Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPU Jawa Barat Sebut 309 Ribu Pemilih Belum Merekam E-KTP

image-gnews
Ilustrasi surat suara Pemilu, Pilkada, Pilgub, dll. TEMPO/Fahmi Ali
Ilustrasi surat suara Pemilu, Pilkada, Pilgub, dll. TEMPO/Fahmi Ali
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat Ferdhiman Bariguna mengatakan ada 309 ribu pemilih di Jawa Barat yang belum merekam e-KTP. Angka ini didapat dari hasil pencocokan dan penelitian (coklit) Pilkada Jawa Barat 2018 yang dilakukan KPU Jawa Barat dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jawa Barat.

"Dari 900 ribuan orang hasil coklit (yang belum tercatat dalam data kependudukan), terakhir yang belum merekam sekitar 309 ribu orang. Jadi 600 ribuan orang sudah beres," kata Ferdhiman saat dihubungi, Jumat, 6 April 2018.

Baca juga: Bawaslu Dipersilahkan Panggil ASN yang Tak Netral di Pilgub Jabar

Ferdhiman mengatakan, KPU saat ini masih membersihkan data pemilih, sehingga benar-benar menjadi data faktual. Pemilih yang belum melakukan perekaman dan belum memiliki Nomor Induk Kependudukan tidak dimasukkan dalam daftar pemilih.

Menurut Ferdhiman, KPU juga sudah menuntaskan pendataan pemilih di seluruh rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan di Jawa Barat. Dari 27 lapas dan 5 rutan di Jawa Barat, diperoleh pemilih yang punya hak pilih dalam pemiihan gubernur Jawa Barat berjumlah 22 ribu orang. "Semua warga binaan warga Jawa Barat yang ditemukan identitasnya warganya, kami beri Surat Keterangan karena mereka tidak membawa KTP," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca juga: Ratusan Ribu Warga Bekasi Tak Tercatat dalam DPS Pilkada 2018

Seluruh penghuni lapas dan rutan yang memiliki hak pilih tersebut akan memilih di tempat pemungutan suara yang berada di masing-masing lapas dan rutan tersebut. "Ini bukan TPS khusus, tapi TPS di kelurahan/desa setempat yang ditempatkan di lapas atau rutan," kata Ferdhiman.

Dia juga mengatakan, pihaknya sudah menuntaskan masalah pendataan pemilih di pondok pesantren Al Zaytun di Indramayu. Pondok pesantren milik Panji Gulimang itu sempat menolak petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) KPU Jawa Barat yang berugas mencocokan dan meneliti identitas pemiih di pesantrent tersebut. "Sudah beres. Sudah didata ulang," kata dia.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polresta Solo Gelar Simulasi Pengamanan Pemilu 2024, Wartawan Sempat Digigit Anjing Polisi

5 jam lalu

Massa melakukan aksi protes terkait Pemilu 2024 di depan Kantor KPU. Aksi itu merupakan salah satu adegan dari Simulasi Sispamkota yang digelar jajaran Polresta Solo di Stadion Manahan Solo, Senin, 25 September 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polresta Solo Gelar Simulasi Pengamanan Pemilu 2024, Wartawan Sempat Digigit Anjing Polisi

Seekor anjing K-9 milik Polresta Solo menggigit seorang jurnalis yang sedang meliput simulasi pengamanan Pemilu 2024.


Urus SKCK Persyaratan Capres, Anies Baswedan Dibonceng Motor

6 jam lalu

Bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan, Anies Baswedan, sedang mengurus keperluan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di loket kepolisian di kantor Baintelkam Polri, Jakarta Selatan pada Senin, 25 September 2023. SKCK merupakan persyaratan dokumen dari KPU untuk bakal calon presiden dan wakil presiden. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Urus SKCK Persyaratan Capres, Anies Baswedan Dibonceng Motor

Anies Baswedan baru mengurus SKCK ke Baintelkam Polri pada hari ini. Pendampingnya, Muhaimin Iskandar, sudah lebih dulu.


Soal Revisi PKPU 10/2023, Puan Maharani Dukung 30 Persen Keterwakilan Perempuan

8 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senin, 25 September 2023. TEMPO/Han Revanda Putra
Soal Revisi PKPU 10/2023, Puan Maharani Dukung 30 Persen Keterwakilan Perempuan

Puan Maharani buka suara soal polemik revisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang minimal 30 persen kuota minimal caleg perempuan.


DKPP Sebut Pernah Surati KPU soal Revisi Peraturan Kuota Minimal Caleg Perempuan

1 hari lalu

Ketua DKPP Heddy Lugito saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 20 September 2023. Rapat tersebut membahas Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) terkait usulan dimajukannya pendaftaran Capres dan Cawapres. TEMPO/M Taufan Rengganis
DKPP Sebut Pernah Surati KPU soal Revisi Peraturan Kuota Minimal Caleg Perempuan

DKPP mengaku pernah mengirim surat kepada KPU soal revisi Pasal 8 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang kuota caleg perempuan


KPU DKI: 2,6 Persen Bacaleg Wajib Mundur dari Pekerjaan

1 hari lalu

Warga memasukkan kertas suara di TPS Lapangan PTPN Cilenggang, Serpong, Tangerang Selatan dalam kegiatan simulasi pemungutan suara dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada pemilihan serentak 2020, 12 September 2020. KPU RI menggelar simulasi pemungutan suara dengan memastikan efektivitas penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dilengkapi yang akan berlangsung pada 9 Desember 2020 mendatang. Tempo/Nurdiansah
KPU DKI: 2,6 Persen Bacaleg Wajib Mundur dari Pekerjaan

KPU DKI menyebutkan terdapat 2,6 persen bacaleg yang harus mundur dari pekerjaan sebelum ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap atau DCT.


DKPP Periksa Bukti-Bukti Dugaan Pelanggaran Etik KPU soal Kuota Caleg Perempuan

2 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kanan) dan Anggota KPU Idham Holik (kiri) berbincang saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 20 September 2023. Rapat tersebut membahas Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) terkait usulan dimajukannya pendaftaran Capres dan Cawapres. TEMPO/M Taufan Rengganis'
DKPP Periksa Bukti-Bukti Dugaan Pelanggaran Etik KPU soal Kuota Caleg Perempuan

DKPP masih memeriksa bukti soal dugaan pelanggaran etik dari seluruh anggota KPU.


INFID Minta Parpol Siap Jalankan Undang-Undang Soal Kuota Minimal Caleg Perempuan

2 hari lalu

Ilustrasi DPR. ANTARA/Rivan Awal Lingga
INFID Minta Parpol Siap Jalankan Undang-Undang Soal Kuota Minimal Caleg Perempuan

INFID menyatakan parpol tidak memiliki sikap tegas dalam polemik aturan soal kuota minimal 30 persen caleg perempuan.


KPU Belum Revisi PKPU soal Caleg Perempuan, INFID: Jangan Ajarkan Ketidaktaatan ke Publik

2 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
KPU Belum Revisi PKPU soal Caleg Perempuan, INFID: Jangan Ajarkan Ketidaktaatan ke Publik

INFID mengkritik KPU yang tak kunjung merevisi Peraturan KPU atau PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang minimal 30 persen kuota perempuan


Pahami Benar Perbedaan antara Kampanye Hitam dan Kampanye Negatif Menjelang Pemilu

2 hari lalu

Simpatisan Gerakan Pemuda Islam Indonesia menggelar aksi deklarasi Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 Damai di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, 25 Maret 2018. Aksi yang diisi dengan penggalanan tanda tangan dari masyarakat tersebut bertujuan untuk mendukung Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 yang damai dengan menolak segala kampanye hitam, ujaran kebencian, informasi
Pahami Benar Perbedaan antara Kampanye Hitam dan Kampanye Negatif Menjelang Pemilu

Tahapan pemilu sudah memasuki pendaftaran kandidat, dan segera akan memasuki tahap kampanye. Berikut perbedaan kampanye hitam dan kampanye negatif.


KPU Disebut Tidak Jalankan Putusan MA soal Aturan Keterwakilan Perempuan

3 hari lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari (tengah) dan empat anggotanya dalam konferensi pers menjelaskan proses penyaluran logistik pemilihan umum atau Pemilu 2024 di gedung KPU, Rabu, 20 September 2023. TEMPO/Ihsan Reliubun
KPU Disebut Tidak Jalankan Putusan MA soal Aturan Keterwakilan Perempuan

Setelah menemui DPR RI dan pemerintah, KPU batal merevisi PKPU.