Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

AMAN Dorong Demokrasi ala Masyarakat Adat Diterapkan Nasional

image-gnews
Warga mengikuti Pilkada serentak di distrik Kurima, Kabupaten Yahukimo, Papua, 9 Desember 2015. Pemilihan di distrik ini menggunakan sistem noken, khususnya untuk masyarakat Papua yang berasal dari daerah pegunungan. TEMPO/Maria Hasugian
Warga mengikuti Pilkada serentak di distrik Kurima, Kabupaten Yahukimo, Papua, 9 Desember 2015. Pemilihan di distrik ini menggunakan sistem noken, khususnya untuk masyarakat Papua yang berasal dari daerah pegunungan. TEMPO/Maria Hasugian
Iklan

TEMPO.CO, Bogor - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menyebutkan model pemilihan umum ala masyarakat adat, seperti sistem noken tidak bisa digantikan dengan sistem voting yang umum digunakan saat ini.

Sekretaris Jenderal AMAN, Ruka Somboliggi menilai sistem voting bisa merusak ikatan sosial politik dan kekerabatan di masyarakat adat. Ruka mengatakan sistem voting memang bisa dilakukan di masyarakat perkotaan yang tak masalah dengan perbedaan pilihan.

"Di kampung, saudara bisa berkelahi gara-gara Pemilu," kata Ruka di Sentul, Bogor pada Ahad, 15 April 2018. Menurut dia, sistem musyawarah yang dianut masyarakat adat sudah pas untuk menghindari munculnya konflik.

Baca: Masyarakat Adat Sulit Gunakan Hak Pilih Pemilu, Sebabnya...

Di kampung, kata Ruka, semua keputusan didasari oleh musyawarah. Dalam beberapa contoh kasus, ketika muncul sistem mencoblos di masyarakat adat, konflik cenderung muncul. Biasanya pemilihan yang jadi masalah adalah pemilihan pejabat lokal misalnya pemilihan kepala desa maupun bupati.

Sedangkan pemilihan anggota legislatif dan presiden, menurut Ruka, justru tidak begitu terpengaruh. "Ketika muncul mencoblos, orang punya pilihan, tidak ada mekanisme saling bernegosiasi atau bermusyawarah. Pilkades dan Pilbup itu bisa berkelahi," ujarnya.

Ruka mendorong sistem demokrasi musyawarah ala masyarakat adat itu bisa diterapkan secara nasional. Sebab, menurut dia, sistem itu yang sebenarnya sistem pemilihan asli dari Indonesia. "Kami menentang demokrasi liberal dan menawarkan pola demokrasi ala masyarakat adat bisa diadopsi oleh negeri ini. Yang salah adalah parpol yang bawa uang, kok malah masyarakat adat yang dinilai bermasalah," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: HUT Masyarakat Adat, Menteri Siti Sampaikan Pesan Jokowi

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menemukan masih banyak masalah dalam pemilu yang menggunakan sistem noken di Papua. Sejauh ini, masih ada 13 kabupaten dari 29 kota dan kabupaten di Papua yang menggunakan sistem noken.

Masalah sistem noken berhubungan dengan penentuan dan penjatahan perolehan suara bagi para pasangan calon yang dilakukan kepala suku bersama dengan warganya tidak direkam sebagai sebuah tahapan dalam keputusan KPU. Selain itu, dalam sistem noken, intervensi kepala suku cukup besar, dan pengaruhnya tidak sekadar pada proses pungut hitung. Bahkan terdapat pemilih yang mencoblos langsung di tempat pemungutan suara yang berlaku sistem noken.

Klaim-klaim suara dengan sistem noken di sengketa perselisihan yang dibawa ke Mahkamah Konstitusi banyak didasari tanpa bukti yang tidak terukur oleh penggugat ataupun pihak terkait. Suara suku-suku tidak terwakili karena dominasi suku tertentu.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan menuturkan beberapa kabupaten di Papua yang menerapkan sistem noken patut dikaji untuk mencari solusi terbaik tentang model pilkada. Menurut dia, sistem noken seharusnya memudahkan, tapi tetap demokratis dan aspiratif, bukan dipukul rata seperti sekarang. "Noken itu semestinya bukan model klaim seperti itu," ujarnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


BRWA: Wilayah Adat Teregistrasi Seluas 28,2 Juta Hektare, tapi Hanya 13,8 Persen

2 jam lalu

Ilustrasi tanah adat. Shutterstock
BRWA: Wilayah Adat Teregistrasi Seluas 28,2 Juta Hektare, tapi Hanya 13,8 Persen

Ancaman terhadap masyarakat adat dan wilayah adat berpotensi masih terus berlangsung.


Anggota DPR: Masyarakat Adat di IKN Jangan Diperlakukan seperti Aborigin di Australia

16 jam lalu

Suasana rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI dengan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024. Rapat tersebut beragendakan perkenalan Kepala Otorita IKN beserta jajarannya dan pemaparan progres pembangunan IKN. TEMPO/M Taufan Rengganis
Anggota DPR: Masyarakat Adat di IKN Jangan Diperlakukan seperti Aborigin di Australia

Anggota DPR mengatakan bahwa jangan sampai IKN membuat warga setempat menjadi seperti masyarakat adat di negara-negara lain yang terpinggirkan.


Soal Ultimatum Otorita IKN, Pakar Sebut Hukum Tak Melindungi Masyarakat Adat

1 hari lalu

Beginilah penampakan Ibu kota Nusantara di Indonesia nantinya bila semua pembangunan sudah selesai. (Foto: IKN)
Soal Ultimatum Otorita IKN, Pakar Sebut Hukum Tak Melindungi Masyarakat Adat

Pakar hukum Unair menyebut sejumlah kebijakan terbaru otorita IKN sebagai salah satu bukti hukum yang belum melindungi masyarakat adat.


AMAN Gugat Presiden dan DPR ke PTUN Akibat 15 Tahun Tak Kunjung Sahkan RUU Masyarakat Adat

2 hari lalu

Kelompok O'Hogana Manyawa atau biasa di kenal Suku Tobelo Dalam melakukan aksi menuntut agar pemerintah segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat di wilayah Wasile Halmahera Timur. Tuntutan tersebut dilakukan dengan melakukan aksi keliling kampung maupun menggelar ritual adat seraya meminta pertolongan Sang Pencipta dan leluhur mereka supaya RUU tersebut segera disahkan. dok. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara
AMAN Gugat Presiden dan DPR ke PTUN Akibat 15 Tahun Tak Kunjung Sahkan RUU Masyarakat Adat

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menggugat Presiden Joko Widodo dan DPR kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).


Alasan Masyarakat Adat Suku Awyu Mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

4 hari lalu

Hendrikus Woro hadir menggunakan pakaian adat sebagai saksi sidang kasus pencabutan izin kawasan hutan di Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa 11 Juli 2023. Agenda sidang hari ini pemeriksaan saksi, Kuasa Hukum tergugat menghadirkan dua perwakilan masyarakat adat Suku Awyu. TEMPO-Magang/Andre Lasarus Benny
Alasan Masyarakat Adat Suku Awyu Mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Masyarakat adat suku Awyu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam sengketa izin lingkungan perusahaan sawit PT ASL di Boven Digoel, Papua Selatan.


Tolak Digusur, Warga Pemaluan Ingin Jadi Bagian Pembangunan IKN

4 hari lalu

Suasana pembangunan istana presiden Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin, 12 Februari 2024. Sekretaris Otorita IKN Achmad Jaka Santos mengatakan bahwa saat ini progres pembangunan istana presiden di IKN telah mencapai 54 persen dan diproyeksi siap digunakan untuk menggelar Upacara Kemerdekaan RI ke-79 pada 17 Agustus 2024 mendatang. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Tolak Digusur, Warga Pemaluan Ingin Jadi Bagian Pembangunan IKN

Elisnawati, warga Pemaluan, menyebut tak semua orang di desanya menolak proyek IKN. Warga hanya ingin tidak digusur


Menteri Basuki, AHY, dan Bambang Susantono Respons Masyarakat Adat Tolak Penggusuran di IKN

4 hari lalu

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (ketiga kiri) berjalan bersama Kepala Otorita IKN Bambang Susantono (kiri) usai mengikuti rapat terbatas (ratas) usai mengikuti rapat terbatas (ratas) di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu 13 Maret 2024. Ratas tersebut membahas tentang revisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara serta terkait Ibu Kota Nusantara. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Menteri Basuki, AHY, dan Bambang Susantono Respons Masyarakat Adat Tolak Penggusuran di IKN

Masyarakat adat Kaltim menolak penggusuran tanah dan rumah di IKN. Menteri Basuki, AHY, dan Bambang Susantono respons begini.


AHY Janji Tindak Lanjuti Tuntutan Masyarakat Adat yang Tolak Penggusuran di IKN

4 hari lalu

Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) (ANTARA/HO-dokumen Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN)
AHY Janji Tindak Lanjuti Tuntutan Masyarakat Adat yang Tolak Penggusuran di IKN

AHY bakal mempelajari lebih lanjut mengenai masyarakat adat Pemaluan, Kalimantan Timur yang menolak penggusuran.


Warga Digusur untuk Bangun IKN, Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Timur Teringat Rezim Orde Baru dan Penjajahan Belanda

6 hari lalu

Presiden Joko Widodo meninjau langsung progres pembangunan Kantor Presiden di Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Provinsi Kalimantan Timur, Jumat, 1 Maret 2024. Kantor Presiden baru ini diharapkan menjadi ikon Ibu Kota Nusantara, terutama dengan adanya burung Garuda yang menjadi simbol infrastruktur di tengah Kota Nusantara. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Warga Digusur untuk Bangun IKN, Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Timur Teringat Rezim Orde Baru dan Penjajahan Belanda

Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Timur mengeluarkan lima tuntutan atas pembangunan IKN yang mengambil hak tanah masyarakat adat dan lokal.


Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Penggusuran untuk Pembangunan IKN: Pemerintah Otoriter seperti Orde Baru

6 hari lalu

Pj Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur Makmur Marbun bersama Forkopimda saat berdialog dengan sembilan warga yang menolak penggusuran untuk pembangunan IKN. Foto: ANTARA/HO-dokumen Humas Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Penggusuran untuk Pembangunan IKN: Pemerintah Otoriter seperti Orde Baru

Sebanyak 16 organisasi masyarakat sipil menolak penggusuran warga untuk pembangunan IKN. Pemerintah disebut otoriter seperti pemerintah Orde Baru.