TEMPO.CO, Jambi - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi mengingatkan pasangan calon yang bertarung dalam pemilihan kepala daerah 2018 untuk tidak berkampanye di tempat ibadah dan sekolah.
"Misalnya di dalam acara Isra Miraj, termasuk juga pada masa bulan puasa dan Lebaran, itu dilarang berkampanye dan sosialisasi di tempat ibadah dan sekolah, begitu juga pada acara hari besar keagamaan lainnya," kata Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Asnawi Rivai di Jambi, Jumat, 13 April 2018.
Baca: Panwas Ogah Salaman dengan Ganjar Pranowo, Ini Kata Bawaslu
Dia menegaskan biasanya pasangan calon memanfaatkan hari besar keagamaan dengan mendatangi tempat ibadah untuk bersosialisasi. Calon kepala daerah yang sudah telanjur datang di undangan acara keagamaan, kata dia, disarankan diam saja. Tidak usah memberikan sambutan. "Nanti misalnya pas kasih sambutan, terus malah berkampanye, hal tersebut bisa menjadi pelanggaran," kata Asnawi.
Pihaknya mengingatkan pasangan calon tidak berkampanye di tempat ibadah, termasuk sekolah, karena larangan tersebut telah diatur dalam peraturan KPU dan Undang-Undang tentang Pilkada. Dalam aturan itu sudah tegas dijelaskan bahwa kampanye tidak diperbolehkan dilakukan di tempat ibadah dan sekolah.
Baca: Bawaslu: Ada Dana Rp 14 Miliar di Luar Rekening Pilkada 2018
Bawaslu Provinsi Jambi meminta Panwas kabupaten/kota melakukan pencegahan dengan mengawasi seluruh kegiatan para pasangan calon selama masa kampanye. Di Provinsi Jambi terdapat tiga daerah yang menyelenggarakan pilkada serentak 2018, yakni Kota Jambi, Kabupaten Merangin, dan Kabupaten Kerinci.