TEMPO.CO, Medan - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara masih menunggu pelimpahan berkas perkara tersangka JR Saragih. Bakal calon gubernur Sumut itu menjadi tersangka dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan Kejati Sumut sampai saat ini hanya menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) tersangka JR Saragih dari Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut. "SPDP tersebut diterima Kejati Sumut Senin, 19 Maret 2018," ujar Sumanggar.
Baca juga: JR Saragih Diganti dari Posisi Ketua DPD Demokrat Sumut
Bila nantinya berkas JR saragih telah diterima, Sumanggar mengatakan, Kejati Sumut akan melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas tersebut. "Apakah, sudah sempurna mengenai syarat formil dan materil perkara pemalsuan itu," Sumanggar.
Sentra Gakumdu menetapkan bakal calon gubernur Sumatera Utara JR Saragih sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen pencalonan. Penetapan status itu disampaikan Direktur Reskrim Umum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian di Sentra Gakkumdu di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Kamis pekan lalu.
Dari gelar perkara yang dilakukan tim Gakkumdu, JR Saragih yang masih menjabat Bupati Simalungun itu diduga melanggar Pasal 184 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Meski ada dugaan pemalsuan dokumen, tetapi pihaknya belum mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui keterlibatan pihak-pihak lain.
Baca juga: Usai Diperiksa Sebagai Tersangka, JR Saragih Sapa Pendukung
Sebelumnya, KPU menetapkan pasangan JR Saragih-Ance Silaen tidak memenuhi syarat untuk mengikuti pemilihan gubernur Sumut tahun 2018. Atas putusan itu, JR Saragih mengajukan permohonan sengketa pilkada ke Bawaslu yang memutuskan agar cagub yang didukung Partai Demokrat, PKB, dan PKPI tersebut melakukan legalisir ulang ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Namun dalam proses di Suku Dinas Pendidikan DKI Jakarta Wilayah 2 Jakarta Pusat, JR Saragih justru melegalisir Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) karena ijazah aslinya dilaporkan hilang.