TEMPO.CO, Jakarta - Kampanye pemilihan kepala daerah serentak mulai bergulis sejak 21 Februari 2018. Selama 51 hari masa kampanye Pilkada 2018 berlangsung, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima 22 laporan penyalahgunaan anak untuk kepentingan politik.
"Ini baru beberapa bulan sudah masuk 22 pengaduan ke posko KPAI dari 171 daerah yang akan menyelenggarakan pilkada," ujar Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi anak, Jasra Putra di Kantor KPAI, Jakarta, Jumat 6 April 2018.
Baca: KPAI Gandeng Bawaslu, Cegah Anak Diajak Kampanye
Jasra mengatakan 11 kasus dari penyalahgunaan anak dalam politik tercermin dalam pemanfaatan anak dalam mobilisasi massa oleh partai politik. Empat kasus membawa bayi atau anak berusia di bawah 7 tahun ke arena kampanye terbatas.
Selain itu, dia menyebutkan, tiga kasus menggunakan tempat pendidikan anak untuk kegiatan kampanye, dua kasus menggunakan anak sebagai juru kampanye, satu kasus usia anak di bawah 17 tahun masuk peserta Pilkada dan satu kasus membawa anak ke atas panggung kampanye.
Jasra menegaskan, anak dilindungi dari kepentingan politik seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan pertama dari UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Pasal 15 menyatakan setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.
Baca: Begini KPAI Temukan Penyalahgunaan Anak dalam Kampanye Pilkada
Jasra mengakui sulit untuk melakukan pengawasan terhadap penyalahgunaan anak dalam politik. Jumlah pengaduan, kata dia, akan semakin bertambah lantaran belum ada regulasi yang mengatur tentang sanksi ihwal pelibatan anak dalam kepentingan politik.
Menurut Jasra, hingga kini KPAI hanya mengacu pada Pasal 76 H yang melarang anak dilibatkan atau merekrut atau memeralat anak untuk kepentingan militer dan, atau lain-lain. "Ini masih abu-abu, karena belum menjelaskan kepentingan politik," ujarnya.
Jasra mengatakan, KPAI sudah meneken MoU dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dalam MoU tersebut disepakati untuk pengawasan penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik dan memberikan saksi terhadap pihak yang melibatkan anak dalam kegiatan politik. Selain itu juga disepakti iklan kampanye harus dipastikan ramah anak.
Terkait sanksinya, Jasar mengatakan, masih dalam pembahasan dangan Bawaslu dan KPU, termasuk juga nanti jika dibutuhkan sanksi pidana kalau sudah merugikan anak. "Sejauh ini Bawaslu baru bisa memberikan sanksi administrasi," ujarnya