TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, berdasarkan evaluasi, ada beberapa daerah yang sebaiknya tidak melakukan pemilihan kepala daerah atau pilkada secara langsung.
"Sebab, kalau langsung, terbukti lebih banyak mudaratnya," ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantornya, Jakarta, Rabu, 4 April 2018.
Wahyu menuturkan ada beberapa daerah, yang setelah dievaluasi KPU dari pilkada ke pilkada, masalahnya tidak pernah berubah dan justru menjadi tidak demokratis. "Misalnya, di beberapa kabupaten di Papua, menurut saya, memang patut dipertimbangkan dikaji untuk dicari solusi terbaik tentang model pilkadanya itu," ucapnya.
Baca juga: Sistem Noken Dinilai Berpotensi Picu Kekerasan di Pilkada Papua
Salah satu problem di Papua adalah penerapan sistem noken. Menurut Wahyu, sistem noken semestinya memudahkan, tapi tetap demokratis dan aspiratif, bukan dipukul rata seperti sekarang.
"Noken itu mestinya bukan model aksi klaim seperti itu," katanya.
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem menemukan masih banyak permasalahan dalam pemilu yang menggunakan sistem noken di Papua. Sejauh ini, masih ada 13 kabupaten dari 29 kota/kabupaten di Papua yang menggunakan sistem noken.
Sejauh ini, Perludem menemukan masalah sistem noken terkait dengan penentuan dan penjatahan perolehan suara bagi para pasangan calon yang dilakukan kepala suku bersama warganya tidak direkam sebagai sebuah tahapan dalam keputusan KPU.
Selain itu, dalam sistem noken, intervensi kepala suku cukup jauh dan pengaruhnya tidak sekadar pada proses pungut hitung. Bahkan terdapat pemilih yang mencoblos langsung di tempat pemungutan suara yang berlaku sistem noken.
Ditambah, klaim-klaim suara dengan sistem noken di sengketa perselisihan di Mahkamah Konstitusi banyak didasarkan tanpa bukti yang tidak terukur oleh penggugat ataupun pihak terkait.
Baca juga: Gunakan Sistem Noken, Pilkada 2018 di Papua dan Papua Barat Rawan
Selain itu, terdapat suku-suku yang suaranya tidak terwakili karena dominasi suku tertentu. Karena itu, diperlukan langkah-langkah penguatan regulasi oleh KPU untuk meningkatkan kualitas pengaturan sistem noken untuk kepentingan pilkada ataupun pemilu.
Pakar tata negara, Mahfud Md., menuturkan kepala daerah bisa dimungkinkan untuk dipilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). "Berdasarkan Pasal 6A Undang-Undang Dasar, tetapi Pasal 18 B (Undang-Undang Dasar 1945), pilkada itu dipilih secara demokratis. Demokratis itu boleh lewat DPRD, boleh lewat langsung," ucapnya, kemarin.