TEMPO.CO, Medan - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara berencana mengusut video dukungan JR Saragih kepada salah satu calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara, Djarot Saiful Hidayat dan Sihar Sitorus. Pengusutan dilakukan berkenaan dengan status JR Saragih sebagai Bupati Simalungun.
"Video itu petunjuk untuk didalami apakah itu pelanggaran atau tidak", ujar Ketua Bawaslu Sumatera Utara, Syafrida Rasahan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Selasa, 3 April 2018.
Baca juga: Pilgub Sumut, JR Saragih Ajak Pendukungnya Pilih Djarot-Sihar
Safrida mengakui pihaknya baru mengetahui video dukungan Jopinus Ramli Saragih dari media sosial. Video tersebut akan dijadikan bahan penyelidikan awal bagi Bawaslu.
Pihaknya akan melihat konteks JR Saragih saat menyampaikan dukungan. Apakah dirinya sebagai pribadi atau kepala daerah. Sebab, jika ada kepala daerah yang ingin berkampanye, maka harus mengajukan cuti.
Aturan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam Pasal 70 ayat 2 disebutkan, Kepala Daerah serta Pejabat Daerah dapat ikut dalam berkampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai ketentuan perundang-undangan.
Baca juga: Djarot Saiful Hidayat Ucapkan Terima Kasih kepada JR Saragih
Namun dirinya belum bisa berbicara lebih banyak sebab masih harus didalami kembali. "Belum bisa kasih statement lebih lanjut, masih kami dalami", sambung Safrida.
Sebelumnya, bakal calon gubernur Sumatera Utara yang dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU menyampaikan dukungannya melalui video kepada Djarot dan Sihar dalam Pilgub mendatang. JR Saragih mengajak para pendukungnya untuk mengalihkan dukungan mereka.