Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

51 Hari Kampanye Pilkada, KPAI Terima 22 Aduan Pelibatan Anak

Reporter

image-gnews
Ilustrasi baliho Pilkada. ANTARA
Ilustrasi baliho Pilkada. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kampanye pemilihan kepala daerah serentak mulai bergulis sejak 21 Februari 2018. Selama 51 hari masa kampanye Pilkada 2018 berlangsung, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima 22 laporan penyalahgunaan anak untuk kepentingan politik.

"Ini baru beberapa bulan sudah masuk 22 pengaduan ke posko KPAI dari 171 daerah yang akan menyelenggarakan pilkada," ujar Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi anak, Jasra Putra di Kantor KPAI, Jakarta, Jumat 6 April 2018.

Baca: KPAI Gandeng Bawaslu, Cegah Anak Diajak Kampanye

Jasra mengatakan 11 kasus dari penyalahgunaan anak dalam politik tercermin dalam pemanfaatan anak dalam mobilisasi massa oleh partai politik. Empat kasus membawa bayi atau anak berusia di bawah 7 tahun ke arena kampanye terbatas.

Selain itu, dia menyebutkan, tiga kasus menggunakan tempat pendidikan anak untuk kegiatan kampanye, dua kasus menggunakan anak sebagai juru kampanye, satu kasus usia anak di bawah 17 tahun masuk peserta Pilkada dan satu kasus membawa anak ke atas panggung kampanye.

Jasra menegaskan, anak dilindungi dari kepentingan politik seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan pertama dari UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Pasal 15 menyatakan setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Begini KPAI Temukan Penyalahgunaan Anak dalam Kampanye Pilkada

Jasra mengakui sulit untuk melakukan pengawasan terhadap penyalahgunaan anak dalam politik. Jumlah pengaduan, kata dia, akan semakin bertambah lantaran belum ada regulasi yang mengatur tentang sanksi ihwal pelibatan anak dalam kepentingan politik.

Menurut Jasra, hingga kini KPAI hanya mengacu pada Pasal 76 H yang melarang anak dilibatkan atau merekrut atau memeralat anak untuk kepentingan militer dan, atau lain-lain. "Ini masih abu-abu, karena belum menjelaskan kepentingan politik," ujarnya.

Jasra mengatakan, KPAI sudah meneken MoU dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dalam MoU tersebut disepakati untuk pengawasan penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik dan memberikan saksi terhadap pihak yang melibatkan anak dalam kegiatan politik. Selain itu juga disepakti iklan kampanye harus dipastikan ramah anak.

Terkait sanksinya, Jasar mengatakan, masih dalam pembahasan dangan Bawaslu dan KPU, termasuk juga nanti jika dibutuhkan sanksi pidana kalau sudah merugikan anak. "Sejauh ini Bawaslu baru bisa memberikan sanksi administrasi," ujarnya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Seluk-beluk Jokowi Bakal Habiskan Masa Jabatannya di IKN Selama 40 Hari ke Depan

3 jam lalu

Presiden Joko Widodo mengawali kegiatan kunjungan hari kedua di Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan meninjau langsung kawasan Istana Kepresidenan, pada Senin pagi, 29 Juli 2024. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Seluk-beluk Jokowi Bakal Habiskan Masa Jabatannya di IKN Selama 40 Hari ke Depan

Jokowi disebut akan berkantor di IKN hingga sehari menjelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden.


DPR Sebut Perlu Revisi UU Pilkada untuk Atur Maraknya Kotak Kosong di Pilkada

6 jam lalu

Ilustrasi kotak kosong. Shutterstock
DPR Sebut Perlu Revisi UU Pilkada untuk Atur Maraknya Kotak Kosong di Pilkada

Kata DPR soal kotak kosong di Pilkada.


Analisis Pengamat soal Strategi Branding Tiga Paslon di Pilkada Jakarta

7 jam lalu

Pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung dan Rano Karno berbincang dengan warga saat Car Free Day (CFD) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 8 September 2024.  Kedatangan pasangan bacagub ke CFD ini menggunakan MRT ke stasiun Bundaran HI. TEMPO/Ilham Balindra
Analisis Pengamat soal Strategi Branding Tiga Paslon di Pilkada Jakarta

Sejumlah pengamat menyoroti branding ketiga pasangan calon yang berkontestasi di Pilkada Jakarta.


Partai Buruh Resmi Dukung Andika-Nanang

1 hari lalu

Partai Buruh secara resmi mengusung pasangan bakal calon bupati - wakil bupati Serang Andik  Hazrumy - Nanang Supriatna di Pillkada Kabupaten Serang 2024 di Kantor Kepengurusan Pusat Partai Buruh Kota Serang, Ahad, 8 September 2024. Dok. Pribadi
Partai Buruh Resmi Dukung Andika-Nanang

Partai Buruh secara resmi menyatakan dukungannya kepada pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Serang, Andika Hazrumy dan Nanang Supriatna, untuk Pilkada Kabupaten Serang 2024.


PKPI Resmi Gabung Koalisi Airin-Ade di Banten

1 hari lalu

Ketua Dewan Pembina DPD Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Provinsi Banten, Saberawi Jaya menyerahkan surat dukungan kepada pasangan Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi di Pilkada Banten, di Kantor DPD Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Banten, Ahad, 8 September 2024. Dok. Pribadi
PKPI Resmi Gabung Koalisi Airin-Ade di Banten

Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) resmi menyatakan bergabung dengan Koalisi Banten Maju Bersama yang mengusung pasangan Airin-Ade


Pakistan Laporkan Kasus Polio Pertama dalam 16 Tahun

1 hari lalu

Pakistan Laporkan Kasus Polio Pertama dalam 16 Tahun

Pada 2023 Pakistan melaporkan enam kasus polio sedangkan pada 2022 angkanya adalah 20 kasus.


Perhatikan Kesehatan Anak untuk Cegah Cacar Monyet

1 hari lalu

Ilustrasi MPOX. Shutterstock
Perhatikan Kesehatan Anak untuk Cegah Cacar Monyet

WHO menyebutkan anak-anak berisiko lebih tinggi terkena cacar monyet, bahkan lebih parah dibanding orang dewasa. Jaga selalu kesehatannya.


Riset INDEF: Oligarki dan Kolusi Partai dalam Pilkada Sebabkan Pembangunan Ekonomi Tak Sehat

1 hari lalu

Ketua KPU Mochammad Afifuddin (ketiga kiri) bersama anggota KPU August Mellaz (kedua kiri), Idham Holik (ketiga kanan), Yulianto Sudrajat (kedua kanan), Parsadaan Harahap (kiri) dan Sekjen KPU Bernad Dermawan Sutrisno (kanan) berpegangan tangan usai memberikan keterangan pers mengenai tindak lanjut pascaputusan Mahkamah Konstitusi soal Pencalonan Kepala Daerah pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. KPU menegaskan akan tetap memegang pedoman pada hasil putusan MK, serta akan berkonsultasi sekaligus rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR pada 26 Agustus 2024. TEMPO/Ilham Balindra
Riset INDEF: Oligarki dan Kolusi Partai dalam Pilkada Sebabkan Pembangunan Ekonomi Tak Sehat

INDEF memaparkan hasil kajian yang menerapkan kerangka analisis ekonomi persaingan usaha terhadap kontestasi politik dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024


Cara Mengedukasi Anak untuk Cegah Pelecehan Seksual Menurut Psikolog

2 hari lalu

Ilustrasi pelecehan seksual pada anak laki-laki. Shutterstock
Cara Mengedukasi Anak untuk Cegah Pelecehan Seksual Menurut Psikolog

Psikolog membagi tips bagi orang tua dalam mengedukasi anak untuk mencegah menjadi pelaku atau korban pelecehan seksual.


KPU Jateng Sebut Pilkada di Tiga Daerah Diikuti Pasangan Calon Tunggal

2 hari lalu

Ilustrasi kotak kosong. Antaranews.com
KPU Jateng Sebut Pilkada di Tiga Daerah Diikuti Pasangan Calon Tunggal

KPU Jateng menyatakan tiga bakal pasangan calon yang sudah mendaftar di Pilkada 2024 akan berhadapan dengan kotak kosong.