TEMPO.CO, Malang - Pakar ilmu politik Universitas Brawijaya, Malang, Wawan Sobari, mengkhawatirkan terjadinya protest voting menyusul penahanan calon Wali Kota Malang, Mochamad Anton dan Yaqud Ananda Gudbhan, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedua kandidat ditahan KPK atas dugaan melakukan suap dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Kota Malang 2015.
"Bentuknya macam-macam, mulai tak datang menggunakan hak pilih hingga merusak kertas suara," kata Wawan Sobari di Malang, Selasa, 27 Maret 2018. Protest voting ini dilakukan sebagai upaya protes karena menganggap tiga calon Wali Kota Malang dianggap tak layak memimpin Kota Malang.
Baca juga:
Perilaku pemilih ini, ucap Wawan, terlihat juga pada pemilihan presiden lalu. Bahkan ada yang mencoret dan menggambar surat suara sehingga tak sah. Bahkan di Amerika Serikat juga ada hal yang sama: protes terhadap para calon yang tak sesuai dengan harapan.
Integritas dan rekam jejak calon, ucap dia, sangat mempengaruhi para calon pemilih dalam memutuskan suara, termasuk para calon yang bersih dan bebas dari korupsi. Sedangkan ketiga calon dianggap belum memenuhi harapan para pemilih.
Baca: Suap Wali Kota Malang, Ini 18 Anggota DPRD yang Jadi Tersangka
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha melalui aplikasi perpesanan menyatakan penyidik KPK memeriksa tujuh orang. Seusai penyidikan, mereka ditahan di lima rumah tahanan.
Enam dari tujuh orang itu adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang periode 2014-2019, yakni SR, HPU, YAB, HS, SKO, dan ABR. Mereka ditahan di tempat berbeda. Tersangka berinisial SR ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK. Tersangka HPU dan YAB di Rutan Kelas IIA Jakarta Timur (Pondok Bambu).
HS dan SKO di Rutan Kepolisian Resor Jakarta Timur dan ABR di Rutan Polres Jakarta Selatan. Sedangkan Wali Kota Malang nonaktif MA ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.
Mereka ditahan untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap terkait dengan pembahasan APBDP Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015. Penyidik KPK menahan ketujuh tersangka selama 20 hari ke depan.