Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alasan Jaksa Agung Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah

image-gnews
Jaksa Agung Dikecam karena Kaitkan IPK dengan Penuntutan
Jaksa Agung Dikecam karena Kaitkan IPK dengan Penuntutan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memutuskan menunda proses hukum calon kepala daerah yang terlibat tindak pidana selama pemilihan kepala daerah. Prasetyo beralasan penundaan itu akan memberikan manfaat di aspek politik dan hukum.

"Pesta demokrasi bisa berjalan sebagaimana adanya tapi proses hukum juga tidak dihentikan," kata Prasetyo di komplek Parlemen, Rabu, 28 Maret 2018.

Baca: Jaksa Agung Putuskan Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah

Wacana menunda proses hukum pasangan calon kepala daerah bermasalah telah beberapa kali diungkapkan Prasetyo. Keputusan penundaan itu resmi ia umumkan di depan anggota Komisi Hukum DPR saat rapat dengar pendapat, kemarin.

Prasetyo menjajikan bahwa proses hukum calon kepala daerah tidak akan dihentikan. Proses hukum di Kejaksaan, kata dia, akan dilanjutkan setelah pemilihan kepala daerah selesai. "Karena kalau proses hukum tidak ditunda berarti bisa mengganggu atau membatalkan proses demokrasinya," ujar dia.

Prasetyo berdalih penundaan proses hukum dilakukan karena Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah tidak memungkinkan calon kepala daerah mengundurkan diri setelah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum. "Undang-Undang tak memungkinkan calon mengundurkan diri atau ditarik setelah penetapan oleh KPU," katanya.

Baca: Golkar Usul Perppu Calon Kepala Daerah Korupsi Dapat Diganti

Keputusan menunda proses hukum calon kepala daerah kriminal juga dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian. Penundaan pemeriksaan ini dipertimbangkan karena ada kemungkinan calon kepala daerah kehilangan simpati dari masyarakat setelah diperiksa dalam kasus hukum.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Karena kekhawatiran akan menjatuhkan elektabilitas, kami keluarkan surat edaran ke seluruh jajaran untuk menunda proses hukum bagi para calon yang ditetapkan," kata Tito di DPR, dua pekan lalu.

Sama seperti Jaksa Agung, Tito menjelaskan proses hukum tetap akan dilaksanakan setelah pemungutan suara dan hasil pemilu diketahui. "Sehingga ketika proses hukum dilakukan yang bersangkutan ditahan, tidak merugikan partai dan pendukungnya," kata dia. Tito berdalih hal itu untuk menghindari kerugian partai pengusung calon kepala daerah.

Korupsi ditengarai marak di pemilihan kepala daerah tahun ini. Sebagian inkumben yang kembali mencalonkan diri sebagai kepala daerah diduga memanfaatkan jabatannya untuk memperoleh modal kampanye.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 1.219 transaksi mencurigakan terkait dengan pendanaan kampanye dalam pemilihan kepala daerah. Transaksi tersebut terdiri atas 53 transaksi elektronik dan 1.066 transaksi tunai yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah. Menurut Wakil Ketua PPATK, Dian Adiana Rae, aliran dana mencurigakan itu sudah mulai muncul pada akhir tahun lalu hingga tiga bulan pertama tahun ini.

Komisi Pemberantasan Korupsi juga telah menangkap belasan calon kepala daerah yang diduga melakukan korupsi. Berbeda dengan Kepolisian maupun Kejaksaan, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan lembaganya berupaya mencokok semua calon kepala daerah yang korup sebelum hari pencoblosan pada 27 Juni nanti. Hal itu dilakukan supaya publik tidak salah pilih, karena kesalahan memilih bisa menyebabkan masyarakat dipimpin oleh pemimpin yang korup. “Kami ingin pemilihan kepala daerah berjalan baik. Penegakan hukum juga harus berjalan baik,” ujarnya.

Anggota KPU, Wahyu Setiawan, mengatakan memang aturan saat ini melarang kepala daerah untuk mundur, pun partai pengusung juga tidak bisa menarik dukungan. Namun KPU mempersilakan KPK untuk tidak menunda proses hukum dan penetapan tersangka terhadap calon kepala daerah yang terjerat kasus korupsi.

ARKHELAUS WISNU

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Reaksi Kader PSI Bekasi dan Depok Usai Kaesang Resmi Jadi Ketua Umum

7 hari lalu

Kaesang Pangarep memberikan tanda cinta (love sign) saat pidato pada acara Kopdarnas Deklarasi Politik PSI di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Senin, 25 September 2023. Putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep resmi ditetapkan menjadi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Reaksi Kader PSI Bekasi dan Depok Usai Kaesang Resmi Jadi Ketua Umum

Kader PSI Kota Bekasi dan Kota Depok buka suara terkait Kaesang usai resmi menjadi Ketua Umum mereka. Begini kata mereka.


Kaesang Anak Jokowi 2 Hari Setelah Dapat KTA Langsung Jadi Ketua Umum PSI, Ini Profil Partai Solidaritas Indonesia

7 hari lalu

Putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep berdiri di depan pintu usai menerima friendship card atau Kartu Tanda Anggota (KTA) PSI secara simbolis di Sumber, Solo, Jawa Tengah, Sabtu 23 September 2023. Kaesang Pangarep resmi bergabung menjadi anggota Partai Solidaritas Indonesia (PSI) setelah menerima KTA yang diserahkan secara langsung oleh sejumlah petinggi PSI. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Kaesang Anak Jokowi 2 Hari Setelah Dapat KTA Langsung Jadi Ketua Umum PSI, Ini Profil Partai Solidaritas Indonesia

Dua hari setelah menerita Kartu Tanda Anggota (KTA) Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, anak Jokowi secara resmi menjadi Ketua Umum PSI.


7.846 Formasi CPNS Kejaksaan 2023, Untuk Lulusan SMA dan SMK hingga Sarjana

11 hari lalu

Ilustrasi Kejaksaan Agung. TEMPO/M Taufan Rengganis
7.846 Formasi CPNS Kejaksaan 2023, Untuk Lulusan SMA dan SMK hingga Sarjana

Kejaksaan Republik Indonesia telah membuka pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2023. Untuk lulusan SMA hingga sarjana.


Langkah Awal Satgas Anti Mafia Bola: Bertemu Kapolri dan Jaksa Agung, hingga Bentuk Sistem Komunikasi

12 hari lalu

Ketum PSSI Erick Thohir bersama Satgas Anti Mafia Sepakbola, yang beranggotakan mantan Ketua Steering Committee Piala Presiden 2015-2019, Maruarar Sirait, jurnalis Najwa Shihab, mantan Ketua BPKP, Ardan Adiperdana, dan koordinator Save Our Soccer (SOS) Akmal Marhali. PSSI.org
Langkah Awal Satgas Anti Mafia Bola: Bertemu Kapolri dan Jaksa Agung, hingga Bentuk Sistem Komunikasi

Ketua Satgas Anti Mafia Bola Maruarar Sirait mengungkapkan langkah-langkah yang akan dilakukan setelah kembali dibentuk.


Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Kejaksaan Tidak Boleh Jadi Alat Politik

17 hari lalu

Ketua KPK Firli Bahuri dan Jaksa Agung ST Burhanuddin. ANTARA
Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Kejaksaan Tidak Boleh Jadi Alat Politik

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan agar jangan ada campur tangan politik dalam penegakan hukum.


Belum Dapat Ganti Rugi, Korban KSP Indosurya Berharap Temui Jaksa Agung

19 hari lalu

Konferensi pers korban KSP Indosurya terhadap penolakan berkas permohonan kasasi, Jakarta, Senin, 6 Maret 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari.
Belum Dapat Ganti Rugi, Korban KSP Indosurya Berharap Temui Jaksa Agung

Korban KSP Indosurya telah mengajukan Gugatan Penggabungan Perkara Gugatan Ganti Kerugian sejak di Pengadilan Tingkat Pertama.


Manuver Merebut Suara NU

31 hari lalu

Manuver Merebut Suara NU

Dipilihnya Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar disebut-sebut untuk mengerek elektabilitas mereka dengan mendulang suara NU.


Sejumlah Tanggapan soal Usulan Pilkada Dimajukan, dari Presiden, Wapres, Parpol hingga DPR

32 hari lalu

Pekerja merapikan kotak suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Kota Tangerang Selatan di Kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Selasa, 17 November 2020. Pilkada Kota Tangerang Selatan 2020 diikuti tiga pasang calon Wali kota dan Wakil Wali kota. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Sejumlah Tanggapan soal Usulan Pilkada Dimajukan, dari Presiden, Wapres, Parpol hingga DPR

Wacana perubahan jadwal Pilkada Serentak 2024 dalam beberapa waktu terakhir mengemuka.


Muncul Usulan Pilkada Dimajukan, Begini Pendapat Wapres Ma'ruf Amin

33 hari lalu

Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma'ruf Amin berbincang dengan warga terdampak kebakaran saat meninjau lokasi kebakaran imbas terbakarnya Depo Pertamina Plumpubg di Jalan Koramil, Rawa Badak, Jakarta, Sabtu, 4 Maret 2023. Usai meninjau lokasi kebakaran bertemu dan berdialog dengan warga, Ma'ruf Amin pun memastikan bahwa seluruh keperluan para pengungsi ditanggung oleh Pertamina. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Muncul Usulan Pilkada Dimajukan, Begini Pendapat Wapres Ma'ruf Amin

Ma'ruf Amin menegaskan bahwa munculnya gagasan pemajuan Pilkada 2024 baru sebatas usulan.


Danny Pomanto Hengkang dari NasDem ke PDIP, Ini Beberapa Kontroversi Wali Kota Makassar

35 hari lalu

Seorang bocah bersalaman dengan Walikota Makassar, Danny Pomanto saat mengunjungi rumah keluarga korban hilangnya AirAsia QZ 8501 di Jalan Baronang, Makassar, 30 Desember 2014. TEMPO/Iqbal lubis
Danny Pomanto Hengkang dari NasDem ke PDIP, Ini Beberapa Kontroversi Wali Kota Makassar

Wali Kota Makassar Danny Pomanto hengkang dari NasDem ke PDIP. Berikut beberapa kontroversi yang pernah menjeratnya.