Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bawaslu Terima 184 Pelanggaran Pilkada, Terbanyak Netralitas ASN

Reporter

image-gnews
Ketua Bawaslu Abhan didampingi anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo dan Mochammad Afifuddin membacakan putusan dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan 10 partai politik  terhadap proses pendaftaran parpol peserta Pemilu 2019 di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, 15 November 2017. Pada sidang tersebut Bawaslu mengabulkan gugatan pelanggaran administrasi dalam proses pendaftaran calon peserta pemilu yang diajukan Partai Idaman, PBB, dan PKPI. TEMPO/Subekti
Ketua Bawaslu Abhan didampingi anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo dan Mochammad Afifuddin membacakan putusan dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan 10 partai politik terhadap proses pendaftaran parpol peserta Pemilu 2019 di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, 15 November 2017. Pada sidang tersebut Bawaslu mengabulkan gugatan pelanggaran administrasi dalam proses pendaftaran calon peserta pemilu yang diajukan Partai Idaman, PBB, dan PKPI. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu telah menerima 184 laporan terkait pelanggaran dalam penyelenggaran pemilihan kepala daerah 2018. Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan dari jumlah laporan yang masuk tersebut persentase yang diproses secara hukum sampai ada putusan inkracht atau berkekuatan hukum tetap masih sedikit.

"Sampai saat ini baru tiga yang sudah diputus di pengadilan. Salah satunya yang terjadi di Sulawesi Utara di Kota Mobago dan di Nusa Tenggara Timur," kata Ratna di sela perayaan satu dasawarsa Bawaslu di kantornya pada Ahad, 8 April 2018. Kasus yang dimaksud berkaitan dengan pemalsuan dokumen dukungan untuk calon perseorangan.

Baca: Bawaslu Dipersilahkan Panggil ASN yang Tak Netral di Pilgub Jabar

Sejauh ini, kata Ratna, mayoritas laporan dugaan pelanggaran yang masuk ke Bawaslu adalah keterlibatan aparatur sipil negara atau ASN dalam pelaksanaan kampanye bupati, wali kota maupun gubernur di sejumlah wilayah. Adapun, angka tertinggi keterlibatan ASN ada di Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Selatan.

Baca: Bawaslu Temukan 425 ASN Ikut Kampanye Pilkada 2018

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Mereka (ASN) terlibat dalam proses tahapan kampanye," ujarnya. Namun Ratna tidak merinci jumlah keterlibatan ASN yang diduga melakukan pelanggaran pada Pilkada 2018.

Menurut Ratna, ASN yang diduga melakukan pelanggaran telah direkomendasikan langsung ke Komisi ASN untuk diberikan sanksi. "Ketika pengawasan banyak ASN yang terlibat dalam kampanye dan memang angkanya sangat tinggi," ujarnya.

Baca: Bawaslu Anggap Tagar #2019GantiPresiden Bukan Kampanye

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kata Bawaslu Soal Sanksi bagi Pelanggaran Kampanye Jelang Pilgub Jakarta 2024

1 jam lalu

Ilustrasi Bawaslu. dok.TEMPO
Kata Bawaslu Soal Sanksi bagi Pelanggaran Kampanye Jelang Pilgub Jakarta 2024

Bawaslu belum dapat memberikan sanksi karena belum masuk ke masa tahapan kampanye.


Sikap KPU Ihwal Gerakan Relawan Bumbung Kosong di Pilkada Trenggalek

6 jam lalu

Ilustrasi kotak kosong. kpu.go.id
Sikap KPU Ihwal Gerakan Relawan Bumbung Kosong di Pilkada Trenggalek

Relawan bumbung kosong bertekad mengalahkan calon tunggal di Pilkada Trenggalek 2024.


Mengenal Perbedaan Kampanye Negatif dan Kampanye Hitam saat Pilkada

10 jam lalu

Simpatisan Gerakan Pemuda Islam Indonesia menggelar aksi deklarasi Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 Damai di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, 25 Maret 2018. Aksi yang diisi dengan penggalanan tanda tangan dari masyarakat tersebut bertujuan untuk mendukung Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 yang damai dengan menolak segala kampanye hitam, ujaran kebencian, informasi
Mengenal Perbedaan Kampanye Negatif dan Kampanye Hitam saat Pilkada

Jelang pilkada, potensi munculnya kampanye negatif bahkan kampanye hitam menguat.


Dewas KPK Hanya Beri Nurul Ghufron Sanksi Sedang, Apa Bedanya dengan Sanksi Ringan dan Berat?

1 hari lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Hanya Beri Nurul Ghufron Sanksi Sedang, Apa Bedanya dengan Sanksi Ringan dan Berat?

Dewas KPK menyatakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi sedang dalam kasus mutasi ASN Kementan.


Seluk-beluk Jokowi Bakal Habiskan Masa Jabatannya di IKN Selama 40 Hari ke Depan

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo mengawali kegiatan kunjungan hari kedua di Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan meninjau langsung kawasan Istana Kepresidenan, pada Senin pagi, 29 Juli 2024. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Seluk-beluk Jokowi Bakal Habiskan Masa Jabatannya di IKN Selama 40 Hari ke Depan

Jokowi disebut akan berkantor di IKN hingga sehari menjelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden.


Jokowi akan Berkantor di IKN hingga Menjelang Pelantikan Prabowo-Gibran, Ini Persiapannya

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo berbincang dengan Mensesneg Pratikno. Jokowi akan kembali berkantor di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara. Kepala Negara akan bekerja di IKN selama 40 hari, terhitung mulai 10 September hingga 19 Oktober 2024. TEMPO/Subekti.
Jokowi akan Berkantor di IKN hingga Menjelang Pelantikan Prabowo-Gibran, Ini Persiapannya

Presiden Jokowi akan kembali berkantor di IKN mulai 10 September hingga menjelang pelantikan Prabowo-Gibran. Bagaimana persiapannya?


DPR Sebut Perlu Revisi UU Pilkada untuk Atur Maraknya Kotak Kosong di Pilkada

1 hari lalu

Ilustrasi kotak kosong. Shutterstock
DPR Sebut Perlu Revisi UU Pilkada untuk Atur Maraknya Kotak Kosong di Pilkada

Kata DPR soal kotak kosong di Pilkada.


Analisis Pengamat soal Strategi Branding Tiga Paslon di Pilkada Jakarta

1 hari lalu

Pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung dan Rano Karno berbincang dengan warga saat Car Free Day (CFD) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 8 September 2024.  Kedatangan pasangan bacagub ke CFD ini menggunakan MRT ke stasiun Bundaran HI. TEMPO/Ilham Balindra
Analisis Pengamat soal Strategi Branding Tiga Paslon di Pilkada Jakarta

Sejumlah pengamat menyoroti branding ketiga pasangan calon yang berkontestasi di Pilkada Jakarta.


Komisi II DPR Bahas Tiga Opsi Soal Kotak Kosong dalam Rapat dengan KPU, Apa Saja?

1 hari lalu

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Mardani Ali Sera di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (14/3/2024). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.
Komisi II DPR Bahas Tiga Opsi Soal Kotak Kosong dalam Rapat dengan KPU, Apa Saja?

Komisi II DPR menyebutkan opsi yang bisa dilakukan jika kotak kosong menang dalam Pilkada 2024.


Partai Buruh Resmi Dukung Andika-Nanang

2 hari lalu

Partai Buruh secara resmi mengusung pasangan bakal calon bupati - wakil bupati Serang Andik  Hazrumy - Nanang Supriatna di Pillkada Kabupaten Serang 2024 di Kantor Kepengurusan Pusat Partai Buruh Kota Serang, Ahad, 8 September 2024. Dok. Pribadi
Partai Buruh Resmi Dukung Andika-Nanang

Partai Buruh secara resmi menyatakan dukungannya kepada pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Serang, Andika Hazrumy dan Nanang Supriatna, untuk Pilkada Kabupaten Serang 2024.