Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

AMAN Dorong Demokrasi ala Masyarakat Adat Diterapkan Nasional

image-gnews
Warga mengikuti Pilkada serentak di distrik Kurima, Kabupaten Yahukimo, Papua, 9 Desember 2015. Pemilihan di distrik ini menggunakan sistem noken, khususnya untuk masyarakat Papua yang berasal dari daerah pegunungan. TEMPO/Maria Hasugian
Warga mengikuti Pilkada serentak di distrik Kurima, Kabupaten Yahukimo, Papua, 9 Desember 2015. Pemilihan di distrik ini menggunakan sistem noken, khususnya untuk masyarakat Papua yang berasal dari daerah pegunungan. TEMPO/Maria Hasugian
Iklan

TEMPO.CO, Bogor - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menyebutkan model pemilihan umum ala masyarakat adat, seperti sistem noken tidak bisa digantikan dengan sistem voting yang umum digunakan saat ini.

Sekretaris Jenderal AMAN, Ruka Somboliggi menilai sistem voting bisa merusak ikatan sosial politik dan kekerabatan di masyarakat adat. Ruka mengatakan sistem voting memang bisa dilakukan di masyarakat perkotaan yang tak masalah dengan perbedaan pilihan.

"Di kampung, saudara bisa berkelahi gara-gara Pemilu," kata Ruka di Sentul, Bogor pada Ahad, 15 April 2018. Menurut dia, sistem musyawarah yang dianut masyarakat adat sudah pas untuk menghindari munculnya konflik.

Baca: Masyarakat Adat Sulit Gunakan Hak Pilih Pemilu, Sebabnya...

Di kampung, kata Ruka, semua keputusan didasari oleh musyawarah. Dalam beberapa contoh kasus, ketika muncul sistem mencoblos di masyarakat adat, konflik cenderung muncul. Biasanya pemilihan yang jadi masalah adalah pemilihan pejabat lokal misalnya pemilihan kepala desa maupun bupati.

Sedangkan pemilihan anggota legislatif dan presiden, menurut Ruka, justru tidak begitu terpengaruh. "Ketika muncul mencoblos, orang punya pilihan, tidak ada mekanisme saling bernegosiasi atau bermusyawarah. Pilkades dan Pilbup itu bisa berkelahi," ujarnya.

Ruka mendorong sistem demokrasi musyawarah ala masyarakat adat itu bisa diterapkan secara nasional. Sebab, menurut dia, sistem itu yang sebenarnya sistem pemilihan asli dari Indonesia. "Kami menentang demokrasi liberal dan menawarkan pola demokrasi ala masyarakat adat bisa diadopsi oleh negeri ini. Yang salah adalah parpol yang bawa uang, kok malah masyarakat adat yang dinilai bermasalah," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: HUT Masyarakat Adat, Menteri Siti Sampaikan Pesan Jokowi

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menemukan masih banyak masalah dalam pemilu yang menggunakan sistem noken di Papua. Sejauh ini, masih ada 13 kabupaten dari 29 kota dan kabupaten di Papua yang menggunakan sistem noken.

Masalah sistem noken berhubungan dengan penentuan dan penjatahan perolehan suara bagi para pasangan calon yang dilakukan kepala suku bersama dengan warganya tidak direkam sebagai sebuah tahapan dalam keputusan KPU. Selain itu, dalam sistem noken, intervensi kepala suku cukup besar, dan pengaruhnya tidak sekadar pada proses pungut hitung. Bahkan terdapat pemilih yang mencoblos langsung di tempat pemungutan suara yang berlaku sistem noken.

Klaim-klaim suara dengan sistem noken di sengketa perselisihan yang dibawa ke Mahkamah Konstitusi banyak didasari tanpa bukti yang tidak terukur oleh penggugat ataupun pihak terkait. Suara suku-suku tidak terwakili karena dominasi suku tertentu.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan menuturkan beberapa kabupaten di Papua yang menerapkan sistem noken patut dikaji untuk mencari solusi terbaik tentang model pilkada. Menurut dia, sistem noken seharusnya memudahkan, tapi tetap demokratis dan aspiratif, bukan dipukul rata seperti sekarang. "Noken itu semestinya bukan model klaim seperti itu," ujarnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Proyek Geothermal di Poco Leok, PLN Mengaku Sudah Sosialisasi dan Dapat Dukungan Warga

4 hari lalu

Kawasan Poco Leok di NTT. Shutterstock
Proyek Geothermal di Poco Leok, PLN Mengaku Sudah Sosialisasi dan Dapat Dukungan Warga

PLN memberikan tanggapan atas bentrokan yang kembali terjadi antara aparat gabungan dengan masyarakat adat Poco Leok 2 Oktober 2024.


Tambah Musik ke Status WhatsApp dan Bentrokan Poco Leok di Top 3 Tekno

4 hari lalu

Ilustrasi status WhatsApp. shutterstock.com
Tambah Musik ke Status WhatsApp dan Bentrokan Poco Leok di Top 3 Tekno

Selain tambah musik ke status WhatsApp dan konflik yang memanas dari lokasi bakal proyek geothermal di Poco Leok, ada juga tips aplikasi download film


Konflik Proyek Geothermal Poco Leok, Jurnalis Floresa Jadi Korban Kekerasan Polisi

4 hari lalu

Ilustrasi Penyiksaan oleh Polisi atau Kekerasan oleh Polisi. shutterstock.com
Konflik Proyek Geothermal Poco Leok, Jurnalis Floresa Jadi Korban Kekerasan Polisi

Jurnalis yang juga Pemimpin Redaksi Floresa ditangkap dan dianiaya serta isi ponselnya digeledah saat meliput unjuk rasa masyarakat adat Poco Leok.


Bentrok Lagi, Aparat dan Masyarakat Adat Poco Leok yang Tolak Proyek Geothermal PLN

5 hari lalu

Warga Poco Leok, NTT melakukan aksi penolakan Proyek Geotermal Poco Leok namun menghadapi kekerasan aparat. Foto: Istimewa
Bentrok Lagi, Aparat dan Masyarakat Adat Poco Leok yang Tolak Proyek Geothermal PLN

Puluhan warga masyarakat adat dan seorang jurnalis disebut menjadi korban penggunaan kekuatan berlebih aparat. Didahului perintah Jokowi di Jakarta?


Tanggapi Pelantikan DPR RI, AMAN: Kami Menunggu Pengesahan RUU Masyarakat Adat

7 hari lalu

Sekretaris Jenderal AMAN, Rukka Sombolinggi. Sumber foto: Dokumentasi AMAN.
Tanggapi Pelantikan DPR RI, AMAN: Kami Menunggu Pengesahan RUU Masyarakat Adat

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) meminta DPR yang dilantik hari ini segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat.


AHY Klaim Telah Melindungi Hak Tanah Ulayat Milik Masyarakat Adat

13 hari lalu

Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono (kiri) menyerahkan sertifikat tanah kepada warga eks Timor Timur di Desa Oebola dalam, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu 14 September 2024. Kementerian ATR/BPN menyerahkan sebanyak 505 sertifikat tanah dari program redistribusi tanah kepada masyarakat eks Timor Timur. ANTARA FOTO/Mega Tokan
AHY Klaim Telah Melindungi Hak Tanah Ulayat Milik Masyarakat Adat

Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengklaim telah melindungi hukum hak atas tanah ulayat milik masyarakat adat yang ada di seluruh Indonesia


Jokowi Ingin Bandara IKN Dibuka untuk Masyarakat Umum

14 hari lalu

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kanan) bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kiri) usai menyaksikan uji coba landasan pacu Bandara VVIP IKN di Kalimantan Timur, Minggu 25 Agustus 2024.. ANTARA/HO-Humas Kemenhub
Jokowi Ingin Bandara IKN Dibuka untuk Masyarakat Umum

Presiden Jokowi mengharapkan bandara IKN tidak hanya dipergunakan untuk tamu Very Very Important Person.


Koalisi Organisasi Masyarakat Adat dan Sipil Gugat UU Konservasi ke Mahkamah Konstitusi

19 hari lalu

Perwakilan komunitas Masyarakat Adat dan organisasi masyarakat sipil menuntut pencabutan dan pembatalan Undang-undang Konservasi ke Mahkamah Konstituasi pada 19 September 2024.
Koalisi Organisasi Masyarakat Adat dan Sipil Gugat UU Konservasi ke Mahkamah Konstitusi

Sejumlah organisasi masyarakat sipil dan masyarakat adat gugat UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya ke Mahkamah Kosntitusi.


Ini Alasan Masyarakat Adat dan NGO Ajukan Uji Formil UU KSDAHE ke MK

19 hari lalu

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menerima berkas berisi pandangan akhir fraksi dari anggota Komisi IV Fraksi PKS Slamet (kanan) mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 Juni 2024. Dalam rapat tersebut Pemerintah, Komisi IV DPR RI, dan Komite II DPD RI menyepakati naskah RUU KSDAHE untuk dilanjutkan pembicaraan di rapat paripurna DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ini Alasan Masyarakat Adat dan NGO Ajukan Uji Formil UU KSDAHE ke MK

Perwakilan komunitas dan organisasi sipil mengajukan uji formil UU KSDAHE ke Mahkamah Konstitusi. Aturan baru dianggap tak melibatkan warga terdampak.


Kabupaten Seluma Bengkulu Akui 5 Komunitas Adat, Masih Tersisa 14 Lagi

21 hari lalu

Lima komunitas adat Serawai di Kabupaten Seluma, Bengkulu, memperoleh pengakuan secara resmi dari pemerintah setempat mulai, Selasa, 17 September 2024. (Dok. AMAN Bengkulu)
Kabupaten Seluma Bengkulu Akui 5 Komunitas Adat, Masih Tersisa 14 Lagi

Regulator Kabupaten Seluma di Bengkulu mengakui keberadaan 5 komunitas adat.Seluma sudah memiliki Perda perlindungan masyarakat adat.