan tahapan pilkada Kabupaten Pasuruan tetap berjalan. "Karena kami kolektif kolegial," katanya. Saat ditanyai tentang keberadaan Winaryo, menurut Titin, yang bersangkutan sedang ada kegiatan di luar kota. "Ketua sedang ada kegiatan di KPU RI," ujarnya.

Baca: Ketua KPU Prediksi Politik Uang Bakal Makin Ditinggalkan

Dalam putusan perkara nomor 28/DKPP-PKE-VII/2018, DKPP mengabulkan sebagian pengaduan pengadu. Pada intinya disebutkan bahwa Winaryo dianggap tidak menjalankan prosedur yang sesuai dengan aturan dalam memberikan status pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Winaryo juga dianggap melanggar kode etik karena tidak mengundang semua anggota KPU setempat dalam pleno kedua, yang membahas keabsahan dukungan salah satu partai politik terhadap bakal pasangan calon. Winaryo juga dianggap kurang memahami aturan dalam perpanjangan masa pendaftaran jika terjadi bakal calon tunggal.

Pilkada Kabupaten Pasuruan 2018 hanya diikuti satu pasangan calon bupati dan wakil bupati, yakni Irsyad Yusuf dan Mujib Imron. Isryad adalah calon bupati inkumben, sementara Mujib seorang kiai berpengaruh di Pasuruan. Pasangan ini diusung 100 persen kursi parpol di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat dengan dukungan sembilan partai politik.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pemilu 2024, KPU Jakarta Terima DCT Berisi 1.218 Kandidat dari 18 Parpol

7 jam lalu

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, di Senen, Jakarta Pusat. ANTARA /HO-Humas KPU DKI Jakarta.
Pemilu 2024, KPU Jakarta Terima DCT Berisi 1.218 Kandidat dari 18 Parpol

KPU DKI Jakarta telah menerima Daftar Calon Tetap (DCT) dari 18 partai politik. Jumlah kandidat laki-laki dua kali lipat yang perempuan.


MA Kabulkan Gugatan soal Caleg Koruptor, NasDem: Sempritnya Ada di KPU

18 jam lalu

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai NasDem Aceh, Teuku Taufiqulhadi, mendatangi Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jalan Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat, pagi ini Selasa, 21 Juni 2022. TEMPO/Moh Khory Alfarizi
MA Kabulkan Gugatan soal Caleg Koruptor, NasDem: Sempritnya Ada di KPU

Ketua DPP Partai NasDem Taufiqulhadi mengatakan pihaknya berpedoman kepada Putusan MA yang diimplementasikan oleh KPU.


Komisi II DPR Sebut KPU Belum Terima Salinan Putusan dari MA soal Cabut Caleg Mantan Narapidana

1 hari lalu

Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat RI Ahmad Doli Kurnia usai Rapat Paripurna Masa Persidangan 1 tahun sidang 2023-2024 di Nusantara II, DPR RI, Jakarta Pusat pada Selasa, 3 Oktober 2023.
Komisi II DPR Sebut KPU Belum Terima Salinan Putusan dari MA soal Cabut Caleg Mantan Narapidana

Ketua Komisi II DPR menyebut nantinya KPU hanya tinggal menindaklanjuti bagaimana bunyi putusan MA terhadap peraturan PKPU Nomor 10 dan 11.


PKS Janji Akan Batalkan Satu Caleg Eks Napi Koruptor Setelah Putusan MA

2 hari lalu

Logo baru PKS. dok.Panitia Munas PKS
PKS Janji Akan Batalkan Satu Caleg Eks Napi Koruptor Setelah Putusan MA

Jubir PKS Ahmad Mabruri mengatakan partainya akan ikuti aturan MA dan KPU untuk mengganti nama caleg mantan koruptor.


MA Perintahkan KPU Cabut Aturan soal Caleg Mantan Narapidana

2 hari lalu

dari kiri) Anggota KPU Idham Holik, Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar, Ketua DKPP Heddy Lugito, Anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah, Anggota Bawaslu Puadi dan Lolly Suhenty saat menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 20 September 2023. Rapat tersebut membahas Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) terkait usulan dimajukannya pendaftaran Capres dan Cawapres. TEMPO/M Taufan Rengganis
MA Perintahkan KPU Cabut Aturan soal Caleg Mantan Narapidana

Menurut MA, dua pasal yang tercantum dalam PKPU, menunjukkan KPU memberikan kelonggaran syarat pencalonan bagi mantan terpidana.


MA Kabulkan Uji Materi PKPU soal Koruptor Nyaleg, ICW: Tunjukan Buruknya KPU Susun Aturan

4 hari lalu

Gedung Mahkamah Agung (MA), Selasa, 25 Oktober 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
MA Kabulkan Uji Materi PKPU soal Koruptor Nyaleg, ICW: Tunjukan Buruknya KPU Susun Aturan

ICW mengatakan pembatalan dua pasal dalam PKPU No 10 dan 11 Tahun 2023 oleh MA, menunjukkan buruknya penyelenggara pemilihan umum menyusun aturan


KPU Depok Sebut Penerimaan DCT dari Parpol Paling Lambat 3 Oktober 2023

5 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
KPU Depok Sebut Penerimaan DCT dari Parpol Paling Lambat 3 Oktober 2023

KPU Depok sudah melakukan pencermatan DCT sejak Ahad kemarin, 24 September 2023.


Anggaran KPU untuk Pemilihan Umum sejak Pemilu 2004, Berapa Kali Lipat Kenaikan untuk Pemilu 2024?

7 hari lalu

Seorang pria membawa kotak suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Manado, Sulawesi Utara, Jumat, 20 November 2020. KPU Sulut mendistribusikan logistik pilkada Sulut dengan memprioritaskan keperluan logisitik untuk tiga kabupaten/kota di wilayah kepulauan pada tahap pertama serta 12 Kabupaten/Kota di wilayah darat pada tahap kedua, dan ditergetkan rampung pada 21 November 2020. ANTARA FOTO/Adwit B Pramono
Anggaran KPU untuk Pemilihan Umum sejak Pemilu 2004, Berapa Kali Lipat Kenaikan untuk Pemilu 2024?

Jumlah anggaran KPU dari masa ke masa sejak Pemilu 2004 sampai Pemilu 2024. Berapa kali lipat kenaikannya?


Kirab Pemilu 2024, KPU Karanganyar: Sosialisasi ke Pemilih Pemula hingga Wisatawan

7 hari lalu

Mobil yang membawa 18 bendera parpol peserta Pemilu 2024 tiba di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Sabtu, 26 September 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kirab Pemilu 2024, KPU Karanganyar: Sosialisasi ke Pemilih Pemula hingga Wisatawan

Kirab Pemilu 2024 tiba di Kabupaten Karanganyar pada Selasa sore, 26 September 2023. Kedatangan kirab yang mengestafetkan bendera 18 parpol itu sebelumnya datang dari Kota Semarang.


Menanti Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres di Pemilu 2024

8 hari lalu

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Menanti Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres di Pemilu 2024

MK belum memutus perkara gugatan batas usia capres-cawapres. Padahal, masa pendaftaran pasangan calon di KPU tinggal beberapa minggu lagi.