TEMPO.CO, Makassar - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta aparatur sipil negara (ASN) meniru TNI-Polri menjaga netralitas dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada). ASN yang melanggar akan diberi sanksi.
"Saya sudah tegaskan ASN harus meniru kepolisian dan TNI dalam menjaga netralitas," kata Tjahjo di Makassar, Senin, 9 April 2018.
Baca: Legislator Sumut Tersangka Korupsi, Tjahjo Ingatkan Kepala Daerah
Apalagi, menurut Tjahjo, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur telah mengeluarkan aturan tentang ASN di pilkada. ASN yang terbukti terlibat mendukung salah satu pasangan calon akan dikenakan sanksi. Mulai penonaktifan, penurunan pangkat, hingga pemecatan.
"Kalau sampai cukup bukti ASN terlibat, apa pun pasti akan kami beri sanksi. Secara rinci sudah disiapkan MenPAN-RB," kata Tjahjo.
Baca: Cerita Mendagri Tjahjo Kumolo Kalah Gugatan Lawan Bupati
Menurut dia, pihaknya tak akan memberi toleransi ASN yang terlibat pendukungan salah satu pasangan calon di pilkada 2018, sehingga sanksi tegas menunggu pegawai tersebut.
Pilkada serentak 2018 akan digelar di 171 wilayah di Indonesia. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Asman Abnur sebelumnya mengingatkan ASN agar tidak terlibat di kontestasi politik. ASN, kata dia, harus menjaga netralitas dalam pelaksanaan pilkada.