Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

AMAN Dorong Demokrasi ala Masyarakat Adat Diterapkan Nasional

image-gnews
Warga mengikuti Pilkada serentak di distrik Kurima, Kabupaten Yahukimo, Papua, 9 Desember 2015. Pemilihan di distrik ini menggunakan sistem noken, khususnya untuk masyarakat Papua yang berasal dari daerah pegunungan. TEMPO/Maria Hasugian
Warga mengikuti Pilkada serentak di distrik Kurima, Kabupaten Yahukimo, Papua, 9 Desember 2015. Pemilihan di distrik ini menggunakan sistem noken, khususnya untuk masyarakat Papua yang berasal dari daerah pegunungan. TEMPO/Maria Hasugian
Iklan

TEMPO.CO, Bogor - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menyebutkan model pemilihan umum ala masyarakat adat, seperti sistem noken tidak bisa digantikan dengan sistem voting yang umum digunakan saat ini.

Sekretaris Jenderal AMAN, Ruka Somboliggi menilai sistem voting bisa merusak ikatan sosial politik dan kekerabatan di masyarakat adat. Ruka mengatakan sistem voting memang bisa dilakukan di masyarakat perkotaan yang tak masalah dengan perbedaan pilihan.

"Di kampung, saudara bisa berkelahi gara-gara Pemilu," kata Ruka di Sentul, Bogor pada Ahad, 15 April 2018. Menurut dia, sistem musyawarah yang dianut masyarakat adat sudah pas untuk menghindari munculnya konflik.

Baca: Masyarakat Adat Sulit Gunakan Hak Pilih Pemilu, Sebabnya...

Di kampung, kata Ruka, semua keputusan didasari oleh musyawarah. Dalam beberapa contoh kasus, ketika muncul sistem mencoblos di masyarakat adat, konflik cenderung muncul. Biasanya pemilihan yang jadi masalah adalah pemilihan pejabat lokal misalnya pemilihan kepala desa maupun bupati.

Sedangkan pemilihan anggota legislatif dan presiden, menurut Ruka, justru tidak begitu terpengaruh. "Ketika muncul mencoblos, orang punya pilihan, tidak ada mekanisme saling bernegosiasi atau bermusyawarah. Pilkades dan Pilbup itu bisa berkelahi," ujarnya.

Ruka mendorong sistem demokrasi musyawarah ala masyarakat adat itu bisa diterapkan secara nasional. Sebab, menurut dia, sistem itu yang sebenarnya sistem pemilihan asli dari Indonesia. "Kami menentang demokrasi liberal dan menawarkan pola demokrasi ala masyarakat adat bisa diadopsi oleh negeri ini. Yang salah adalah parpol yang bawa uang, kok malah masyarakat adat yang dinilai bermasalah," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: HUT Masyarakat Adat, Menteri Siti Sampaikan Pesan Jokowi

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menemukan masih banyak masalah dalam pemilu yang menggunakan sistem noken di Papua. Sejauh ini, masih ada 13 kabupaten dari 29 kota dan kabupaten di Papua yang menggunakan sistem noken.

Masalah sistem noken berhubungan dengan penentuan dan penjatahan perolehan suara bagi para pasangan calon yang dilakukan kepala suku bersama dengan warganya tidak direkam sebagai sebuah tahapan dalam keputusan KPU. Selain itu, dalam sistem noken, intervensi kepala suku cukup besar, dan pengaruhnya tidak sekadar pada proses pungut hitung. Bahkan terdapat pemilih yang mencoblos langsung di tempat pemungutan suara yang berlaku sistem noken.

Klaim-klaim suara dengan sistem noken di sengketa perselisihan yang dibawa ke Mahkamah Konstitusi banyak didasari tanpa bukti yang tidak terukur oleh penggugat ataupun pihak terkait. Suara suku-suku tidak terwakili karena dominasi suku tertentu.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan menuturkan beberapa kabupaten di Papua yang menerapkan sistem noken patut dikaji untuk mencari solusi terbaik tentang model pilkada. Menurut dia, sistem noken seharusnya memudahkan, tapi tetap demokratis dan aspiratif, bukan dipukul rata seperti sekarang. "Noken itu semestinya bukan model klaim seperti itu," ujarnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Revisi UU IKN Disahkan, Greenpeace Anggap Pemerintah Lindungi Investasi Bukan Keanekaragaman Hayati

21 jam lalu

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menerima laporan pembahasan perubahan UU IKN dari Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023. Rapat Paripurna beragendakan mengambil keputusan terhadap RUU tentang perubahan UU No.3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, pengambilan keputusan tentang RUU perubahan UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pengambilan keputusan evaluasi kedua Prolegnas RUU Prioritas tahun 2023, perubahan ke-6 Prolegnas RUU Tahun 2020-2024 dan penyusunan Prolegnas RUU Prioritas tahun 2024, perpanjangan waktu pembahasan 7 RUU dan mendengarkan Pidato Ketua DPR RI pada penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Revisi UU IKN Disahkan, Greenpeace Anggap Pemerintah Lindungi Investasi Bukan Keanekaragaman Hayati

Greepeace menilai revisi UU IKN hanya melindungi investasi. Ada pemberian kewenangan berlebihan soal penguasaan tanah di IKN.


PM Australia Galang Dukungan untuk Referendum Masyarakat Adat

1 hari lalu

Perdana Menteri petahana Australia Scott Morrison dan Pemimpin Oposisi Anthony Albanese berdebat di televisi langsung menjelang pemilihan federal 2022, di Sydney, Australia 8 Mei 2022. James Brickwood/Pool via REUTERS
PM Australia Galang Dukungan untuk Referendum Masyarakat Adat

PM Australia menggalang dukungan untuk referendum masyarakat adat.


Haris Azhar Klarifikasi Soal Minta Saham ke Luhut, Hadirkan Saksi Masyarakat Adat Papua

1 hari lalu

Haris Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 2 Oktober 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Haris Azhar Klarifikasi Soal Minta Saham ke Luhut, Hadirkan Saksi Masyarakat Adat Papua

Haris Azhar mengatakan masyarakat adat Papua hingga saat ini tidak diberikan hak atas divestasi saham Freeport 4 persen itu.


Cegah Kasus Rempang Meledak di Daerah Lain, Rektor Unmuh Babel: Investor Harus Mengayomi Masyarakat Adat

7 hari lalu

Massa dari berbagai ormas melakukan aksi Bela Rempang 209 di Patung kuda, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 20 September 2023. Massa juga menolak penggusuran paksa warga untuk proyek Rempang Eco City di Pulau Rempang, Kota Batam dan mendesak pemerintah untuk mengembalikan hak rakyat atas tanah tempat tinggal mereka. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Cegah Kasus Rempang Meledak di Daerah Lain, Rektor Unmuh Babel: Investor Harus Mengayomi Masyarakat Adat

Investor harus mengayomi masyarakat adat supaya konflik antara investor dan masyarakat adat seperti di Pulau Rempang tidak terjadi di tempat lain.


Belajar dari Kasus Rempang, Bangka Belitung Optimalkan Pengelolaan Tanah Adat

7 hari lalu

Massa dari berbagai ormas melakukan aksi Bela Rempang 209 di Patung kuda, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 20 September 2023. Massa juga menolak penggusuran paksa warga untuk proyek Rempang Eco City di Pulau Rempang, Kota Batam dan mendesak pemerintah untuk mengembalikan hak rakyat atas tanah tempat tinggal mereka. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Belajar dari Kasus Rempang, Bangka Belitung Optimalkan Pengelolaan Tanah Adat

Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Suganda Pandapotan Pasaribu ingin optimalisasi pengelolaan tanah adat. Belajar dari kasus Pulau Rempang.


Komisi II DPR RI Minta Pembangunan IKN Tak Gusur Tanah Ulayat

15 hari lalu

Komisi II DPR RI melalui Panja RUU IKN tengah melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan akademisi di Kompleks Gedung DPD/DPR/MPR RI pada Senin, 18 September 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Komisi II DPR RI Minta Pembangunan IKN Tak Gusur Tanah Ulayat

Guspardi Gaus, anggota Komisi II DPR RI mengatakan pembangunan IKN tak boleh menggusur tanah ulayat dan masyarakat adat.


Demo Penolakan Rempang Eco City Berakhir Ricuh, BP Batam: Kerugian Mencapai Rp 250 Juta

21 hari lalu

Petugas Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam berada di Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam yang rusak akibat aksi unjuk rasa warga Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, Senin, 11 September 2023. Aksi yang menolak rencana pemerintah merelokasi mereka tersebut berakhir ricuh. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
Demo Penolakan Rempang Eco City Berakhir Ricuh, BP Batam: Kerugian Mencapai Rp 250 Juta

BP Batam memperkirakan nilai kerugian akibat kericuhan saat demonstrasi penolakan relokasi warga Pulau Rempang Senin kemarin mencapai Rp 250 juta.


8 Suku Terasing di Dunia, Tinggal di Hutan dan Ogah Tersentuh Dunia Luar

22 hari lalu

Suku Sentinel tinggal di Pulau Sentinel Utara yang terletak di Samudra Hindia. Pulau yang memiliki luas 60 km persegi, sekitar 1.200 km dari daratan India. Pulau itu menjadi milik india sejak 1947, tapi diakui sebagai negara bagian yang berdaulat. movingshoe.com
8 Suku Terasing di Dunia, Tinggal di Hutan dan Ogah Tersentuh Dunia Luar

Suku-suku ini lebih memilih isolasi untuk melindungi tanah, budaya, dan kehidupan mereka. Campur tangan pihak luar sering dianggap ancaman.


3 Alasan Warga Pulau Rempang Tolak PSN yang Dikembangkan Tommy Winata

25 hari lalu

Warga bentrok dengan aparat gabungan dari beragam kesatuan dengan mengendarai 60 armada kendaraan saat berupaya masuk ke Pulau Rempang, Kota Batam, Provinsi Riau. Twitter
3 Alasan Warga Pulau Rempang Tolak PSN yang Dikembangkan Tommy Winata

Alasan warga Pulau Rempang tolak PSN Rempang Eco-City karena tidak dilibatkan pemerintah dan demi menjaga kampung halaman


Bentrok di Pulau Rempang, Dikepung hingga Disembur Gas Air Mata, Ini Penyebab dan Kronologinya

26 hari lalu

Warga bentrok dengan aparat gabungan dari beragam kesatuan dengan mengendarai 60 armada kendaraan saat berupaya masuk ke Pulau Rempang, Kota Batam, Provinsi Riau. Twitter
Bentrok di Pulau Rempang, Dikepung hingga Disembur Gas Air Mata, Ini Penyebab dan Kronologinya

Konflik antara gabungan TNI dan Polri berhadapan dengan masyarakat adat Pulau Rempang, Kamis malam, 7 September 2023. Ini kronologinya.