TEMPO.CO, Kupang - Pengamat hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana, Kupang, Johanes Tuba Helan, mengatakan masalah e-KTP tidak boleh menghilangkan hak warga dalam pilkada.
"Memilih itu hak konstitusional warga yang tidak boleh dikesampingkan hanya karena masalah administrasi kependudukan," kata Johanes Tuba Helan di Kupang, Kamis, 5 April 2018.
Dia mengemukakan hal itu berkaitan dengan tata aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak membolehkan pemilih yang belum memiliki atau merekam e-KTP untuk menggunakan hak pilih dalam pilkada serentak 2018.
Baca juga: Bawaslu NTT Minta Polisi Menjamin Keamanan Peserta Pilkada
Hingga saat ini tercatat sekitar 494 ribu pemilih di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) belum memiliki atau merekam e-KTP. Mereka tersebar di 21 kabupaten/kota. Mereka terancam kehilangan hak suara dalam pemungutan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak pada 27 Juni 2018.
Mantan Ketua Ombudsman Perwakilan NTT-NTB itu, mengatakan bahwa seharusnya penggunaan hak politik dalam pesta demokrasi adalah hak konstitusional warga yang tidak boleh dikesampingkan hanya karena alasan administrasi.
Warga yang sudah memenuhi syarat untuk memilih, kata dia, harusnya diberikan ruang untuk menggunakan hak suara untuk memilih pemimpin yang dikehendaki dengan persyaratan yang lebih sederhana.
Sebab itu, kata dia, KPU perlu mempertimbangkan kembali persyaratan yang sudah ditetapkan agar warga tidak kehilangan hak untuk memilih.
Sebelumnya, Ketua KPU NTT Maryanti Adoe menegaskan, warga yang belum melakukan perekaman e-KTP tidak bisa menggunakan hak pilih dalam pilgub pada 27 Juni 2018.
Baca juga: Diberi Serban dan Tasbih, Musa Rajekshah Didukung Kiai di Pilgub
"Sesuai dengan peraturan KPU, setiap orang yang akan memberikan hak suara harus membawa serta KTP elektronik atau surat keterangan dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil," kata Maryanti Adoe.
Menurut dia, satu satu solusinya adalah wajib KTP harus melakukan perekaman sehingga paling tidak mendapat surat keterangan (suket) dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil.
"Kalau sudah melakukan perekaman tapi belum bisa mendapat KTP elektronik, maka akan diberikan surat keterangan. Surat keterangan inilah yang bisa digunakan untuk memilih," katanya.