Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bawaslu Dorong Masyarakat Ikut Pantau Pilkada Calon Tunggal

Reporter

image-gnews
Badan Pengawas Pemilu (bawaslu) DKI Jakarta mengadakan simulasi pengawasan pemilu partisipatif dengan memanfaatkan teknologi di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jakarta Utara, Rabu, 8 Februari 2017. TEMPO/Lani Diana.
Badan Pengawas Pemilu (bawaslu) DKI Jakarta mengadakan simulasi pengawasan pemilu partisipatif dengan memanfaatkan teknologi di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jakarta Utara, Rabu, 8 Februari 2017. TEMPO/Lani Diana.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu mendorong adanya lembaga pemantau yang aktif melakukan pemantauan pada hari pemilihan. Bawaslu berharap lembaga pemantau independen ikut mengawasi pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) dengan pasangan calon tunggal.

“Di daerah, Pilkada dilaksanakan dengan calon tunggal. Satu-satunya yang memiliki legal standing untuk mengajukan sengketa adalah lembaga pemantau Pemilu,” kata Ketua Bawaslu Abhan di gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa, 27 Maret 2018.

Baca: Ini 10 Calon Tunggal di Pilkada 2018

Ia mengatakan, untuk Pilkada, lembaga pemantau mesti mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum. Saat ini, ada 13 daerah yang sudah pasti menggelar pilkada dengan calon tunggal, yaitu Padang Lawas Utara, Prabumulih, Pasuruan, Lebak, Tangerang, Kota Tangerang, Tapin, Minahasa Tenggara, Enrekang, Mamasa, Jayawijaya, Deli Serdang, dan Mamberamo Tengah. Abhan berharap minimal ada satu lembaga pemantau di daerah-daerah tersebut yang bisa memantau secara resmi.

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sunanto mengatakan akan berupaya menjawab tantangan Bawaslu itu. Namun, menurut dia, ada permasalahan dalam hal pengamanan untuk para pemantau karena akan berhadapan langsung dengan kandidat. “Sekarang pengamanannya enggak jelas, anggaran enggak jelas, tapi kami akan mencoba semaksimal mungkin,” ujarnya.

Selain itu, Bawaslu mendorong komponen masyarakat ataupun lembaga yang berfokus terhadap pemilihan umum untuk mendaftar sebagai lembaga pemantau Pemilu 2019. Ketua Bawaslu Abhan mengatakan saat ini Bawaslu satu-satunya lembaga resmi yang mengawasi pemilu. “Kami menyadari bahwa obyek pengawasan kami sangat luas, namun sumber daya manusia sangat terbatas,” ucap Abhan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Posko Pengaduan E-KTP Bawaslu Masih Sepi Aduan

Atas dasar itu, Abhan menuturkan akan mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawasi pemilu. Berbeda dengan saat pilkada, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tentang Pemilu, lembaga pemantau Pemilu 2019 mesti didaftarkan dan diverifikasi di Bawaslu.

Abhan mengatakan, makin baik pemantau pemilu, makin baik pula kualitas pemilu. Apalagi dengan banyaknya ruang yang diberikan Undang-Undang Pemilu kepada Bawaslu untuk melaksanakan fungsi peradilan atau ajudikasi. “Masyarakat atau lembaga memiliki kesempatan yang luas untuk menjadi pemantau pemilu,” tuturnya.

Saat ini, baru satu lembaga yang mendaftar sebagai Lembaga Pemantau Pemilu 2019, yakni JPPR. “Kami mencoba mendaftarkan diri agar teregistrasi,” ucap Sunanto. Ia berharap, dengan terdaftar sebagai lembaga pemantau resmi Pemilu 2019, hak masyarakat sipil sebagai pemantau bisa benar-benar diterapkan dan dilindungi. "Termasuk bagaimana kita bisa dapat banyak data dan bekerja sama dengan penyelenggara untuk meningkatkan kualitas pemilu,” tuturnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pengamat Anggap Rekomendasi Bawaslu soal Dharma Pongrekun Tak Berdampak dalam Pencalonan

1 jam lalu

Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memberikan pernyataan kepada wartawan sebelum menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Tarakan, Jakarta Pusat, Ahad 1 September 2024. ANTARA/Luthfia Miranda Putri
Pengamat Anggap Rekomendasi Bawaslu soal Dharma Pongrekun Tak Berdampak dalam Pencalonan

Bawaslu Jakarta menyatakan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana tidak melanggar UU Pemilu di kasus pencatutan KTP. Namun ada dugaan pelanggaran lain.


Perludem Ungkap Empat Alasan Sah Caleg Terpilih Tak Dilantik, Apa Saja?

1 jam lalu

KPU: Caleg Terpilih yang Ingin Maju Pilkada Harus Mengundurkan Diri
Perludem Ungkap Empat Alasan Sah Caleg Terpilih Tak Dilantik, Apa Saja?

Partai politik tidak bisa sembarangan meminta agar caleg terpilih tidak dilantik hanya berdasarkan keputusan internal partai.


Pemantauan Pilkada Masuk Prioritas Nasional, KY Lakukan Ini

3 jam lalu

Gedung Komisi Yudisial di Jakarta Pusat. ANTARA/Muhammad Zulfikar
Pemantauan Pilkada Masuk Prioritas Nasional, KY Lakukan Ini

Dengan pemantauan KY, majelis hakim akan berhati-hati dalam menerapkan hukum acara ataupun perilakunya.


Perludem Sebut Perlu Aturan Soal Larangan Calon Tunggal yang Kalah Ikut Pilkada Ulang, Ini Alasannya

6 jam lalu

Ilustrasi kotak kosong. Antaranews.com
Perludem Sebut Perlu Aturan Soal Larangan Calon Tunggal yang Kalah Ikut Pilkada Ulang, Ini Alasannya

Perludem menyatakan calon yang sudah terbukti kalah dalam pilkada tidak perlu ikut lagi dalam pilkada ulang.


Politikus PDIP Pernah Bilang Begini soal Mensos Baru Pengganti Risma

15 jam lalu

Sekjen PBNU Saifullah Yusuf (Gus Ipul) saat dilantik menjadi Menteri Sosial (Mensos) untuk Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 bersama Irjen Pol. Eddy Hartono saat dilantik menjadi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 11 September 2024. Gus Ipul akan mengisi sisa masa jabatan Mensos yang ditinggalkan Tri Rismaharini yang mengundurkan diri menyusul keikutsertaannya dalam Pilgub Jawa Timur. Sementara Irjen Eddy Hartono pernah mengemban tugas sebagai Kepala Detasemen Khusus 88 Anti Teror (2015-2017). Eddy menggantikan Komjen Pol. Mohammed Rycko Amelza Dahniel, yang dilantik menjadi Kepala BNPT pada 3 April 2023. TEMPO/Subekti
Politikus PDIP Pernah Bilang Begini soal Mensos Baru Pengganti Risma

Kader PDIP Risma mengundurkan diri sebagai Mensos. Presiden Jokowi menunjuk Gus Ipul sebagai penggantinya.


Antisipasi Kotak Kosong Menang, KPU Susun Rancangan Jadwal Pilkada Ulang 2025

1 hari lalu

Anggota KPU Idham Kholik memberikan keterangan pers mengenai tindak lanjut pascaputusan Mahkamah Konstitusi soal Pencalonan Kepala Daerah pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. KPU menegaskan akan tetap memegang pedoman pada hasil putusan MK, serta akan berkonsultasi sekaligus rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR pada 26 Agustus 2024. TEMPO/Ilham Balindra
Antisipasi Kotak Kosong Menang, KPU Susun Rancangan Jadwal Pilkada Ulang 2025

KPU sedang menyelesaikan proses legal drafting rancangan PKPU tentang Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pilkada.


KPU Masih Rumuskan Teknis Pilkada Ulang jika Kotak Kosong Menang

1 hari lalu

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyiapkan skema pilkada ulang jika kotak kosong menang melawan calon tunggal di tahun 2025.
KPU Masih Rumuskan Teknis Pilkada Ulang jika Kotak Kosong Menang

KPU akan secepatnya menerbitkan peraturan KPU untuk mengatur soal pilkada ulang jika kotak kosong menang.


KPU Menanggapi Peluang Kemenangan Kotak Kosong di Pilkada

1 hari lalu

KPU siapkan aturan teknis antisipasi kemenangan kotak kosong di Pilkada 2024.
KPU Menanggapi Peluang Kemenangan Kotak Kosong di Pilkada

Pilkada ulang akan digelar tahun depan jika kotak kosong mengalahkan calon tunggal.


Hasil Kesepakatan DPR dan KPU Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024

1 hari lalu

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (tengah) bersama Anggota KPU RI August Mellaz (kiri) dan Idham Holik (kanan) memberikan keterangan kepada media terkait perkembangan penerimaan pendaftaran Pencalonan kepala daerah Pilkada Serentak Tahun 2024 di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Hasil Kesepakatan DPR dan KPU Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024

DPR bersama KPU, Kemendagri, Bawaslu, dan DKPP selanjutnya akan menyusun PKPU soal kotak kosong di pilkada 2024.


DPR: Kotak Kosong Menang, Pilkada Akan Digelar Kembali 2025

1 hari lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (tengah) bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang (kiri) dan Saan Mustopa (kanan) saat memimpin rapat dengar pendapat soal perubahan PKPU no. 8 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu, 25 Agustus 2024. Komisi II DPR RI bersama dengan Kemenkumham, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah bersama yang telah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pilkada. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR: Kotak Kosong Menang, Pilkada Akan Digelar Kembali 2025

DPR bersama Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI selanjutnya akan menyusun Peraturan KPU atau PKPU soal kotak kosong dalam pilkada 2024.