Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPU Jabar: Tak Laporkan Dana Kampanye, Calon Didiskualifikasi

image-gnews
Menunjukkan barang bukti uang hasil OTT Bupati Subang disaksikan wakil ketua KPK Basaria Panjaitan, di gedung KPK, Jakarta, 14 Februari 2018. OTT ini terkait kasus suap sebesar Rp. 4,5 miliar dengan penyalahgunaan kewenangan perizinan pembangunan lahan pabrik dari Pemerintah Kabupaten Subang. TEMPO/Imam Sukamto
Menunjukkan barang bukti uang hasil OTT Bupati Subang disaksikan wakil ketua KPK Basaria Panjaitan, di gedung KPK, Jakarta, 14 Februari 2018. OTT ini terkait kasus suap sebesar Rp. 4,5 miliar dengan penyalahgunaan kewenangan perizinan pembangunan lahan pabrik dari Pemerintah Kabupaten Subang. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat Yayah Hidayat mengimbau pasangan calon di pemilihan Gubernur Jawa Barat terus melaporkan sumbangan hasil dana kampanye. Tujuannya agar proses pemilihan kepala daerah serentak 2018 bisa lebih transparan, terutama dalam masalah sumber dana kampanye.

"Yang penting kejujuran dari masing-masing pasangan calon," kata Yayah seusai acara pengumuman laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa, 17 April 2018.

Baca: Deddy Mizwar Cagub Jabar Terkaya, Anton Cawagub Paling Tajir

Yayah memaparkan, aturannya sumbangan kampanye adalah Rp 75 juta untuk perorangan, sedangkan untuk sumbangan kelompok atau korporasi maksimal Rp 750 juta. "Kalau sampai tidak melapor, bisa kena diskualifikasi," katanya.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Panjaitan juga berharap setiap pasangan calon bisa taat dan mengikuti aturan terkait dengan sumbangan dana kampanye. "Sudah ada aturannya, nanti diumumkan secara terbuka, itu tidak ada masalah," kata Basaria di acara yang sama.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Basaria pun mengatakan terjadi ketimpangan antara harta kekayaan yang dimiliki para calon dan praktik mahar politik yang secara terselubung kemungkinan masih terjadi.

Baca: Tim Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi Bicara Soal Elektabilitas

Berdasarkan data dari Kementerian Dalam Negeri, kata dia, untuk tiap calon yang akan berlaga di pemilihan bupati ataupun wali kota, minimal harus mengantongi modal Rp 20-30 miliar. "Kalau untuk tingkat gubernur mencapai ratusan miliar," katanya.

Karena itu, pihaknya mengingatkan kepada pasangan calon agar tidak memberikan mahar dalam bentuk apa pun atau politik uang berupa serangan fajar. "Itu yang kami harapkan hari ini, berbicara dengan mereka supaya mereka tahu tidak terlibat dalam tindak pidana korupsi," ujar Basaria.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Top Nasional: Febri Diansyah Bantah Terlibat Perusakan Barang Bukti Kasus Kementan, Tanggapan Yaqut soal Pendisiplinan PKB

3 jam lalu

Mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah dan mantan tim biro hukum KPK, Rasamala Aritonang (kiri), seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan dimintai keterangannya sebagai saksi selama 7 jam, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 2 Oktober 2023. Keduanya diperiksa untuk mengumpulkan alat bukti oleh tim penyidik KPK sebagai kebutuhan proses penyidikan terkait hasil kegiatan penggeledahan di rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, kantor Kementerian Pertanian dan sejumlah rumah para tersangka. TEMPO/Imam Sukamto
Top Nasional: Febri Diansyah Bantah Terlibat Perusakan Barang Bukti Kasus Kementan, Tanggapan Yaqut soal Pendisiplinan PKB

Febri Diansyah membantah dugaan keterlibatan perusakan barang bukti dalam kasus korupsi Kementan.


Febri Diansyah Bantah Terlibat Perusakan Barang Bukti Korupsi Kementan

12 jam lalu

Mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 2 Oktober 2023. Febri Diansyah diperiksa sebagai pengacara, untuk mengumpulkan alat bukti dalam pengembangan penyelidikan kasus tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Febri Diansyah Bantah Terlibat Perusakan Barang Bukti Korupsi Kementan

Febri Diansyah menyatakan tak ada pertanyaan soal perusakan dokumen kasus dugaan korupsi Kementan dari penyidik.


PKS Janji Akan Batalkan Satu Caleg Eks Napi Koruptor Setelah Putusan MA

14 jam lalu

Logo baru PKS. dok.Panitia Munas PKS
PKS Janji Akan Batalkan Satu Caleg Eks Napi Koruptor Setelah Putusan MA

Jubir PKS Ahmad Mabruri mengatakan partainya akan ikuti aturan MA dan KPU untuk mengganti nama caleg mantan koruptor.


KPK Jelaskan Pemanggilan Febri Diansyah dkk untuk Konfirmasi Temuan Penggeledahan di Kantor Syahrul Yasin Limpo

16 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri didampingi asisten Jubir, Takdir (kiri), memberikan keterangan kepada awak media terkait kegiatan penggeledahan rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 29 September 2023. Ali Fikri menyatakan tim penyidik KPK telah melakukan kegiatan penggeledahan di rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, selama 20 jam, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa mata uang rupiah dan asing dengan jumlah mencapai puluhan miliar, dokumen penting, catatan keuangan dan aset yang bernilai ekonomis dalam pengembangan penyelidikan kasus tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Jelaskan Pemanggilan Febri Diansyah dkk untuk Konfirmasi Temuan Penggeledahan di Kantor Syahrul Yasin Limpo

KPK membeberkan pemanggilan 3 pengacara ke Gedung KPK bukan sebagai kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, melainkan sebagai saksi.


Tersangka Kasus Kementan Sudah Ada, KPK: Penahanan Dulu, Baru Diumumkan Namanya

16 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri didampingi asisten Jubir, Takdir (kiri), memberikan keterangan kepada awak media terkait kegiatan penggeledahan rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 29 September 2023. Ali Fikri menyatakan tim penyidik KPK telah melakukan kegiatan penggeledahan di rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, selama 20 jam, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa mata uang rupiah dan asing dengan jumlah mencapai puluhan miliar, dokumen penting, catatan keuangan dan aset yang bernilai ekonomis dalam pengembangan penyelidikan kasus tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Tersangka Kasus Kementan Sudah Ada, KPK: Penahanan Dulu, Baru Diumumkan Namanya

KPK masih bungkam soal nama-nama tersangka dalam kasus korupsi di Kementan. Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan identitas tersangka nanti diumumkan.


Ahli Hukum Minta KPK Umumkan Tersangka Korupsi di Kementan Agar Tak Simpang Siur

20 jam lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Ahli Hukum Minta KPK Umumkan Tersangka Korupsi di Kementan Agar Tak Simpang Siur

Di era kepemimpinan Firli Bahuri, pengumuman tersangka dilakukan bersamaan dengan penahanan. Hal ini berbeda dengan era pimpinan KPK sebelumnya.


10 Skandal Kasus Korupsi Terbesar di Dunia, Adakah dari Indonesia?

21 jam lalu

Siemens. AP/Matthias Schrader
10 Skandal Kasus Korupsi Terbesar di Dunia, Adakah dari Indonesia?

Berikut daftar kasus korupsi terbesar di dunia. Dua di antaranya adalah suap Siemens di Jerman dan penyelewengan dana Sani Abacha di Nigeria.


Profil Febri Diansyah, Eks Jubir KPK yang Dipanggil Jadi Saksi di Kasus Dugaan Korupsi di Kementan

21 jam lalu

Kuasa hukum Aliansi 1057 KSP Indosurya, Febri Diansyah, berbincang dengan perwakilan Aliansi setelah membicarakan rencana tahapan pemulihan kerugian di Kejaksaan Agung, pada Selasa, 19 September 2023. TEMPO/Ihsan Reliubun
Profil Febri Diansyah, Eks Jubir KPK yang Dipanggil Jadi Saksi di Kasus Dugaan Korupsi di Kementan

KPK memanggil Febri Diansyah sebagai saksi dalam rangka pengumpulan alat bukti kasus dugaan korupsi di Kementan. Berikut profilnya.


MA Perintahkan KPU Cabut Aturan soal Caleg Mantan Narapidana

22 jam lalu

dari kiri) Anggota KPU Idham Holik, Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar, Ketua DKPP Heddy Lugito, Anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah, Anggota Bawaslu Puadi dan Lolly Suhenty saat menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 20 September 2023. Rapat tersebut membahas Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) terkait usulan dimajukannya pendaftaran Capres dan Cawapres. TEMPO/M Taufan Rengganis
MA Perintahkan KPU Cabut Aturan soal Caleg Mantan Narapidana

Menurut MA, dua pasal yang tercantum dalam PKPU, menunjukkan KPU memberikan kelonggaran syarat pencalonan bagi mantan terpidana.


KPK Panggil Febri Diansyah dalam Kasus Dugaan Korupsi di Kementan

23 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Panggil Febri Diansyah dalam Kasus Dugaan Korupsi di Kementan

KPK memanggil Febri Diansyah dan dua pengacara lainnya sebagai saksi dalam rangka pengumpulan alat bukti kasus dugaan korupsi di Kementan RI.