TEMPO.CO, Bandung - Calon gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar memenuhi panggilan sentra penegakan hukum terpadu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat terkait dugaan pelanggaran kampanye. Deddy beserta ketua tim pemenangannya MQ Iswara mendatangi kantor Bawaslu Jawa Barat, Selasa, 17 April 2018.
"Kami sudah panggil Deddy Mizwar dan hadir juga, sudah kami klarifikasi. Hasilnya nanti kami putuskan apakah dugaannya calon pidana," ujar Ketua Bawaslu Jawa Barat Harminus Koto saat dihubungi Tempo, Selasa, 17 April 2018.
Baca: Deddy Mizwar Cagub Jabar Terkaya, Anton Cawagub Paling Tajir
Menurut Harminus, pemanggilan Deddy itu berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan kampanye yang dilakukan Deddy di tempat ibadah. Selain itu, Deddy dituding menyalahgunakan jabatannya sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat saat menandatangani prasasti Masjid Al-Fath di Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, pekan kemarin.
Padahal, status Deddy saat ini sebagai wakil Gubernur nonaktif dan tidak diperkenankan menggunakan jabatannya dalam melakukan kunjungan personal ataupun kampanye.
Harminus mengatakan Sentra Gakkumdu difungsikan untuk menangani dugaan pelanggaran dalam pemilu, baik administrasi maupun pidana. Bawaslu pun, kata dia, masih belum bisa memberikan keterangan terkait hasil pemeriksaan terhadap calon Gubernur Jawa Barat nomor urut 4 itu. "Ini masih kami dalami, belum ada hasil," ucap dia.
Baca: Tim Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi Bicara Soal Elektabilitas
Sementara itu, MQ Iswara mengatakan sehari sebelumnya, tim advokasi pasangan Deddy-Dedi Mulyadi sudah memenuhi panggilan Bawaslu terkait laporan dugaan pelanggaran itu. Namun, kata dia, ternyata tidak bisa diwakilkan dan akhirnya Deddy Mizwar beserta Iswara memenuhi panggilan Bawaslu untuk dimintai keterangan terkait laporan itu.
"Kami sudah memberikan keterangan fakta yang ada, ternyata ada perbedaan dari laporan kami dengan data yang diterima Bawaslu. Kami sudah sampaikan laporan hingga foto kami sampaikan," ujarnya.
Iswara membantah Deddy Mizwar menyalahgunakan jabatan terkait penandatanganan prasasti masjid yang dilakukan oleh Demiz membawa-bawa jabatan sebagai wakil Gubernur.