TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) yakin surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk elektronik (suket) tidak mudah dipalsukan. Suket bisa digunakan sebagai syarat memilih dalam Pilkada 2018 meski dikhawatirkan rentan dipalsukan.
"Rentan dipalsukan, tapi kan sampai sekarang tidak ada temuan suket palsu," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Kantor Komisi Pemilihan Umum, Jumat, 13 April 2018.
Baca: 900 Ribu Warga Jawa Barat Belum Rekam E-KTP
Meski menggunakan suket, para pengguna tetap harus melalui prosedur perekaman KTP elektronik. Menurut Wahyu, mekanisme pembuatan suket sama dengan KTP elektronik. “Jangan dibayangkan secarik kertas asal-asalan."
Surat keterangan yang dimaksud dalam Undang Undang Pilkada adalah suket yang diperoleh melalui mekanisme perekaman e-KTP yang telah ditentukan. Untuk mendapat suket masyarakat tetap harus datang ke kantor kelurahan untuk difoto dan pengambilan sidik jari. "Tetapi mungkin setelah perekaman ada kendala teknis seperti tidak ada blanko, dan masalah lainnya."
Baca: KPU Jawa Barat Sebut 309 Ribu Pemilih Belum Merekam E-KTP ...
Wahyu optimistis masyarakat bisa memperoleh hak politik sebagaimana mestinya. Dalam rapat konsultasi dengan pemerintah, Kementerian Dalam Negeri menyatakan akan meningkatkan pelayanan dalam membuat e-KTP dan suket.
KPU mencatat 6,7 juta dari 152,9 juta pemilih masuk Daftar Pemilih Sementara (DPS), namun belum memiliki e-KTP. Padahal, e-KTP menjadi persyarat untuk memilih.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta pelayanan pembuatan e-KTP berlangsung maksimal satu jam. Ia menugaskan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membuat peraturan menteri terkait batasan waktu pembuatan e-KTP.
Simak: Pilkada DKI, Surat Keterangan Sah Sebagai Pengganti e ...
Menanggapi permintaan Jokowi, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan akan segera mengeluarkan Peraturan Kementerian Dalam Negeri pada pekan ini. "Pembuatan KTP baik di Dukcapil pusat di Pasar Minggu maupun di Dukcapil kab/kota seluruh Indonesia pembuatannya maksimum 1 jam."
Namun, kata Tjahjo, target satu jam boleh dilanggar asalkan ada gangguan teknis seperti komputer rusak atau listrik padam.
Dalam rapat bersama Presiden, Menteri juga melaporkan bahwa perekaman e-KTP saat ini sudah mencapai 97,4 persen. Penduduk yang saat pemilihan kepala daerah 2018 berlangsung tepat menginjak usia 17 tahun dan masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) namun belum melakukan perekaman e-KTP berjumlah 2,2 juta orang.
CAESAR AKBAR | AHMAD FAIZ