TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan tidak ada satupun pilkada yang tidak ada kecurangannya.
"Cuma kadang kala kecurangan itu tidak signifikan," kata Mahfud saat ditemui di Gramedia Matraman pada Selasa, 3 April 2018.
Mahfud mencontohkan, ketika calon kepala daerah mendapatkan 2.000 suara, lalu MK menemukan kecurangan 200 suara, namun hal tersebut tidak menyebabkan calon tersebut kalah.
Baca: Kata Mahfud MD Soal Dirinya Bisa Dongkrak Elektabilitas Prabowo
"Kalau membuktikan itu bersih, itu tidak akan pernah selesai. Termasuk pemilu presiden, pemilu legislatif, semua itu penuh kecurangan," ujar Mahfud.
Hal tersebut Mahfud sampaikan saat diskusi peluncuran buku Intelijen & Pilkada karya Stepi Andriani. Mahfud menilai sejumlah kecurangan dalam pemilihan sudah diidentifikasi dengan bagus oleh Stepi. Misalnya kecurangan berupa pemalsuan dokumen, politik uang, penghadangan, dan sebagainya.
Baca: Mahfud MD Jagokan Kapolri Tito Karnavian Jadi Cawapres
Seperti di Aceh, Mahfud mengatakan ada masyarakat yang mau memilih namun kartu pemilihnya diminta, lalu orang-orang tersebut disuruh pulang. "Itu terbukti semua di pengadilan. Dan mengaku, dan itu banyak sekali terjadi. Itu kalau berdasarkan pengalaman saya," kata Mahfud.
Sehingga pada 2012, Mahfud berdiskusi dengan Presiden saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Joko Suyanto, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, dan Ketua KPU saat itu.
Dari hasil pertemuan tersebut, kata Mahfud MD, kesimpulannya pilkada harus dikembalikan ke DPRD. Namun hal tersebut menurut Mahfud tidak bisa langsung diterapkan waktu itu.