Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alasan Jaksa Agung Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah

image-gnews
Jaksa Agung Dikecam karena Kaitkan IPK dengan Penuntutan
Jaksa Agung Dikecam karena Kaitkan IPK dengan Penuntutan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memutuskan menunda proses hukum calon kepala daerah yang terlibat tindak pidana selama pemilihan kepala daerah. Prasetyo beralasan penundaan itu akan memberikan manfaat di aspek politik dan hukum.

"Pesta demokrasi bisa berjalan sebagaimana adanya tapi proses hukum juga tidak dihentikan," kata Prasetyo di komplek Parlemen, Rabu, 28 Maret 2018.

Baca: Jaksa Agung Putuskan Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah

Wacana menunda proses hukum pasangan calon kepala daerah bermasalah telah beberapa kali diungkapkan Prasetyo. Keputusan penundaan itu resmi ia umumkan di depan anggota Komisi Hukum DPR saat rapat dengar pendapat, kemarin.

Prasetyo menjajikan bahwa proses hukum calon kepala daerah tidak akan dihentikan. Proses hukum di Kejaksaan, kata dia, akan dilanjutkan setelah pemilihan kepala daerah selesai. "Karena kalau proses hukum tidak ditunda berarti bisa mengganggu atau membatalkan proses demokrasinya," ujar dia.

Prasetyo berdalih penundaan proses hukum dilakukan karena Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah tidak memungkinkan calon kepala daerah mengundurkan diri setelah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum. "Undang-Undang tak memungkinkan calon mengundurkan diri atau ditarik setelah penetapan oleh KPU," katanya.

Baca: Golkar Usul Perppu Calon Kepala Daerah Korupsi Dapat Diganti

Keputusan menunda proses hukum calon kepala daerah kriminal juga dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian. Penundaan pemeriksaan ini dipertimbangkan karena ada kemungkinan calon kepala daerah kehilangan simpati dari masyarakat setelah diperiksa dalam kasus hukum.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Karena kekhawatiran akan menjatuhkan elektabilitas, kami keluarkan surat edaran ke seluruh jajaran untuk menunda proses hukum bagi para calon yang ditetapkan," kata Tito di DPR, dua pekan lalu.

Sama seperti Jaksa Agung, Tito menjelaskan proses hukum tetap akan dilaksanakan setelah pemungutan suara dan hasil pemilu diketahui. "Sehingga ketika proses hukum dilakukan yang bersangkutan ditahan, tidak merugikan partai dan pendukungnya," kata dia. Tito berdalih hal itu untuk menghindari kerugian partai pengusung calon kepala daerah.

Korupsi ditengarai marak di pemilihan kepala daerah tahun ini. Sebagian inkumben yang kembali mencalonkan diri sebagai kepala daerah diduga memanfaatkan jabatannya untuk memperoleh modal kampanye.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 1.219 transaksi mencurigakan terkait dengan pendanaan kampanye dalam pemilihan kepala daerah. Transaksi tersebut terdiri atas 53 transaksi elektronik dan 1.066 transaksi tunai yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah. Menurut Wakil Ketua PPATK, Dian Adiana Rae, aliran dana mencurigakan itu sudah mulai muncul pada akhir tahun lalu hingga tiga bulan pertama tahun ini.

Komisi Pemberantasan Korupsi juga telah menangkap belasan calon kepala daerah yang diduga melakukan korupsi. Berbeda dengan Kepolisian maupun Kejaksaan, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan lembaganya berupaya mencokok semua calon kepala daerah yang korup sebelum hari pencoblosan pada 27 Juni nanti. Hal itu dilakukan supaya publik tidak salah pilih, karena kesalahan memilih bisa menyebabkan masyarakat dipimpin oleh pemimpin yang korup. “Kami ingin pemilihan kepala daerah berjalan baik. Penegakan hukum juga harus berjalan baik,” ujarnya.

Anggota KPU, Wahyu Setiawan, mengatakan memang aturan saat ini melarang kepala daerah untuk mundur, pun partai pengusung juga tidak bisa menarik dukungan. Namun KPU mempersilakan KPK untuk tidak menunda proses hukum dan penetapan tersangka terhadap calon kepala daerah yang terjerat kasus korupsi.

ARKHELAUS WISNU

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Masinton PDIP Akhirnya Maju di Pilkada Tapanuli Tengah, Berikut Kronologinya

23 jam lalu

Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu saat menemui massa pendemo yang terdiri dari mahasiswa di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. Mereka memastikan PDIP akan bersama para mahasiswa memperjuangkan agar RUU Pilkada tidak jadi disahkan menjadi UU. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Masinton PDIP Akhirnya Maju di Pilkada Tapanuli Tengah, Berikut Kronologinya

Kader PDIP Masinton Pasaribu bersama Mahmud Efendi akhirnya maju di Pilkada Tapteng setelah KPU menerima pendaftarannya di masa perpanjangan calon.


KPU Rekrut 3 Juta Lebih Anggota KPPS di Pilkada 2024

1 hari lalu

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (tengah) bersama Anggota KPU RI August Mellaz (kiri) dan Idham Holik (kanan) memberikan keterangan kepada media terkait perkembangan penerimaan pendaftaran Pencalonan kepala daerah Pilkada Serentak Tahun 2024 di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
KPU Rekrut 3 Juta Lebih Anggota KPPS di Pilkada 2024

Para anggota KPPS ini akan disebar di 435.089 TPS untuk melayani sekitar 203.290.554 pemilih.


Sejumlah Kalangan Ingatkan KPU soal Aturan Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

1 hari lalu

Ilustrasi Kampus Universitas Indonesia 2022. (DOK. HUMAS UI)
Sejumlah Kalangan Ingatkan KPU soal Aturan Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

MK telah mengabulkan permohonan mengenai kampanye calon kepala daerah di kampus. Sejumlah kalangan mengingatkan KPU soal aturannya.


Mahasiswa UI Ingin Undang Calon Kepala Daerah Kampanye Adu Gagasan di Kampusnya

2 hari lalu

Ilustrasi pidato kampanye atau Pilpres. Pixabay
Mahasiswa UI Ingin Undang Calon Kepala Daerah Kampanye Adu Gagasan di Kampusnya

Mahasiswa UI menjadi salah satu pemohon dalam gugatan mengenai kampanye di kampus.


Calon Tunggal Pilkada di Dharmasraya Kerabat Presiden Jokowi

2 hari lalu

Setelah sempat dipersulit, sejumlah pasangan bakal calon di berbagai daerah akhirnya diterima mendaftar di Pilkada 2024.
Calon Tunggal Pilkada di Dharmasraya Kerabat Presiden Jokowi

KPU tetap menolak pesaing calon tunggal di Dharmasraya. Beberapa daerah lain sempat kesulitan mendapat tiket untuk mendaftar pilkada


Putusan MK soal Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus, KPU Diminta Sosialisasi hingga Bimtek ke Daerah

2 hari lalu

Ilustrasi pidato kampanye atau Pilpres. Pixabay
Putusan MK soal Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus, KPU Diminta Sosialisasi hingga Bimtek ke Daerah

MK telah mengabulkan permohonan mengenai kampanye Kepala Daerah di dalam Perguruan Tinggi.


Pakar Pemilu Sebut Perpanjangan Pendaftaran Tidak Memperkecil Calon Tunggal di Pilkada

2 hari lalu

Ilustrasi kotak kosong. Antaranews.com
Pakar Pemilu Sebut Perpanjangan Pendaftaran Tidak Memperkecil Calon Tunggal di Pilkada

Titi Anggraini mengatakan seharusnya partai politik menghadirkan alternatif pilihan untuk mencegah calon tunggal.


Buntut Paslon yang Terkendala Mendaftar Pilkada, KPU Perpanjang Pendaftaran Paslon hingga Hari Ini

4 hari lalu

Anggota Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI, August Mellaz, saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta Pusat pada Senin, 18 Maret 2024. TEMPO/Yohanes Maharso Joharsoyo
Buntut Paslon yang Terkendala Mendaftar Pilkada, KPU Perpanjang Pendaftaran Paslon hingga Hari Ini

KPU buka kesempatan perpanjangan pendaftaran paslon tunggal yang sempat mengalami kendala saat pendaftaran.


Respons KPU dan Bawaslu soal Gerakan Coblos Semua Paslon di Pilkada Jakarta

4 hari lalu

Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menandatangani surat suara pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 di TPS 002, Desa Mesjid, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, Kamis 2 Februari 2024. Lembaga penyelenggara Pemilu Provinsi Aceh telah menetapkan 18 TPS di sembilan kabupaten/kota untuk melaksanakan PSU karena ditemukan pelanggaran pada pemungutan suara 14 Februari lalu. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
Respons KPU dan Bawaslu soal Gerakan Coblos Semua Paslon di Pilkada Jakarta

Gerakan coblos semua paslon di Pilkada Jakarta mendapatkan respons dari KPU dan Bawaslu. Apa respons mereka?


Hanya Diikuti Satu Paslon, Debat Publik Pilkada Bintan Ditiadakan

4 hari lalu

Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan saat menyambut kunjungan Port of Rotterdam Belanda dalam rencana terkait investasi pelabuhan dan perindustrian.
Hanya Diikuti Satu Paslon, Debat Publik Pilkada Bintan Ditiadakan

Debat publik Pilkada Bintan akan diganti dengan pendalaman visi-misi paslon.