Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alasan Jaksa Agung Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah

image-gnews
Jaksa Agung Dikecam karena Kaitkan IPK dengan Penuntutan
Jaksa Agung Dikecam karena Kaitkan IPK dengan Penuntutan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memutuskan menunda proses hukum calon kepala daerah yang terlibat tindak pidana selama pemilihan kepala daerah. Prasetyo beralasan penundaan itu akan memberikan manfaat di aspek politik dan hukum.

"Pesta demokrasi bisa berjalan sebagaimana adanya tapi proses hukum juga tidak dihentikan," kata Prasetyo di komplek Parlemen, Rabu, 28 Maret 2018.

Baca: Jaksa Agung Putuskan Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah

Wacana menunda proses hukum pasangan calon kepala daerah bermasalah telah beberapa kali diungkapkan Prasetyo. Keputusan penundaan itu resmi ia umumkan di depan anggota Komisi Hukum DPR saat rapat dengar pendapat, kemarin.

Prasetyo menjajikan bahwa proses hukum calon kepala daerah tidak akan dihentikan. Proses hukum di Kejaksaan, kata dia, akan dilanjutkan setelah pemilihan kepala daerah selesai. "Karena kalau proses hukum tidak ditunda berarti bisa mengganggu atau membatalkan proses demokrasinya," ujar dia.

Prasetyo berdalih penundaan proses hukum dilakukan karena Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah tidak memungkinkan calon kepala daerah mengundurkan diri setelah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum. "Undang-Undang tak memungkinkan calon mengundurkan diri atau ditarik setelah penetapan oleh KPU," katanya.

Baca: Golkar Usul Perppu Calon Kepala Daerah Korupsi Dapat Diganti

Keputusan menunda proses hukum calon kepala daerah kriminal juga dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian. Penundaan pemeriksaan ini dipertimbangkan karena ada kemungkinan calon kepala daerah kehilangan simpati dari masyarakat setelah diperiksa dalam kasus hukum.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Karena kekhawatiran akan menjatuhkan elektabilitas, kami keluarkan surat edaran ke seluruh jajaran untuk menunda proses hukum bagi para calon yang ditetapkan," kata Tito di DPR, dua pekan lalu.

Sama seperti Jaksa Agung, Tito menjelaskan proses hukum tetap akan dilaksanakan setelah pemungutan suara dan hasil pemilu diketahui. "Sehingga ketika proses hukum dilakukan yang bersangkutan ditahan, tidak merugikan partai dan pendukungnya," kata dia. Tito berdalih hal itu untuk menghindari kerugian partai pengusung calon kepala daerah.

Korupsi ditengarai marak di pemilihan kepala daerah tahun ini. Sebagian inkumben yang kembali mencalonkan diri sebagai kepala daerah diduga memanfaatkan jabatannya untuk memperoleh modal kampanye.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 1.219 transaksi mencurigakan terkait dengan pendanaan kampanye dalam pemilihan kepala daerah. Transaksi tersebut terdiri atas 53 transaksi elektronik dan 1.066 transaksi tunai yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah. Menurut Wakil Ketua PPATK, Dian Adiana Rae, aliran dana mencurigakan itu sudah mulai muncul pada akhir tahun lalu hingga tiga bulan pertama tahun ini.

Komisi Pemberantasan Korupsi juga telah menangkap belasan calon kepala daerah yang diduga melakukan korupsi. Berbeda dengan Kepolisian maupun Kejaksaan, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan lembaganya berupaya mencokok semua calon kepala daerah yang korup sebelum hari pencoblosan pada 27 Juni nanti. Hal itu dilakukan supaya publik tidak salah pilih, karena kesalahan memilih bisa menyebabkan masyarakat dipimpin oleh pemimpin yang korup. “Kami ingin pemilihan kepala daerah berjalan baik. Penegakan hukum juga harus berjalan baik,” ujarnya.

Anggota KPU, Wahyu Setiawan, mengatakan memang aturan saat ini melarang kepala daerah untuk mundur, pun partai pengusung juga tidak bisa menarik dukungan. Namun KPU mempersilakan KPK untuk tidak menunda proses hukum dan penetapan tersangka terhadap calon kepala daerah yang terjerat kasus korupsi.

ARKHELAUS WISNU

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pengacara Gus Muhdlor Singgung Soal Penetapan Tersangka Bupati Sidoarjo Sebelum Pilpres dan Jelang Pilkada

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Pengacara Gus Muhdlor Singgung Soal Penetapan Tersangka Bupati Sidoarjo Sebelum Pilpres dan Jelang Pilkada

Gus Muhdlor dikabarkan akan kembali maju dalam Pilkada 2024.


Alasan PPP Belum Mau Bahas Pilkada 2024

4 hari lalu

Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ahmad Baidowi menyampaikan perkembangan Kolaisi PDIP usai Rapat Paripurna DPR RI, di Kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023.
Alasan PPP Belum Mau Bahas Pilkada 2024

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) masih berfokus pada gugatan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).


Erwin Aksa Ungkap Strategi Golkar untuk Menang di Pilkada hingga Pilpres 2029

4 hari lalu

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bidang Penggalangan Strategis Erwin Aksa di Yogyakarta Rabu 12 Oktober 2022. Dok.istimewa
Erwin Aksa Ungkap Strategi Golkar untuk Menang di Pilkada hingga Pilpres 2029

Erwin Aksa membeberkan cara Golkar agar bisa menang di Pilkada dan Pilpres 2029.


Anggota DPR Sebut Pj Kepala Daerah Bisa Diangkat Lagi hingga Pelantikan Pejabat Definitif

6 hari lalu

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Sabtu malam, 23 Maret 2024. ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Anggota DPR Sebut Pj Kepala Daerah Bisa Diangkat Lagi hingga Pelantikan Pejabat Definitif

Masa jabatan Pj kepala daerah yang akan habis akhir tahun 2024 ini disebut tidak akan menjadi masalah.


Golkar Jajaki Koalisi dengan PKS Hadapi Pilkada Depok 2024

7 hari lalu

Ketua DPC PKS Kota Depok Imam Budi Hartono mendampingi bacaleg mendaftar ke Kantor Sekretariat KPU Depok di Jalan Margonda No. 379, Kecamatan Beji, Depok, Senin, 8 Mei 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Golkar Jajaki Koalisi dengan PKS Hadapi Pilkada Depok 2024

Ketua DPD Golkar Kota Depok Farabi A. Arafiq telah bertemu dengan Ketua DPD PKS Kota Depok Imam Budi Hartono untuk menjajaki koalisi di Pilkada Depok.


Gerindra Belum Tunjuk Calon untuk Maju Pilkada DKI

8 hari lalu

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat merapikan beberapa berkas dan buku untuk dimasukkan ke dalam boks di ruang kerjanya, Balai Kota Jakarta, Jumat, 14 Oktober 2022. Kegiatan tersebut merupakan hari terakhir Ahmad Riza Patria berkantor di Balai Kota Jakarta menjelang purna tugas bekerja sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Ahad mendatang. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Gerindra Belum Tunjuk Calon untuk Maju Pilkada DKI

Partai Gerindra akan membahas nama-nama bakal calon yang akan maju di Pilkada DKI setelah putusan Mahkamah Konstitusi soal sengketa hasil pemilu.


17 Kiai NU di Lumajang Kirim Surat Protes ke PBNU, Ogah Dipolitisasi untuk Pilkada

8 hari lalu

Konferensi pers Pengurus Besar Nahdatul Ulma di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, pada Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Intan Setiawanty.
17 Kiai NU di Lumajang Kirim Surat Protes ke PBNU, Ogah Dipolitisasi untuk Pilkada

TEMPO CO, Lumajang - Bertarikh 6 April 2024, surat itu ditujukan kepada Ketua PBNU. Isinya, daftar nama dan tanda tangan 17 kiai Lumajang yang tergabung dalam Forum Komunikasi Kiai Lumajang. Mereka menyatakan sikapnya karena terusik dan keberatan bila PCNU Kabupaten Lumajang dijadikan alat politik praktis untuk kepentingan pemilihan umum kepala daerah Kabupaten Lumajang 2024.


Peluang Bobby Nasution di Pilkada Sumatera Utara 2024, Dukungan Golkar hingga Restu Jokowi

9 hari lalu

Wali Kota Medan Bobby Nasution memberikan kata sambutan pada acara Rembuk Kemerdekaan Relawan Bobby Nasution di Gedung Serba Guna Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Medan, Minggu 27 Agustus 2023. Acara Rembuk Kemerdekaan yang digagas oleh relawan Bobby Nasution tersebut mengusung tema
Peluang Bobby Nasution di Pilkada Sumatera Utara 2024, Dukungan Golkar hingga Restu Jokowi

Kerja keras Bobby Nasution harus ekstra maju Pilkada Sumatera Utara, karena tak lagi menjabat presiden pada November 2024


Pengamat Sebut Pilkada 2024 Jadi Batu Loncatan Golkar untuk Pemilu 2029

9 hari lalu

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (tengah) beserta jajaran dalam konferensi pers pengarahan Pilkada Serentak 2024 di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Sabtu, 6 April 2024. Tempo/Defara
Pengamat Sebut Pilkada 2024 Jadi Batu Loncatan Golkar untuk Pemilu 2029

Ujang pun menyampaikan bahwa para tokoh itu memiliki modal yang cukup untuk dikatakan sebagai calon unggulan di Pilkada 2024.


Sederet Pesohor yang Disebut Maju di Pilkada 2024 Lewat Partai Golkar: Ada Bobby Nasution, Mantu Jokowi

10 hari lalu

Pengarahan Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto (tengah) kepada Bakal Calon Kepala Daerah dan Bakal Calon Wakil Kepala Daerah kader Partai Golkar pada Pilkada Serentak 2024. Acara ini diadakan di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, pada Sabtu, 6 April 2024. Tempo/Defara
Sederet Pesohor yang Disebut Maju di Pilkada 2024 Lewat Partai Golkar: Ada Bobby Nasution, Mantu Jokowi

Partai Golkar disebut telah menugaskan sederet nama pesohor yang maju di Pilkada 2024. Salah satunya adalah mantu Jokowi, Bobby Nasution.