TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tak pernah mengusulkan pemilihan kepala daerah dikembalikan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat.
"Kami tegaskan hal tersebut tidak benar. KPK tidak pernah menyimpulkan, apalagi mengusulkan, agar kepala daerah dipilih oleh DPRD," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan pendek, Selasa, 10 April 2018.
Sebelumnya, Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan KPK mengusulkan pilkada kembali dilakukan lewat DPRD. Usulan itu datang dari Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan.
Baca: Mahfud MD Usulkan Kepala Daerah Dipilih DPRD
Febri menuturkan sistem pemilihan kepala daerah tak bisa dikambinghitamkan sebagai penyebab korupsi. Menurut dia, korupsi dapat terjadi saat kepala daerah dipilih oleh DPRD atau dipilih oleh rakyat secara langsung.
Terlebih lagi, saat ini terdapat sekitar 122 anggota DPRD yang telah diproses KPK dalam kasus korupsi. Mereka tersebar di sejumlah daerah dengan perincian di DKI Jakarta, Jambi, Kalimantan Timur, dan Maluku Utara, masing-masing satu orang. Di Bengkulu dan Jawa Barat masing-masing empat orang, serta Kalimantan Selatan dan Lampung masing-masing dua orang.
Sementara itu, di Jawa Tengah terdapat lima anggota DPRD yang ditangkap dan di Jawa Timur mencapai 25 orang. Di Riau dan Sumatera Selatan masing-masing terdapat 13 anggota yang ditangkap. Sedangkan di Sumatera Utara jumlahnya mencapai 50 orang.
Baca: Pesan KPK pada Calon Kepala Daerah: Jangan Berutang Saat Kampanye
Febri berujar, KPK telah membuktikan, dalam sejumlah kasus yang ditangani, kewenangan pembentukan regulasi, anggaran, bahkan pengawasan diselewengkan dengan imbalan sejumlah uang. "Kami tentu harus lebih cermat dan mendalam melakukan kajian sebelum menyimpulkan sesuatu," katanya.
Dia mengatakan langkah memperbaiki sumber korupsi lebih tepat ketimbang mengubah sistem pemilihan. "Jika biaya kontestasi politik yang tinggi yang menjadi masalah, tentu hal itu yang harus diselesaikan, bukan justru kembali ke masa lalu dengan menyerahkan pemilihan kepala daerah kepada anggota DPRD setempat," ujarnya.