TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu telah menerima 184 laporan terkait pelanggaran dalam penyelenggaran pemilihan kepala daerah 2018. Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan dari jumlah laporan yang masuk tersebut persentase yang diproses secara hukum sampai ada putusan inkracht atau berkekuatan hukum tetap masih sedikit.
"Sampai saat ini baru tiga yang sudah diputus di pengadilan. Salah satunya yang terjadi di Sulawesi Utara di Kota Mobago dan di Nusa Tenggara Timur," kata Ratna di sela perayaan satu dasawarsa Bawaslu di kantornya pada Ahad, 8 April 2018. Kasus yang dimaksud berkaitan dengan pemalsuan dokumen dukungan untuk calon perseorangan.
Baca: Bawaslu Dipersilahkan Panggil ASN yang Tak Netral di Pilgub Jabar
Sejauh ini, kata Ratna, mayoritas laporan dugaan pelanggaran yang masuk ke Bawaslu adalah keterlibatan aparatur sipil negara atau ASN dalam pelaksanaan kampanye bupati, wali kota maupun gubernur di sejumlah wilayah. Adapun, angka tertinggi keterlibatan ASN ada di Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Selatan.
Baca: Bawaslu Temukan 425 ASN Ikut Kampanye Pilkada 2018
"Mereka (ASN) terlibat dalam proses tahapan kampanye," ujarnya. Namun Ratna tidak merinci jumlah keterlibatan ASN yang diduga melakukan pelanggaran pada Pilkada 2018.
Menurut Ratna, ASN yang diduga melakukan pelanggaran telah direkomendasikan langsung ke Komisi ASN untuk diberikan sanksi. "Ketika pengawasan banyak ASN yang terlibat dalam kampanye dan memang angkanya sangat tinggi," ujarnya.
Baca: Bawaslu Anggap Tagar #2019GantiPresiden Bukan Kampanye