Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pakar: E-KTP Tak Boleh Hilangkan Hak Warga Negara di Pilkada

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Ilustrasi Pemilu. TEMPO/Subekti
Ilustrasi Pemilu. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Kupang - Pengamat hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana, Kupang, Johanes Tuba Helan, mengatakan masalah e-KTP tidak boleh menghilangkan hak warga dalam pilkada.

"Memilih itu hak konstitusional warga yang tidak boleh dikesampingkan hanya karena masalah administrasi kependudukan," kata Johanes Tuba Helan di Kupang, Kamis, 5 April 2018.

Dia mengemukakan hal itu berkaitan dengan tata aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak membolehkan pemilih yang belum memiliki atau merekam e-KTP untuk menggunakan hak pilih dalam pilkada serentak 2018.

Baca juga: Bawaslu NTT Minta Polisi Menjamin Keamanan Peserta Pilkada

Hingga saat ini tercatat sekitar 494 ribu pemilih di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) belum memiliki atau merekam e-KTP. Mereka tersebar di 21 kabupaten/kota. Mereka terancam kehilangan hak suara dalam pemungutan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak pada 27 Juni 2018.

Mantan Ketua Ombudsman Perwakilan NTT-NTB itu, mengatakan bahwa seharusnya penggunaan hak politik dalam pesta demokrasi adalah hak konstitusional warga yang tidak boleh dikesampingkan hanya karena alasan administrasi.

Warga yang sudah memenuhi syarat untuk memilih, kata dia, harusnya diberikan ruang untuk menggunakan hak suara untuk memilih pemimpin yang dikehendaki dengan persyaratan yang lebih sederhana.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebab itu, kata dia, KPU perlu mempertimbangkan kembali persyaratan yang sudah ditetapkan agar warga tidak kehilangan hak untuk memilih.

Sebelumnya, Ketua KPU NTT Maryanti Adoe menegaskan, warga yang belum melakukan perekaman e-KTP tidak bisa menggunakan hak pilih dalam pilgub pada 27 Juni 2018.

Baca juga: Diberi Serban dan Tasbih, Musa Rajekshah Didukung Kiai di Pilgub

"Sesuai dengan peraturan KPU, setiap orang yang akan memberikan hak suara harus membawa serta KTP elektronik atau surat keterangan dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil," kata Maryanti Adoe.

Menurut dia, satu satu solusinya adalah wajib KTP harus melakukan perekaman sehingga paling tidak mendapat surat keterangan (suket) dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil.

"Kalau sudah melakukan perekaman tapi belum bisa mendapat KTP elektronik, maka akan diberikan surat keterangan. Surat keterangan inilah yang bisa digunakan untuk memilih," katanya.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Manuver Merebut Suara NU

21 hari lalu

Manuver Merebut Suara NU

Dipilihnya Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar disebut-sebut untuk mengerek elektabilitas mereka dengan mendulang suara NU.


Sejumlah Tanggapan soal Usulan Pilkada Dimajukan, dari Presiden, Wapres, Parpol hingga DPR

22 hari lalu

Pekerja merapikan kotak suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Kota Tangerang Selatan di Kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Selasa, 17 November 2020. Pilkada Kota Tangerang Selatan 2020 diikuti tiga pasang calon Wali kota dan Wakil Wali kota. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Sejumlah Tanggapan soal Usulan Pilkada Dimajukan, dari Presiden, Wapres, Parpol hingga DPR

Wacana perubahan jadwal Pilkada Serentak 2024 dalam beberapa waktu terakhir mengemuka.


Muncul Usulan Pilkada Dimajukan, Begini Pendapat Wapres Ma'ruf Amin

22 hari lalu

Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma'ruf Amin berbincang dengan warga terdampak kebakaran saat meninjau lokasi kebakaran imbas terbakarnya Depo Pertamina Plumpubg di Jalan Koramil, Rawa Badak, Jakarta, Sabtu, 4 Maret 2023. Usai meninjau lokasi kebakaran bertemu dan berdialog dengan warga, Ma'ruf Amin pun memastikan bahwa seluruh keperluan para pengungsi ditanggung oleh Pertamina. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Muncul Usulan Pilkada Dimajukan, Begini Pendapat Wapres Ma'ruf Amin

Ma'ruf Amin menegaskan bahwa munculnya gagasan pemajuan Pilkada 2024 baru sebatas usulan.


Danny Pomanto Hengkang dari NasDem ke PDIP, Ini Beberapa Kontroversi Wali Kota Makassar

24 hari lalu

Seorang bocah bersalaman dengan Walikota Makassar, Danny Pomanto saat mengunjungi rumah keluarga korban hilangnya AirAsia QZ 8501 di Jalan Baronang, Makassar, 30 Desember 2014. TEMPO/Iqbal lubis
Danny Pomanto Hengkang dari NasDem ke PDIP, Ini Beberapa Kontroversi Wali Kota Makassar

Wali Kota Makassar Danny Pomanto hengkang dari NasDem ke PDIP. Berikut beberapa kontroversi yang pernah menjeratnya.


Wali Kota Makassar Danny Pomanto Gabung PDIP, Lalu Bicara Soal Wong Cilik

24 hari lalu

Walikota Makassar, Mohammad Ramdhan Danny Pomanto memantau suasana kota melalui ruang kontrol yang diberi nama War Room di lantai 10 Kantor Balai Kota Makassar. TEMPO/Subekti.
Wali Kota Makassar Danny Pomanto Gabung PDIP, Lalu Bicara Soal Wong Cilik

Wali Kota Makassar Danny Pomanto hengkang dari Partai NasDem untuk bergabung PDIP. Apa alasannya?


Dianggap Hantu Pemilu dan Pilkada: Membedah Apa Itu Politik Identitas?

29 hari lalu

Ilustrasi pidato kampanye atau Pilpres. Pixabay
Dianggap Hantu Pemilu dan Pilkada: Membedah Apa Itu Politik Identitas?

Politik identitas dianggap sebagai hantu pemilu. Lantas apa itu politik identitas?


Khofifah Tunggu Keputusan Kiai NU Soal Langkah Politik Selanjutnya di 2024

43 hari lalu

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengamati mesin jahit saat mengunjungi rumah Fatmawati Soekarno di Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, Minggu 2 Juli 2023. Kunjungan tersebut untuk mengenang kembali sejarah pengasingan Presiden pertama Soekarno di Bengkulu.  ANTARA FOTO/Muhammad Izfaldi
Khofifah Tunggu Keputusan Kiai NU Soal Langkah Politik Selanjutnya di 2024

Khofifah bakal lengser sebagai Gubernur Jawa Timur pada Desember 2023 dan digadang-gadang sebagai salah satucawapres Anies .


Sudah DED, Depok Akan Bangun MTs dan MAN Negeri di 2 Lokasi Ini

51 hari lalu

Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono saat meninjau pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di SMPN 1 Depok, Jawa Barat, Senin 4 Oktober 2021. Pemerintah Kota Depok kembali memberlakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas kepada seluruh sekolah dimulai hari ini dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan pembelajaran hanya dilakukan seminggu dua kali selama 2 jam. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sudah DED, Depok Akan Bangun MTs dan MAN Negeri di 2 Lokasi Ini

Pemerintah Kota Depok tengah menyiapkan pembangunan madrasah tsanawiyah dan aliyah negeri. Realisasi janji kampanye pilkada lalu.


Meski Didukung Sang Ibunda, Ridwan Kamil Masih Ragu Maju Pilgub Jabar Lagi atau ke DKI Jakarta

52 hari lalu

Gubernur Provinsi Jawa Barat Ridwan Kamil.
Meski Didukung Sang Ibunda, Ridwan Kamil Masih Ragu Maju Pilgub Jabar Lagi atau ke DKI Jakarta

Ridwan Kamil sebagai Guberur Jawab Barat akan purnatugas September mendatang. Apakah ia akan maju di Pilgub Jabar atau ke DKI Jakarta?


Jusuf Kalla Samakan Elektabilitas Anies Baswedan Seperti Donald Trump

53 hari lalu

Wakil Presiden ke-10 dan 12 Jusuf Kalla usai menghadiri acara halal bil halal bersama Wakil Presiden Indonesia ke-11 Boediono di Gedung Krida Bakti, Jakarta, Selasa 30 Mei 2023. Dalam kesempatan itu Jusuf Kalla memberikan keterangan pers agar semua pihak bersabar terkait keputusan sistem Pemilu Proporsional Tertutup yang akan segera diumumkan oleh Mahkamah Konstitusi. TEMPO/Subekti.
Jusuf Kalla Samakan Elektabilitas Anies Baswedan Seperti Donald Trump

Jusuf Kalla menyamakan posisi Anies seperti Donald Trump yang di berbagai survei menunjukkan posisi landai tapi justru menang pemilu.