TEMPO.CO, Medan - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) Medan menerima eksepsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara atas gugatan yang diajukan JR Saragih dan Ance Selian. Keduanya menggugat KPU Sumut karena gagal menjadi menjadi calon di Pilgub Sumatera Utara.
"Menerima eksepsi tergugat (KPU Sumatera Utara) dalam pokok perkara dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," ujar ketua majelis hakim Bambang Edy Soetanto dalam persidangan di PTTUN Medan, Selasa, 27 Maret 2018.
Baca juga: Kejaksaan Tinggi Sumut Tunggu Berkas Perkara Tersangka JR Saragih
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan gugatan yang dilayangkan bersifat prematur. Sehingga gugatan JR Saragih dan Ance tidak dapat diterima. Usai membacakan putusan, majelis hakim langsung menutup persidangan.
Dalam persidangan tersebut, pihak tergugat yang hadir adalah Ketua KPU Sumatera Utara, Mulia Banurea, yang juga didampingi kuasa hukumnya, Hadiningtyas. Sementara dari pihak penggugat, hanya Ance dan pengacaranya Ikhwaluddin Simatupang. Sementara JR Saragih tidak tampak dalam persidangan.
Baca juga: JR Saragih Diganti dari Posisi Ketua DPD Demokrat Sumut
Ance pun meminta para pendukung JR Saragih-Ance untuk tetap tenang meskipun gugatan mereka kembali ditolak. "Gugatan kami hari ini ditolak. Namun saya minta kita semua tetap kondusif", ujar Ance dihadapan para pendukungnya.
Tidak hanya massa yang berunjuk rasa, di sekitar kantor PT TUN juga dipenuhi dengan papan bunga dukungan bagi JR Saragih dan Ance.