TEMPO.CO, Pekanbaru - Pejabat Sementara Bupati Indragiri Hilir Rudyanto diperiksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau atas dugaan tidak netral dalam Pemilihan Kepala Daerah. Rudyanto disebut turut mendukung calon Gubernur Riau inkumben Arsyadjuliandi Rachman bersama camat dan kepala desa di Indragiri Hilir.
"Ini masih dugaan pelanggaran terhadap netralitas ASN," kata Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan, Senin, 26 Maret 2018.
Baca juga: Bawaslu: Ada Dana Rp 14 Miliar di Luar Rekening Pilkada 2018
Rusidi menjelaskan, perkara itu terungkap menyusul laporan dari masyarakat kepada Bawaslu Riau yang menyebutkan adanya suatu gerakan mendukung paslon inkumben Arsyadjuliandi Rachman oleh Pjs Bupati Indragiri Hilir, camat dan kepala desa.
Hal itu terungkap dengan adanya bukti percakapan grup aplikasi pertemanan WhatsApp yang beranggotakan 4 orang terdiri dari camat, kades dan Rudyanto. Grup itu bernama 'Camar, GAS dan PJ Bupati Inhil.'
Dalam percakapan itu, kata Rusidi, salah satu anggota grup yang diduga merupakan seorang camat di Indragiri Hilir melaporkan kepada Rudyanto bahwa mereka telah melakukan pertemuan bersama para kades untuk membahas pemenangan calon inkumben.
Menanggapi hal itu, Rudiyanto membuat sebuah komentar bernada mendukung pertemuan itu dengan kalimat "Mantap, sampaikan salam saya kepada wali."
"Informasi awal dugaan pelanggarannya adalah, Rudyanto diduga ikut mendukung pertemuan 4 Kepala Desa untuk pemenangan salah satu calon Gubernur Riau dan salah satu calon Bupati Inhil 2018," kata Rusidi.
Dalam hal ini, Rusidi menduga telah terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh Rudyanto mengingat ia adalah seorang pegawai negeri yang ditugaskan sebagai pejabat sementara di Indragiri Hilir.
"Sebagai PJ Bupati, kami lihat pelanggaran dari sisi netralitas ASN-nya," ucapnya.
Namun Rusidi belum menjelaskan secara rinci siapa saja camat dan kades tersebut. Sebab kata dia, temuan pelanggaran masih dalam proses penelusuran. Bawaslu akan memanggil para camat dan kepala desa yang tergabung dalam grup WhatsApp itu untuk dimintai ketererangan terkait percakapan itu.
"Kami sudah temukan beberapa fakta, proses masih panjang, kami harus memanggil para kades dan camat itu untuk mengkonfirmasi apakah betul nama Rudiyanto di dalam grup itu adalah Pjs Bupati Indragiri Hilir," katanya.
Rusidi menambahkan, dalam pemeriksaan ini Bawaslu memeriksa Rudyanto dengan 15 pertanyaan. Namun Rusidi enggan menjelaskan hasil pemeriksaan awal ini.
"Untuk materi jawaban yang bersangkutan belum bisa kami sampaikan. Nanti kami sampaikan pada kesimpulan apakah kasus ini bisa dilanjutkan atau tidak," kata dia.
Ini merupakan pemanggilan yang kedua bagi Rudyanto. Sebelumnya, Rudyanto yang masih aktif menjabat Kepala Dinas Pendidikan Riau juga sempat dipanggil Bawaslu Riau untuk dimintai keterangan karena menginstruksikan kepada kepala SMA/SMK se-Riau untuk memasang spanduk bertuliskan LANJUTKAN di lingkungan sekolah.
Saat dikonfirmasi, Rudyanto enggan menjawab pertanyaan wartawan terkait tuduhan tidak netral. Rudiyanto terus berlalu tanpa sepatah kata pun saat keluar ruang pemeriksaan di Kantor Bawaslu Riau.