TEMPO.CO, Pasuruan - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian tetap kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Pasuruan Winaryo Sujoko. DKPP juga memerintahkan KPU Provinsi Jawa Timur melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari setelah dibacakan.
Salah satu anggota KPU Kabupaten Pasuruan, Titin Wahyuningsih, membenarkan putusan DKPP tersebut. "Putusan itu sudah dipublikasikan di situs DKPP. Namun kami secara resmi belum menerima salinan putusannya," katanya saat dihubungi, Kamis, 19 April 2018.
Baca: KPU Bakal Coret Pemilih Tanpa Suket di Pilkada 2018
Putusan DKPP itu dibacakan dalam sidang kode etik terbuka, Rabu, 18 April 2018, yang dihadiri Ketua DKPP Harjono dan anggota DKPP antara lain Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, serta dihadiri pengadu dan teradu.
Dikutip dari situs www.dkpp.go.id, pengadu dalam perkara ini adalah Anjar Suprianto dan teradu tunggal Ketua KPU Kabupaten Pasuruan Winaryo Sujoko. Anjar adalah warga Kabupaten Pasuruan yang pernah berkonsultasi dengan KPU terkait dengan syarat pencalonan perseorangan.
Dalam putusannya, DKPP menilai Winaryo melanggar kode etik penyelenggara pemilu dan prosedur administrasi dalam tahapan pilkada 2018. Saat dikonfirmasi, nomor telepon Winaryo tak aktif.
Menurut Titin, meski ada putusan tersebut, aktivitas KPU dan penyelenggaraan tahapan pilkada Kabupaten Pasuruan tetap berjalan. "Karena kami kolektif kolegial," katanya. Saat ditanyai tentang keberadaan Winaryo, menurut Titin, yang bersangkutan sedang ada kegiatan di luar kota. "Ketua sedang ada kegiatan di KPU RI," ujarnya.
Baca: Ketua KPU Prediksi Politik Uang Bakal Makin Ditinggalkan
Dalam putusan perkara nomor 28/DKPP-PKE-VII/2018, DKPP mengabulkan sebagian pengaduan pengadu. Pada intinya disebutkan bahwa Winaryo dianggap tidak menjalankan prosedur yang sesuai dengan aturan dalam memberikan status pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Winaryo juga dianggap melanggar kode etik karena tidak mengundang semua anggota KPU setempat dalam pleno kedua, yang membahas keabsahan dukungan salah satu partai politik terhadap bakal pasangan calon. Winaryo juga dianggap kurang memahami aturan dalam perpanjangan masa pendaftaran jika terjadi bakal calon tunggal.
Pilkada Kabupaten Pasuruan 2018 hanya diikuti satu pasangan calon bupati dan wakil bupati, yakni Irsyad Yusuf dan Mujib Imron. Isryad adalah calon bupati inkumben, sementara Mujib seorang kiai berpengaruh di Pasuruan. Pasangan ini diusung 100 persen kursi parpol di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat dengan dukungan sembilan partai politik.