TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka layanan bagi pemilih yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara Pilkada 2018. Layanan itu akan dibuka selama lima hari, mulai 1 April 2018 hingga 5 April 2018 melalui nomor Whatsapp 082310767117.
"Di daerah, disediakan juga layanan jemput pemilih apabila ada informasi pemilih belum terdaftar yang masuk ke nomor Whatsapp tersebut," ujar Komisioner KPU Viryan dalam pesan singkat, Ahad, 1 April 2018. Adapun untuk memastikan calon pemilih mempunyai hak pilih, masyarakat bisa mengakses http://infopemilu.kpu.go.id/pilkada2018/pemilih/dps/1/nasional.
Baca juga: Pilkada 2018, Daftar Pemilih Sementara Mimika Belum Ditetapkan
Sebelumnya, Viryan mengatakan, berdasarkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4), jumlah pemilih mencapai 164 juta jiwa. Setelah dilakukan pencocokan dan penelitian, data pemilih berkurang menjadi 152,8 jiwa. Pengurangan jumlah pemilih, kata dia, bisa terjadi karena pemilih tidak ada saat petugas mendatangi rumah mereka, sehingga pemilih tersebut tidak dimasukkan ke DPS.
Namun jumlah DPS yang ada saat ini juga belum tetap karena ada pengumuman perbaikan sampai 2 April 2018. Selain itu, KPU sedang menyiapkan surat untuk penyelenggara di tingkat kota/kabupaten terkait dengan dua hal dalam menjaga kualitas daftar pemilih.
Pertama, penyelenggara mengundang RT, RW, kepala dusun, dan semua pihak untuk datang ke kantor kelurahan agar bisa melihat data pemilih. Kedua, Panitia Pemungutan Suara (PPS) juga diminta mengunjungi pemilih sambil melakukan pemutakhiran data. "Kami minta PPS juga berkoordinasi dengan PPL (Panitia Pengawas Lapangan) yang membuat posko," kata Viryan.
Baca juga: Setelah KPU Umumkan DPS Pilkada 2018, Bawaslu Buka Posko di Desa
Dengan demikian, proses perbaikan DPS pada 3-7 April mendatang diharapkan bisa selesai seluruhnya. "Kami juga membuat layanan jemput pemilih. Kami akan proaktif mendeteksi dan mendata pemilih yang belum terdaftar."
Sampai saat ini, masih ada satu kabupaten yang belum melakukan penetapan DPS Pilkada 2018, yaitu Kabupaten Mimika, Papua. Padahal, Mimika telah diberi perpanjangan waktu untuk menetapkan DPS hingga 30 Maret 2018.
"Data Mimika belum lengkap, masih ada lima distrik yang belum masuk," kata Viryan. Sebenarnya, tenggat waktu penetapan DPS Nasional Pilkada Serentak 2018 adalah pada 24 Maret 2018. Adapun total pemilih yang sudah masuk ke DPS mencapai 152,8 juta jiwa.